KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017 Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan “Gedung B Lantai 3” Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Jakarta 13410
5 4 1 3 2 KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAUKU MUTU EMISI UDARA KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA PERPARAMETER YANG DILAPORKAN KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI DAN AMBIEN KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA 4 1 3 2
KRITERIA KETAATAN TERHADAP SUMBER EMISI CATATAN Memantau 100% seluruh cerobong emisi Industri Manufaktur Prasarana Jasa (MPJ) dan Agro Industri: Sumber emisi dari proses non pembakaran dari unit produksi, pemantauan udara emisi dapat dilakukan secara bergantian yang diwakili satu cerobong dari tiap unit produksi sehingga semua sumber emisi dapat dipantau Agroindustri: Pengering (dryer) di industri agro wajib dipantau Tungku bakar industri sawit wajib pantau serta memenuhi BMUE Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995 Sumber emisi tidak wajib pantau: Cerobong yang mengalirkan udara masuk, udara keluar dan kegiatan yang mengeluarkan uap air Genset yang berkapasitas kurang dari <100 HP (76,5 KVA), beroperasi <1000 jam/tahun, yang digunakan untuk kegiatan darurat yang beroperasi kurang 200 jam/tahun dan yang digunakan untuk penggerak derek dan peralatan las Cerobong gas buang pada laboratorium Memantau < 100% seluruh cerobong emisi ---
KRITERIA KETAATAN TERHADAP PEMANTAUAN AMBIEN Memantau udara ambien sesuai dokumen lingkungan CATATAN Aspek penilaian: Kesesuaian parameter udara ambien yang dipantau terhadap matriks pemantauan dokumen lingkungan Kesesuaian lokasi pemantauan udara ambien terhadap matriks pemantauan dokumen lingkungan Tidak memantau udara ambien sesuai dokumen lingkungan # Kriteria baru 2017 (revisi Kriteria PROPER Permen LH No. 3/2014) # Mulai berlaku untuk penilaian PROPER 2018 ---
KRITERIA KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN PARAMETER BAKU MUTU CATATAN Memantau 100% parameter sesuai peraturan Industri yang tidak mempunyai BMUE spesifik, mengacu pada baku mutu AMDAL atau UKL-UPL Bagi industri yang tidak mencantumkan BMUE dalam AMDAL atau UKL-UPL menggunakan baku mutu lampiran VB, Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995 Untuk Genset mengacu lampiran I huruf a Permen LH Nomor 13 Tahun 2009 Bagi emisi dari kegiatan proses pembakaran < 25 MW atau satuan lain yang setara yang menggunakan bahan bakar gas, tidak wajib mengukur parameter SO2 dan total partikulat jika kandungan sulfur dalam bahan bakar ≤ 0,5% berat. Wajib mengukur laju alir dari setiap sumber emisi yang dipantau #kriteria baru 2018 Khusus Untuk Industri Agro Sumber emisi pengering (dryer) dan kamar asap pada industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, Partikulat, NH3, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dan NH3, dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995. Sumber emisi pengering (dryer) pada industri selain industri karet, pembakaran langsung parameter SO2, NO2, dan Partikulat, sedangkan pembakaran tidak langsung parameter partikulat dengan baku mutu emisi mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995. Kamar asap pada pengolahan ikan, parameter yang diukur SO2, NO2, dan Partikulat dengan BME mengacu pada Lampiran VB Kepmen LH Nomor 13 Tahun 1995. Memantau < 100% parameter sesuai peraturan ---
