“GEOPOLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MAKALAH “GEOPOLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)” FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JATIM SURABAYA 2015
KELOMPOK 8 : RADITYA RAHMAN W. NPM. 1453010110 OKTAVIANI DINDA R. NPM. 1453010011 NOVI PADYA WARUJU PUTRA NPM. 1453010024 EDWARD PRAYOGA Ys. KOTEN NPM. 1453010025 IMAS CITRA HAPSARI NPM. 1453010028 AISY DHIA TAMAMAH NPM. 1453010037 ISMI PUJI YANTI NPM. 1453010060
Pengertian Geopolitik dan Geopolitik NKRI
GEOPOLITIK adalah Kesatuan cara pandang suatu bangsa yang meliputi profil diri bangsa, sejarah, pandangan hidup, ideologi, budaya, dan tentunya geografi dengan tujuan mempertahankan ruang hidupnya atau disebut juga WAWASAN NASIONAL. GEOPOLITIK NKRI adalah Cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia tentang dirinya yang Bhineka, serta lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang bertujuan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, dan turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia dalam rangka mencapai Tujuan Nasional atau disebut juga WAWASAN NUSANTARA.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar Negara UUD 1945 sebagai konstitusi negara Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Bangsa Indonesia Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional
Peranan Wawasan Nusantara Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan, yang serasi dan selaras pada segenap aspek kehidupan nasional Menumbuhkan rasa tanggung jawab atau pemanfaatan lingkungannya Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional Merentang hubungan internasional dalam upaya ikut menegakkan perdamaian
Wajah Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional WAJAH WAWASAN NUSANTARA adalah Bentuk pengaplikasian geopolitik NKRI dalam kehidupan bernegara yang terdiri atas : Wajah Wasantara sebagai Wawasan Nasional yang melandasi Konsepsi Ketahanan Nasional Wajah Wasantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional Wajah Wasantara sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan Wajah Wasantara sebagai Wawasan Kewilayahan
Geopolitik dan Hukum Kewilayahan
Hukum Laut dan Perkembangannya Geopolitik NKRI juga berperan dalam penentuan dan pembentukan Hukum Kewilayahan guna melindungi batas – batas wilayah NKRI dari ancaman luar. Hukum Kewilayahan tersebut meliputi : Hukum Laut dan Perkembangannya Hukum Dirgantara dan Perkembangannya
Hukum Laut dan Perkembangannya Melalui Deklarasi tanggal 13 Desember 1957, NKRI mengajukan bahwa NKRI perlu laut wilayah selebar 12 mil laut dari garis pangkal/ garis dasar atas dasar “point to point theory”. Dengan demikian, laut antar pulau menjadi perairan pedalaman. Dalam deklarasi tersebut disebutkan beberapa permasalahan mengenai Hukum Laut, diantaranya :
Laut Teritorial/ Laut Wilayah Perairan pedalaman Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen Laut Lepas
Hukum Dirgantara dan Perkembangannya Ruang dirgantara dapat dibagi menjadi dua, yaitu ruang udara dan ruang antariksa. Ruang udara berada di atas suatu wilayah negara dan dikategorikan sebagai ruang udara nasional wilayah kedaulatan negara kolong(negara yang diatasnya di lintasi oleh pesawat), yang pemanfaatannya dikendalikan secara internasional dan tidak boleh dijadikan subyek negara kolong.
Seperti halnya dengan hukum laut, Indonesia juga menuntut perlakuan yang sama terhadap hukum udara. Dalam hal ini, Indonesia menuntut berlakunya kedaulatan negara kolong terhadap Ruang Dirgantara. Paling sedikit tujuan yang ingin dicapai Indonesia ialah Ruang Udara Indonesia sebagai wilayah udara nasional dan ruang antariksa Indonesia sebagai wilayah kepentingan ZEE atau landas kontinen, yang meliputi manfaatan wilayah GSO (Geostationary Satellite Orbit), MEO (Medium Earth Orbit), LEO (Low Earth Orbit).
