Mengenal Hukum dan Hukum Bisnis
Hukum dan Masyarakat Sudah merupakan kodratnya bahwa manusia memiliki banyak kepentingan, agar kepentingan tersebut tidak berbenturan, diperlukan suatu norma untuk mengaturnya
What do you think about this?
Norma Norma/kaidah sosial adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkahlaku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain
Norma dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis : Norma yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi. Ex : Agama, Kesusilaan Norma ang bersangkutan dengan aspek kehidupan antar pribadi. Ex : Sopan santun dan hukum
Pengertian Hukum Menurut HMN. Poerwosutjipto (1998:1) menyatakan sebagai berikut : “Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang yang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut”
Sumber Hukum dan Klasifikasi Hukum Sumber hukum adalah segala apa saja yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. (CST.Kansil, 1984:46)
Sumber-sumber hukum : Undang-Undang Yurisprudensi Kebiasaan Perjanjian Perjanjian internasional Doktrin/pendapat para ahli
Klasifikasi hukum Hukum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam, tergantung dari aspek mana kita melihatnya. Dalam kaitannya dengan hukum bisnis yang akan menjadi pokok bahasan, maka klasifikasi hukumnya sebagai berikut :
Fungsi hukum : Hukum materiil dan Hukum Formil Wilayah berlakunya : Hukum nasional dan Hukum Internasional Isinya : Hukum Umum dan Hukum Khusus Selain itu, ada pengklasifikasian hukum klasik, yaitu ada tidaknya campur tangan pemerintah terdiri dari Hukum Publik dan Hukum Privat
Sistematika Hukum Perdata Sistematika hukum perdata terdiri atas sistematika menurut ilmu pengetahuan (hukum) dan sistematika menurut KUH Perdata sendiri, berikut jenis-jenisnya :
Hukum perorangan Hukum benda : a. Macam-macam benda b. Hak-hak kebendaan 3. Hukum Perikatan
Istilah dan Pengertian Hukum Bisnis Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah bisnis sendiri diambil dari kata business yang berarti kegiatan usaha. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang/badan usaha secara teratur dan terus- menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian kegiatan dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam 3 bidang :
Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce) Usaha dalam arti kegiatan industri Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa- jasa Berkaitan dengan kegiatan tersebut, maka hukum bisnis adalah “Serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian.”