PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK 1 MATERI Istilah dan Pengertian Ilmu Negara Obyek Ilmu Negara
Advertisements

WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Teori tentang sifat hakekat negara
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ILMU NEGARA.
Nation-State.
MENGENAL NEGARA.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MATERI PERKULIAHAN s/d MID SEMESTER
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pengantar Ilmu Politik
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
N E G A R A.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Pertemuan 6 : Negara ”
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
HUKUM TATA NEGARA.
Hakikat Bangsa dan Negara
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
N E G A R A.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
N E G A R A.
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
KONSEP DASAR ILMU POLITIK Materi 2
NEGARA SEBAGAI KONSEP POLITIK
MENGENAL NEGARA.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
PERKEMBANGAN DAN DEFINISI ILMU POLITIK
N E G A R A.
Pengertian dan Definisi Negara
Colloseum, Rome, Italy.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Materi Perkuliahan : Pengertian dan obyek kajian ilmu negara
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH. . 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara Batasan dan bidang penyelidikan ilmu negara Definisi Negara Menurut Ahli Hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum tata negara Hubungan ilmu negara dengan ilmu politik Sifat – sifat Negara Unsur – unsur Negara

Kedudukan Ilmu Negara dalam Kurikulum Fakultas Hukum Mata Kuliah Pengantar Mata Kuliah Pokok - Hukum Perdata - Hukum Pidana Mata Kuliah Tambahan Mata Kuliah Pembantu Hukum Tata Negara (HTN) Hukum Administrasi Negara (HAN) - Hukum Internasional (HI) - Sosiologi Bahasa Inggris - Filsafat Logika Ilmu Negara Pengantar Ilmu Hukum PIH) Hukum Indonesia (PHI) 1

ISTILAH ILMU NEGARA STAATSLEER (BELANDA) DIE STAATSLEHRE (JERMAN) Di Indonesia istilah tersebut baru di gunakan setelah berdirinya universitas Nasional yang pertama : UGM, dengan mengambil Contoh Rechts Hogesschoel (R.H.S) Sebelumnya pada RHS Ada Matakuliah : HISTORISCHE ONTWIKWLING DER HEDENDAAGE STAATRECHT (sejarah bangunan kenegaraan dewasa ini sebagai mata pelajaran pengantar untuk Hukum Tata Negara Positif / pd wkt itu di Hindia Belenda) Oleh UGM di bandingkan dengan kurikulum Universitas tertua di Belanda LEIDEN, dimana terdapat mata kuliah STAATSLEER,yang bersifat umum

Batasan Dan Bidang Penyelidikan Ilmu Negara Ilmu yang mempelajari/menyelidiki tentang negara Ilmu-ilmu lain yang obyek penyelidikannya juga negara : Ilmu negara Ilmu Hukum Tata Negara Ilmu Politik Ilmu Perbandingan Tata Negara Ilmu Pemerintahan Dan Sebagainya Di Anglo Amerika “Political Science” (ilmu-ilmu kenegaraan)

Beda obyek Ilmu Negara Dengan Ilmu Lainnya Yang berobyekkan Negara Ilmu-ilmu lain yang berobyekkan negara memandang negara dari sifat/pengertiannya yang kongkrit Terikat oleh tempat, keadaan dan waktu (ajektif) Ilmu negara memandang obyeknya dari sifat/pengertian yang abstrak (Abstrak-Umum-Universal)

Skema Jellinek bidang penyelidikan ilmu negara Objek penyelidikan ilmu negara adalah negara. Disamping itu ada ilmu politik, ilmu hukum tata negara, ilmu pemerintahan, ilmu perbandingan tata negara yang juga memiliki objek penyelidikan negara. Oleh Jellinek ilmu-ilmu pengetahuan tentang negara disebut staatswissenschaften (dalam bukunya Die Algemeine Staatslehre)

Staatswissenschaft (dalam arti luas) di bagi 2 : 1. Staatswissenschaft (dalam arti sempit), dibagi 3 : 1. Beschreibende staats wissenschaft 2. Theoritische staats wissenschaft, 3. Angewandte staats wissenschaft 2. Staats rechts wissenschaft, dibagi atas : Hukum tata negara Hukum administrasi negara Hukum Keprajaan/pamong praja Hukum internasional

Staatswissenschaft (dalam arti luas) di bagi 2 : 1. Staats wissen schaft (dalam arti sempit),yang di bagi lagi atas 3 bagian: 1.Beschreibende staats wissenschaft, maksudnya melukiskan dan menguraikan susunan negara, menunjukkan unsur-unsurnya dan membahas berbagai aspeknya. Yaitu secara deskriptif apa adanya dari negara-negara yang sudah ada/masih ada.

2.Theoritische staats wissenschaft, maksudnya sudah bersifat positif, nyata, dan diperoleh dari sesuatu yang dialami/diperoleh dari empiri. Bahan kajian dari Beschreibende S.W. dibandingkan untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan-perbedaan. Theoritische staats wissenschaft dibagi 2 yaitu : algemeine staatslehre (ilmu negara umum), yang di bagi 2 juga : Allgemeine sociale staatlehre, ditinjau dari segi sosial Allgemeine staatsrechtslehre, ditinjau dari segi hukum Besondere staatslehre (pengertian khusus dari negara), yang dibagi 2 juga : Individualle staatslehre, ditinjau dari totalitanya Spezialle staatslehre, ditinjau dari segi strukturnya, misal DPR, MPR

3. Angewandte staats wissenschaft, maksudnya ilmu politik 3.Angewandte staats wissenschaft, maksudnya ilmu politik. Ilmu politik ini mempraktekkan segala hasil penyelidikan yang diperoleh staatslehre sebagai ilmu pengetahuan yang teoritis.

2. Staats rechts wissenschaft (ilmu kenegaraan dalam hubungannya dengan ilmu hukum), dibagi atas : Hukum tata negara Hukum administrasi negara Hukum Keprajaan/pamong praja Hukum internasional

Ilmu negara berbeda dengan ilmu tata negara yang mengambil suatu negara tertentu sebagai sasaran penyelidikan, ilmu negara justru berada dalam pengertian yang abstrak, dalam arti bahwa penyelidikan dan pembahasan yang dilakukan ilmu negara tidaklah mengenai suatu negara yang secara konkret ada pada suatu waktu dan tempat tertentu, melainkan negara ‘terlepas’ baik dari dimensi waktu maupun tempat. Oleh karena itu hasil penyelidikan ilmu negara bersifat umum, ada juga yang menggunakan istilah ilmu negara umum (jellinek).

OBYEK ILMU NEGARA Dari negara yang belum mempunyai ajektif tertentu tsb, kemudian dibicarakan : Kapan sesuatu itu dinamakan negara (asal mula) Apa yang dimaksud dengan negara (Hakikatnya) Tujuan, fungsi dan legitimasi kekuasaan negara Bentuk-bentuk Negara dan Pemerintahan

Beberapa Definisi George Jellinek negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu R.M. Kranenburg negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak suatu golongan atau bangsanya sendiri Logemann negara ialah organisasi (ikatan kerja) kemasyarakatan yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kewibawaannya

Bellefroid negara adalah suatu masyarakat hukum yang secara kekal menempati suatu daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan umum R.M. Mac Iver negara adalah asosiasi (persekutuan) yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa

Max Weber negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah 7. Ludwig Gumplowicz negara itu tidak lain daripada organisasi dari kekuasaan golongan kecil atas golongan besar Prof. Mr. Sunarko negara ialah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga hakekat atau kriteria, yaitu harus ada daerah, warga negara dan kekuasaan tertentu.

Hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum tata negara Ilmu negara merupakan pengantar sebelum mempelajari hukum tata negara. Karena ilmu negara yang merupakan ilmu pengetahuan yang murni mempelajari dasar-dasar pokok dan sendi-sendi pokok daripada negara. Oleh karenanya ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara yang positif dan konkret.

Hubungan ilmu negara dengan ilmu politik Kata politik berasal dari kata ‘polis’ dalam bahasa Yunani kuno. Polis adalah kota yang menyerupai negara. (pada zaman yunani kuno terdapat suatu tempat tinggal bersama orang-orang di atas sebuah bukit dengan tembok/benteng yang kuat, yang mempunyai organisasi kekuasaan tertnggi. Maka polis adalah suatu negara, disebut negara kota (city state), selanjutnya kata-kata yang berasal dari kata polis/politik/police dll dapat dikatakan berkaitan dengan negara Obyek penyelidikan ilmu politik adalah negara dalam arti umum. Yang diselidiki terutama adalah kekuatan-kekuatan sosial yang terdapat dalam masyarakat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemerintahan negara, bahkan dapat ikut merubah dan menentukan struktur negara. Karenanya ilmu politik penyelidikannya berkaitan dengan faktor-faktor kekuasaan yang riil dalam masyarakat.

Persamaan ilmu negara dengan ilmu politik terletak pada obyeknya, yaitu keduanya mempelajari negara sebagai pengertian ‘genus’/umum. Bahkan dinegara Anglo-Amerika kedua ilmu tersebut tidak dibedakan. Ilmu tersebut identik. Perbedaan keduanya terletak pada ‘focus of interest’. Herman Heller menyatakan ilmu negara tugasnya terbatas pada usaha-usaha melukiskan lembaga-lembaga kenegaraan, sehingga sifatnya adalah deskriptif dan karenanya statis. Ilmu politik sebaliknya lapangan kerjanya lebih luas, karena juga meliputi usaha-usaha untuk mengadakan analisa dari peristiwa politik atau peristiwa yang terjadi dalam kehidupan negara, jadi sifatnya lebih dinamis.

Sifat-sifat khusus yang dimiliki negara Prof. Miriam Budiarjo mengemukakan tiga sifat karakteristik negara, yaitu : Sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, misalnya menggunakan sarana polisi, tentara, dll agar peraturan perundangan ditaati, sehingga ketertiban masyarakat tercapai dan anarki dapat dicegah. Sifat monopoli, dalam arti negara sendirilah yang mempunyai hak tunggal untuk menetapkan tujuan-tujuan bersama dalam masyarakat, menetapkan asas/ideologi negara, dll Sifat mencakup semua, dalam arti kekuasaan negara itu meliputi dan mengatasi semua kekuasaan organisasi atau entitas lainnya yang ada di masyarakat

Unsur-unsur yang dimiliki negara Prof. Nasrun mengatakan bahwa negara adalah organisasi kemasyarakatan yang khusus dan tertinggi, dimana kekhususan dan ketinggiannya terletak pada unsur-unsurnya yang hanya dimiliki negara, dan tidak dimiliki oleh organisasi yang lain. Unsur negara di bedakan antara unsur yang bersifat konstitutif yaitu unsur pembentuk, yang merupakan syarat mutlak yang bersifat primer untuk adanya negara, dan unsur yang bersifat deklaratif, yang merupakan syarat yang bersifat sekunder (fakultatif) Unsur yang bersifat konstitutif ialah : Unsur wilayah negara (darat, laut. Udara); Unsur bangsa (rakyat); Unsur pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar)

Sedangkan Unsur yang bersifat deklaratif ialah berupa adanya pengakuan negara lain. Ini merupakan unsur tambahan agar suatu negara dapat diterima dilingkungan pergaulan internasional. Unsur ini tidak harus ada untuk negara bisa eksis. Tetapi dipandang dari sudut hukum internasional, masalah pengakuan termasuk unsur mutlak. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo tahun 1933 yang menegaskan bahwa negara sebagai persona internasional harus memiliki kemampuan menyelenggarakan perhubungan-perhubungan dengan negara lain.