Geopolitik dan Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam NKRI yang terdiri atas :
Sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi Pembagian Daerah Pembagian Kewenangan Sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi Daerah Frontier Rencana Tata Ruang Wilayah Pendaftaran Wilayah Maritim (Marine Cadastre) Upaya Menghadapi Geopolitik dan Geostrategi Negara Jiran
Pembagian Daerah Wilayah NKRI dibagi atas daerah provinsi, lalu dibagi atas kabupaten dan kota masing-masing mempunyai pemerintah daerah. Pemerintah provinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewenangan laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan ke arah perairan kepulauan.
Pembagian Kewenangan Pembagian Kewenangan sesuai dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang : Kewenangan Pemerintahan (Pasal 10 ayat 3) Kewenangan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi (Pasal 13) Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota (ada dasarnya sama, tetapi dalam skala kabupaten/kota, Pasal 14) Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya di wilayah laut (Pasal 18) Adapun batas wilayahnya adalah paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan 1/3nya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Sumber Penerimaan Pelaksanaan Desentralisasi Untuk mendukung jalannya, pemerintahan daerah, diperlukan dana yang tidak sedikit. Akan tetapi, tidak semua daerah mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Agar adil dan merata, diperlukan aturan yang baku. Dari ketentuan tersebut, dikeluarkan beberapa istilah tentang dana untuk keperluan pembinaan wilayah, yaitu:
Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Daerah Pinjaman Daerah Lain-lain penerimaan yang sah termasuk Dana Darurat, berasal dari pinjaman APBN
Dorongan Sosial Budaya Dorongan Politik Daerah Frontier Daerah Frontier adalah daerah milik wilayah geografi NKRI yang letaknya berbatasan langsung dengan negara tetangga dan terjadi karena : Dorongan Ekonomi Dorongan Sosial Budaya Dorongan Politik
Rencana Tata Ruang Wilayah Perencanaan Tata Ruang Wilayah diperlukan untuk semua warga guna mencapai : Tercapainya kelestarian, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan alam Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap untuk melindungi dan membina lingkungan hidup. Terjaminnya generasi masa kini dan masa depan. Tercapainya kelestarian lingkungan hidup. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana. Terlindungnya NKRI dari dampak kegiatan di luar wilayah NKRI yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, penyusunan RTRW perlu benar-benar terpadu
Pendaftaran Wilayah Maritim (Marine Cadastre) Madame Cadastre adalah pencatatan pulau – pulau yang di miliki Indonesia dengan tujuan Indonesia mampu menginventarisasi jumlah pulau, lengkap dengan tata letak dan konfigurasinya luas, letak, serta ciri flora dan fauna sehingga akan mudah bagi Indonesia untuk mendaftarkan diri ke PBB di New York. Adapun keuntungan yang didapat dari Marine Cadastre, yaitu: Dapat menuntut hak atas pulau tersebut di wilayah Indonesia apabila diduduki secara diam-diam oleh Negara tetangga Jangan sampai Indonesia kehilangan pulau, tetapi tidak tabu apa atau pulau mana yang hilang Memberikan batas wewenang pada daerah otonom tentang batas laut berdasarkan koordinat tidak berdasarkan perkiraan, seperti sekarang ini yang berakibat pada konflik dikalangan masyarakat
Upaya Menghadapi Geopolitik dan Geostrategi Negara Tetangga Dalam menghadapi ASEAN dan Australia, tidakan Indonesia sebaiknya: Mewaspadai “silent occupation” dengan pemantapan pembinaan kekuatan maritim Dalam menghadapi Australia dengan proyek Australia maritime identification zone (amiz), Indonesia harus segera mengidentifikasikan pulau-pulau yang tersebar luas Dalam menghadapi Malaysia dan Singapura yang menggunakan kekerasan, perlu diwaspadai adanya “five power defence agreement” yang masih berlaku Dengan adanya kunjungan presiden dan wakil presiden ke perbatasan diharapkan akan meningkatkan rasa nasionalisme rakyat Indonesia
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA