Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Oleh : Ir. Dewanto Purnacandra, MT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
ALASAN Dan sesuai dengan Undang- Undang no.22 Tahun 2009 Pasal 320 yaitu “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku. Sehingga telah disahkan Peraturan – Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan sebagai pengganti Peraturan – Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi.
PP. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenis dan Fungsi Kendaraan Bab III Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor Bab IV Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Bab V Kendaraan Tidak Bermotor Bab VI Pengujian Kendaraan Bermotor Bab VII Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
JENIS DAN FUNGSI KENDARAAN KENDARAAN BERMOTOR KENDARAAN TIDAK BERMOTOR Sepeda Motor Kendaraan yang digerakan oleh Tenaga Orang Mobil Penumpang Kendaraan yang digerakan oleh Tenaga Hewan K.B. Perseorangan Mobil Bus K.B. Umum Mobil Barang Kendaraan Khusus
KENDARAAN BERMOTOR Sepeda Motor Mobil Bus Mobil Barang Mobil Penumpang KB Roda 2 dengan/tanpa rumah-rumah KB Roda 2 dengan/tanpa kereta samping KB Roda 3 tanpa rumah-rumah MP Sedan (r.mesin, r.pengemudi dan penumpang, r.bagasi) MP Bukan Sedan (r.mesin, dan ruang pengemudi/penumpang/bagasi) MP Lainnya yang dirancang untuk keperluan khusus Mobil Penumpang M.Bus Kecil (3500 kg > JBB ≤ 5000 kg; Pj.Tot ≤ 6 m; L.Tot ≤ 2,1 m; T.tot ≤ 1,7 x L) M.Bus Sedang (5000 kg > JBB ≤ 8000 kg; Pj.Tot ≤ 9 m; L.Tot ≤ 2,1 m; T.tot ≤ 1,7 x L) M.Bus Besar (8000 kg > JBB ≤ 16.000 kg; 9 m > Pj.Tot ≤ 12 m; L.Tot ≤ 2,5 m, T.Tot ≤ 1,7 x L) M.Bus Maxi (16.000 kg > JBB ≤ 24.000 kg; 12 m > Pj.Tot ≤ 13,5 m; L.Tot ≤ 2,5 m, M.Bus Gandeng M. Bus Tempel M.Bus Tingkat Mobil Bus Mobil Barang M.Bak muatan terbuka M.Bak muatan tertutup M.Tangki M.Penarik Rancang bangun sesuai fungsi tertentu : Militer Ketertiban dan keamanan masyarakat Alat produksi Mobilitas penyandang cacat Kendaraan Khusus
Mobil bus kecil JBB : 3.500 kg s.d 5.000 kg. Panjang max 6.000 mm. Lebar max 2.100 mm, tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya
Mobil bus sedang 1. JBB : 5.000 kg s.d 8.000 kg. Panjang 9.000 mm. ukuran lebar max 2.100 mm , tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
Mobil bus besar 1. JBB : 8.000 kg s.d 16.000 kg; 2. Panjang 9.000 mm s.d 12.000 mm lebar max 2.500 mm , tinggi Kendaraan max 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 dari lebar kendaraan.
Mobil bus maxi 1. JBB :16.000 kg s.d 24.000 kg. 2. Panjang 12.000 mm s.d 13.500 mm; 3. Lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 mm dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
Mobil bus gandeng JBKB :22.000 kg s.d 26.000 kg; 2. Panjang 13.500 mm s.d 18.000 mm. ukuran lebar max 2.500 mm dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
Mobil bus Tempel JBKB paling sedikit 22.000 kg 26.000 kg; 2. Panjang 13.500 mm s.d 18.000 mm, Lebar max 2.500 mm tinggi max 4.200 mm dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar Kendaraannya.
Mobil bus tingkat JBB : 21.000 kg s.d 24.000 kg; 2. Panjang 9.000 mm s.d 13.500 mm; 3. Lebar 2.500 mm Tinggi lebih dari 4.200 mm.
