Manusia Nilai, Moral dan Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I Tinjauan Umum Etika
Advertisements

PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Pancasila sebagai Sistem Etika
ETIKA PROFESI.
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
FILSAFAT PANCASILA Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philein = cinta dan sophos atau Sophya = bijaksana (wisdom). Jadi filsafat mengandung makna.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
FILSAFAT NILAI Filasafat nilai mempelajari estetika dan etika yang berhubungan dengan eksistensi manusia secara fisik dan nonfiksik Etika standar ukurannya.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
PROFESI & PROFESIONAL.
Pengertian Filsafat Dalam wacana ilmu pengetahuan filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Pengetahuan.
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Manusia, Nilai, Moral dan
ETIKA PROFESI PURWATI.
KONSEP PRINSIP ETIKA.
Di susun oleh : MEILILIYANIE, S.SiT.
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
Manusia, Nilai, Moral dan
FILSAFAT, ETIKA DAN KOMUNIKASI
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
FILSAFAT PANCASILA Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu philein = cinta dan sophos atau Sophya = bijaksana (wisdom). Jadi filsafat mengandung makna.
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
Definisi Etika Pemerintahan
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK BUDAYA
ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Lanjutan Bab Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
ETIKA PROFESI.
Lina Miftahul Jannah Teori Etika Lina Miftahul Jannah
Definisi Etika Pemerintahan
Oleh : Purnamasari Nazara Am.Keb SST
ETIKA BISNIS Definisi Etika Sebagai Profesi
KODE ETIK PROFESI.
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
ETIKA PROFESI.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Definisi Etika Pemerintahan
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
Etika Pancasila.
ETIKA BERBANGSA Menjelaskan Pemahaman landasan pendidikan Pancasila, demokrasi, hak Asasi manusia, geopolitik dan geostrategi, wawasan nusantara, ketahanan.
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
Kelompok 12 Danu Saputra Desti Pratiwi Riska Agustiyarini.
BAB 2 NILAI & NORMA SOSIOLOGI X GURU DRS. MOHAMMAD ARIFIN, M.A.
Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
mengutip dari Bertens 2000, mempunyai arti : 1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); 2. kumpulan.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Our presentation.
FILSAFAT, ETIKA DAN KOMUNIKASI
Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
MEMPERSEMBAHKAN KELOMPOK 1 M. Reza Ansyari LubisMuammad Abduh Arya Syaputra Novika LubisWiwik HerawatiSiti Nuranis.
ETIKA PROFESI.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
BAB VI Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
ETIKA PROFESI.
Pengenalan Mata Kuliah
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Tim: Yunisca Nurmalisa, S.Pd., M.Pd. Devi Sutrisno Putri, S.Pd., M.Pd. KONSEP NILAI Pendidikan Nilai.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah kualitas yang melekat pada sesuatu atau keberhargaan dari sesuatu. Nilai adalah kualitas.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
Transcript presentasi:

Manusia Nilai, Moral dan Hukum Kelompok 4 Teknik Sipil Universitas Pancasila

Hakikat, Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral dan Hukum Hakikat Nilai  Nilai masuk dalam kawasan Etika dan Estetika Ada 3 jenis makna Etika (K. Bertens) 1. Etika  Nilai atau norma yang menjadi pegangan individu/masyarakat dalam mengatur tingkahlaku/sikap 2. Etika  Kumpulan Azas, Nilai moral (Kode Etik) 3. Etika  Ilmu tentang baik dan buruk (Filsafat Moral)

Sesuatu dianggap bernilai karena:  Menyenangkan (pleasant)  Berguna (useful)  Memuaskan (Satisfying)  Menguntungkan (Profitable)  Menarik (interseting)  Keyakinan (Belief)

Nilai  Sesuatu yang diharapkan Realitas Abstrak Normatif/Idealis Motivator Keadilan, Keindahan, Keadilan, Kemanusiaan, Kesejahteraan, Keselamatan, Keanggunan, Kebersihan, Kerapian, Kearifan, Kerapian, Kebijakan Ada 3 macam nilai (Notonegoro) Nilai Materiil Kebenaran rasional,Akal budi EstetikaRasa Nilai Vital MoralNurani Nilai Kerohanian Nilai ReligiusKeyakinan

Nilai sesuatu yang obyektif atau subyektif? Pandangan Idealis Menyatakan nilai itu obyektif, melekat pada setiap sesuatu Pandangan Subyektif Menyatakan nilai sesuatu tergantung pada subyek yang menilainya

Nilai ; Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder Segala sesuatu di alam semesta ini memiliki kualitas yang menentukan eksistensinya. Kualitas primer  Bagian dari eksistensi obyek, sifat dan ciri dasar obyek. Obyek tidak ada tanpa kulitas primer ini Kualitas sekunder  Bagian dari eksistensi obyek tapi dipengaruhi oleh interpretasi subyek dan relatif Nilai adalah milik semua obyek dan tidak memilki eksistensi yang riil karena nilai merupakan sifat dan kualitas, sebelum termanifestasikan nilai hanyalah kemungkinan belaka.