KRITERIA KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA PERPARAMETER YANG DILAPORKAN Melaporkan Secara Periodik : Data pemantauan CEMS, setiap 3 bulan tersedia data ≥75% dari seluruh data pemantauan, dengan pengukuran harian minimal 18 jam Data pemantauan manual sesuai dengan peraturan yang berlaku selama periode penilaian Melaporkan hasil perhitungan beban emisi #kriteria baru 2018 Melaporkan hasil perhitungan efesiensi kinerja pembakaran dari setiap sumber emisi #kriteria baru 2018 Menghitung parameter SO2 dengan neraca massa bagi kegiatan nikel mate #kriteria baru 2018 Melaporkan Secara Periodik : Data pemantauan CEMS setiap 3 bulan tersedia data < 75% dari seluruh data pemantauan, dengan pengukuran harian minimal 18 jam. Data pemantauan manual <100% selama periode penilaian. Tidak melaporkan hasil perhitungan beban emisi #kriteria baru 2018 Tidak melaporkan hasil perhitungan efesiensi kinerja pembakaran dari setiap sumber emisi #kriteria baru 2018 Melaporkan data palsu dan menyebabkan pencemaran lingkungan # Kriteria baru 2018 (revisi Kriteria PROPER Permen LH No. 3/2014) # Mulai berlaku untuk penilaian PROPER 2018
RUMUS PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN Kriteria existing: mengukur konsentrasi parameter (baku mutu) Kriteria terbaru: mengukur laju alir dan menghitung beban C = Q = v x A dimana: E = Beban pencemaran (kg/tahun) C = konsentrasi terkoreksi (mg/Nm3) Q = laju alir emisi volumetric (m3/detik) Op.Hrs = waktu operasi sumber emisi (jam/tahun) 0,0036 = faktor konversi dari mg/detik ke kg/jam Cterukur = konsentrasi emisi sebelum dikoreksi dengan O2 (mg/Nm3) O2bm = koreksi O2 yang ditetapkan dalam baku mutu (%) O2terukur = oksigen hasil pengukuran emisi (%) v = laju alir (m/detik) A = luas penampang cerobong (m2) E = C x Q x [Op.Hrs] x 0,0036
KRITERIA KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU Memenuhi BME Konsentrasi untuk: Data hasil pemantauan CEMS memenuhi ≥ 95% ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi Pemantauan manual memenuhi baku mutu 100% tiap sumber emisi Memenuhi BM beban emisi sesuai peraturan. Memenuhi BME Konsentrasi untuk: Data hasil pemantauan CEMS memenuhi <95% ketaatan dari data rata-rata harian yang dilaporkan dalam kurun waktu 3 bulan waktu operasi Pemantauan manual memenuhi baku mutu <100% tiap sumber emisi Tidak memenuhi BM beban emisi sesuai peraturan. ---
KRITERIA KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS Tidak menaati persyaratan teknis cerobong Tidak memasang CEMS bagi industri yang wajib memasang CEMS Tidak memiliki sistem jaminan mutu (Quality Assurance) dan Pengendalian Mutu (Quality Control) pada peralatan CEMS #kriteria baru 2018 Pengukuran emisi tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku (isokinetik) #kriteria baru 2018 Tidak melakukan audit energi #kriteria baru 2018 Menaati semua persyaratan teknis cerobong Bagi industri yang wajib memasang CEMS, peralatan CEMS beroperasi normal Semua sumber emisi non fugitive emisi harus dibuang melalui cerobong Menggunakan jasa laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh gubernur Memenuhi sanksi administrasi sampai batas waktu yang ditentukan Jika CEMS rusak wajib melaksanakan pemantauan manual setiap 3 bulan sekali selama 1 tahun periode penilaian Peralatan CEMS wajib memiliki sistem jaminan mutu (Quality Assurance) dan Pengendalian Mutu (Quality Control) #kriteria baru 2018 Pengukuran emisi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku (isokinetik) #kriteria baru 2018 Melakukan audit energi bagi perusahaan dengan konsumsi energi ≥6000 TOE/tahun #kriteria baru 2018 Membuang emisi gas buang tidak melalui cerobong dan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan CATATAN Industri yang wajib memasang CEMS: unit regenerator katalis, unit pentawaran sulfur, proses pembakaran dengan kapasitas >25 MW dan apabila kadungan sulfur> 2%, peleburan baja, pulp & kertas, pupuk, semen, karbon hitam, pertambangan dan pengolahan sampah secara termal. Sumber emisi yang mengukur parameter partikulat wajib memenuhi kaidah 2D dan 8D Cerobong unit genset dengan diameter cerobong < 10 cm tidak diwajibkan memiliki lubang sampling # Kriteria baru 2018 (revisi Kriteria PROPER Permen LH No. 3/2014) # Mulai berlaku untuk penilaian PROPER 2018
TERIMA KASIH Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan “Gedung B Lantai 3” Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Jakarta 13410