Masyarakat, Norma dan Hukum
Manusia sebagai Individu Manusia sebagai makhluk individu diartikan sebagai person atau perseorangan atau sebagai diri pribadi. Manusia sebagai diri pribadi merupakan makhluk yang diciptakan secara sempurna oleh Tuhan Yang Maha Esa. Disebutkan dalam Kitab Suci Al Quran bahwa Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya “.
Manusia sebagai makhluk Sosial Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia sebagai warga masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak dapat hidup sendiri atau mencukupi kebutuhan sendiri. Meskipun dia mempunyai kedudukan dan kekayaan, dia selalu membutuhkan manusia lain. Setiap manusia cenderung untuk berkomunikasi, berinteraksi, dan bersosialisasi dengan manusia lainnya
individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.
PENGEMBANGAN MANUSIA MAKHLUK INDIVIDU MAKHLUK SOSIAL MAKHLUK ETIS MAKHLUK BERBUDYA MAKHLUK RELIGIUS
A. PENGEMBANGAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU 1. Ciri-ciri manusia sbg makhluk individu Memiliki berbagai potensi Unik Mandiri 2. Tujuan pengembangan Aktualisasi semua potensi positif dg memperhatikan keunikan Agar menjadi inisan-insan yang mandiri 3. Pendekatan : individuasi
B. PENGEMBANGAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL Ciri-ciri manusia sbg makhluk sosial memiliki kebutuhan untuk berinteraksi sosial dgn sesamanya. Terikat oleh norma-norma sosial. Tujuan pengembangan Social understanding Social attitude Social skills Social responsibility Pendekatan dlm pengembangan : sosialisasi
C. PENGEMBANGAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK ETIS Ciri-ciri manusia sebagai makhluk etis Mampu memahami berbagai norma susila Mampu bertindak sesuai dgn. norma susila Memiliki hati nurani Tujuan pengembangan Agar terwujud manusia yang selalu bertindak sesuai dengan norma-norma susila Agar terwujud manusia yang memiliki hati nurani Pendekatan dlm pengembangan : pendidikan moral / budi pekerti
D. PENGEMBANGAN MANUSIA SBG MAKHLUK YG BERBUDAYA Ciri-ciri manusia sbg makhluk yang berbudaya Memiliki potensi untuk menghasilkan kebudayaan Perilakunya dipengaruhi oleh kebudayaan Tujuan pengembangan Memiliki kemampuan untuk mengembangkan kebu-dayaan Memiliki kemampuan untuk melestarikan kebuda-yaan Berperilaku sesuai dgn nilai-nilai budaya nasional Pendekatan dalam pengembangan : proses enkulturasi/proses pembudayaan
E. PENGEMBANGAN MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK RELIGIUS Ciri-ciri manusia sebagai makhluk religius Menyadari dan mengakui adanya kuasa adi kodrati/supranatural Memiliki kebutuhan untuk berhubungan, menyembah, dan berserah pada kuasa adi kodrati Tujuan pengembangan Terwujud manusia yang beriman Upaya pengembangan : pendidikan agama
MORAL Adalah istilah manusia menyebut kemanusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak memiliki nilai positif dimata manusia lainnya Moral adalah nilai ke absolutan dalam kehiudpan bermasyarakat secara utuh, penilaian dari moral diukur dari budaya masyakarat setempat. Moral adalah perbuatan/ tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Moral adalah produk budaya dan agama Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan dan prilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk. Moral merupakan Dasar dari prilaku etis.
NORMA Norma --> Kaedah --> Ukuran-ukuran Ukuran-ukuran yang menjadi pedoman bagi tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Norma berisi Perintah dan larangan Perintah --> Keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik larangan --> Keharusan tidak berbuat sesuatu karena dipandang akibatnya tidak baik.
MACAM-MACAM NORMA Norma Agama Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum
NORMA AGAMA Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan --> Kehidupan beriman --> kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri Sifatnya Umum dan Universal Sumber --> Ajaran Agama Sanksi --> Agama dari Tuhan
NORMA KESUSILAAN Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia Sifatnya Umum dan Universal Berhubungan dengan manusia sebagai individu --> menyangkut kehidupan pribadi Sumber --> dari manusia itu sendiri --> didasarkan pada hati nurani Sanksi --> Batinnya sendiri --> menyesal, malu, takut, bersalah.
NORMA KESOPANAN Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan sekelompok manusia --> didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan dalam masyarakat Di tujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrit dari penyempurnaan ketertiban masyarakat untuk perdamaian Sifat --> Khusus dan setempat (bagi golongan tertentu saja) Sanksi --> masyarakat,celaan, pengasingan, dll.
NORMA HUKUM Dibuat oleh negara (penguasa) Sifatnya --> hukum positif --> berlaku pada waktu tertentu dan dalam suatu wilayah negara tertentu
PENGERTIAN S.M. Amin: Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara J.C.T Simorangkir: Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber hukum artinya tempat asalnya hukum Ada 2 jenis sumber: material dan formal Sumber hukum material: Pancasila Sumber hukum formal: UUD UU beserta peraturan pelaksanaannya (PP, Perpres, Keppres, Perda (provinsi, kabupaten/kota), Perdes Perjanjian Yurisprudensi (putusan hakim) Kebiasaan, adat Konvensi, Bilateral Agreement, MoU: ada 2 model berlakunya di suatu negara: model anglo saxon yang diratifikasi negaranya langsung berlaku model civil law yang diratifikasi harus diundangkan dulu, baru berlaku bagi masyarakat
TERIMA KASIH TERIMA KASIH