Moralitas Mores  mos, moris, manner  Morals Akhlak, Kesusilaan, Tata Tertib Nurani/Batin, Ethos/ Etika Moral bagian dari Nilai Nilai Moral adalah Perilaku Baik dan Buruk 3 jenis nilai dalam filsafat nilai Nilai Logika  Benar-Salah Nilai Etika  Baik-Buruk Nilai Estetika  Indah-Jelek

Norma Sebagai Perwujudan Nilai Nilai bersifat Abstrak Norma (Manifestasi Nilai agar berfungsi praktis) Buanglah Sampah pada Tempatnya! Nilai Kebersiahan Wujud Riil Norma

Norma dan Sanksi Individu/Pribadi Antar Pribadi Norma  panduan. tolak ukur atau pedoman dalam bertingkah laku pada masyarakat Sanksi  Keadaan yang dikenakan pada pelanggar norma baik fisik maupun pshikis Macam Norma di Masyarakat: Norma Agama Norma Moral/Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum Individu/Pribadi Antar Pribadi

Hukum Sebagai norma Norma Hukum 1. Datang dari Luar Diri Individu (Heteronom) yaitu dari kekuasaan/lembaga yang berwenang 2. Dilekati Sanksi yang Memaksa seperti sanksi pidana 3. Dilaksanakan oleh Negara dengan Aparaturnya

Hukum menurut Sumbernya (Thomas Aquinas) 1. Hukum Abadi (Lex Ecterna)Berakar dari JiwaTuhan 2. Hukum Alam  Ditafsir secara subyektif oleh manusia dari alam (Hukum-hukum Fisika, Matematika dan Ilmu Alam lainnya berdasar keteraturan Alam 3. Hukum Positif Pelaksanaan atas tafsir hukum alam oleh manusia, mengatur soal duniawi dalam negara Subyek Hukum, Obyek Hukum,Badan Hukum, Hukum Meteriil, Hukum Formal (UU, Yurisprudensi, Traktat) 4. Hukum TuhanBersumber dari wahyu/kitab suci

Perkembangan Hukum Seiring Perkembangan Masyarakat Max Weber Tradisional Legal Rasional Hukum bersifat Restitutif(Perdata) Hukum bersifat Represif(Pidana) Solidaritas Mekanik Solidaritas Organik E. durkheim

Fungsi dan Tujuan Hukum Aristoteles  Mewujudkan Keadilan Van Apeldorm  Mengatur tata tertib secara adil untukmembangun masyarakat. Fungsi dan Tujuan Hukum dalam Masyarakat 1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan bermasyarakat 2.Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial 3. Sebagai penggerak pembangunan 4. Fungsi kritis hukum

Faktor-faktor Masyarakat Mematuhi Hukum (Sosiologi Hukum)Suryono Sukanto 1. Kepentingan masyarakat terjaga oleh hukum 2. Pemenuhan Keinginan (Complience) Ada Harapan akan suatu imbalan terhindar dari sanksi 3. Identifikasi, Seseorang mematuhi hukum karena identifikasi Menjaga Hubungan dalam masyarakat 4. Internalisasi,Nilai Hukum tertanam dalam hati Karena kaidah hukum yang ada sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat jadi dari penjiwaan dan kesadaran dalam diri masing-masing

Problematika Nilai Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara Perbedaan Norma Moral dan Norma Hukum Norma Moral Hukum Alam Otonom Tidak Memaksa Batin Perilaku Manusia sebagai Manusia Tidak tergantung tempat dan waktu Norma Hukum Konsensus/Yuridis Heteronom Coercive Fisik Tertib Hidup Masyarakat Tergantung tempat dan waktu Dasar Sifat Pelaksanaan Sanksi Obyek Eksistensi

Hukum Harus Merupakan Perwujudan dari Moralitas Suatu Hukum yang bertentangan dengan Norma Moral kehilangan kekuatannya (T.Aquinas) Pelanggar EtikaTanpa etika profesi, profesi yang terhormat jatuh sebagai okupasi belaka Pelanggar HukumMasyarakat secara formal(negara) berwenang memberi sanksi Hukum dapat digunakan sebagai alat kekuasaan, dibuat justru untuk melayani kekuasaan dalam negara

Problematika Nilai Moral Pada Masyarakat Kontemporer Prinsip Moral tidak dapat lagi menafsir nilai-nilai gaya hidup yang tengah melanda Hakikat Moralitas  Garis Pembatas, Demarkasi antara benar/salah, baik/jahat, bagus/buruk dll Wacana Moralitas pada masyarakat kontemporer adalah ruang tanpa pembatas (borderless) tanpa garis pemisah, tidak ada kepastian, pegangan, tidak ada referensi, tidak ada kategori-kategori yang pasti, Demarkasi didekonstruksi,cair. Batas antara baik dan buruk diambangkan. Benar dan salah kini direlatifkan

Sejarah Moralitas 1 Era ketika wacana moralitas berdiri sangat kukuh diatas fondasi agama Nilai moral secara konsisten dikembalikan pada aturan-aturan yang bersifat illahiyah 2 Era ketika wacana moralitas dilandasi kepentingan politik, militer dan kekuasaan Nilai moral mengacu pada konvensi/kode-kode hukum yang dibuat berdasar akal budi manusia 3 Era ketika wacana moralitas sangat dipengaruhi oleh wacana ekonomipolitik Nilai-nilai moral menjadi bagian integral dari nilai-nilai komoditi

Moralitas Sebagai Demarkasi (garis batas dan rambu-rambu etika) Moralitas Politik Moralitas Estetik Moralitas Sebagai Demarkasi (garis batas dan rambu-rambu etika) Demokratis Bijak Anarkis Lalim Indah Estetis Jelek Kitsch Moralitas Media Moralitas Hukum Asli Kenyataan Fakta Palsu Citra Rekayasa Benar Yang Adil Salah Curang Moralitas Seksual Moralitas Pendidikan Kecerdasan Proses Boleh Halal Tidak pantas Haram Kelicikan Hasil