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR Persyaratan Laik Jalan K.B Persyaratan Teknis K.B Emisi gas buang Kebisingan suara Efisiensi sistem rem utama Efisiensi sistem rem parkir Kincup roda depan Tingkat suara klakson Daya pancar dan arah sinar lampu utama Radius putar Akurasi alat penunjuk kecepatan Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan Susunan Perlengkapan Ukuran Karoseri Rancangan teknis sesuai peruntukannya Pemuatan Penggunaan Penggandengan KB Penempelan KB
PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN Persyaratan Teknis KG dan KT Persyaratan Laik Jalan KG dan KT Lampu penunjuk arah pada sisi kiri dan kanan Lampu rem pada sisi kiri dan kanan Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, jika KG lebih lebar dan kendaraan penariknya Lampu posisi belakang pada ujung terluar kiri dan kanan Lampu penerangan TNK di bagian belakang KG atau KT Lampu tanda batas atas bagian belakang Lampu mundur pada sisi kiri dan kanan Alat pemantul cahaya pada sisi kiri dan kanan Alat pemantul cahaya berwarna putih yang tidak berbentuk segitiga pada sisi kiri dan kanan Rem utama Rem parkir
perubahan mengenai tinggi lampu Tinggi max lampu posisi depan ,lampu utama dekat/jauh lampupenunjuk arah depan/belakangdan lampu rem : 1.500 mm Tinggi lampu posisi max: 2.100 mm Tinggi lampu mundur max : 1.200 mm JBB melebihi 3.500 kg untuk lampu mundur wajib dilengkapi tanda bunyi.
Lampu utama jauh/ dekat - Berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatanya. Dipasang pada bagian depan kendaraan. dipasang pada ketinggian max 1.500 mm dari permukaan jalan dan posisi lampu tidak melebihi 400 mm dari tepi terluar kendaraan. Dapat memancarkan 40 meter kedepan untuk lampu utama dekat dan 100 meter untuk lampu utama jauh. Lampu utama jauh dan utama dekat letak dan posisi bisa jadi 1(satu).
Lampu mundur Lampu mundur Dengan warna kuning muda dan putih Tinggi lampu dari permukaan tanah tidak lebih dari 1.200mm Hanya menyala disaat penerus daya digunakan pada posisi mundur. Untuk kendaraan JBB lebih dari 3.500 kg dilengkapi tanda bunyi.
Lampu penunjuk arah Berjumlah genap. dapat dilihat pada waktu siang & malam hari oleh pengguna jalan lain. Ketinggian lampu depan / belakang max 1.500 mm. Berwarna kuning tua dan kelap kelip.
Kebisingan suara Ambang batas suara klakson 83 dB (A) ≤ dB ≤ 118 dB (A) (PP No.55 tahun 2012 pasal 69) 90 dB (A) ≤ dB ≤ 118 dB(A) (KM No.63 tahun 1993 pasal 8)
1. Jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan paling sedikit :150 mm 2. Kendaraan sumbu belakang tunggal dan untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih : 200 mm
Unit Pelaksana UJI TIPE Uji sampel Untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan terhadap sertifikat Uji Tipe dan keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor dilakukan Uji Sampel. Unit Pelaksana UJI TIPE Uji sampel dilakukan apabila Kendaraan Bermotor, Rumah-rumah, bak muatan, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dibuat, dirakit, atau diimpor telah mencapai jumlah dan/atau waktu 1 (satu) tahun
Atau berdasarkan jumlah SERTIFIKAT REGISTRASI Alur Uji Sampel UJI TIPE FISIK KB Dirjen Phb. Darat Produksi selama 1tahun Atau berdasarkan jumlah produksi Wajib dilaksanakan UJI SAMPEL LULUS UJI SERTIFIKAT UJI TIPE Dirjen Phb. Darat catatan Tidak SERTIFIKAT REGISTRASI UJI TIPE UNTUK SETIAP SERIES Dirjen Phb. Darat UJI LULUS Penerbitan SRUT selanjutnya
Kartu tanda uji berupa smart card/ kartu pintar .
Contoh smart card
Sticker tanda uji
SISTEM SMART CARD dan STICKER RFID DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT SISTEM SMART CARD dan STICKER RFID SK DIRJEN No. 2752/AJ.402/DRJD/2006, 12 September 2006 SK DIRJEN No. 2889/AJ.402/DRJD/2007, 25 Juli 2007 BERLAKU : September 2010 (Pasal 54) dan menjadi bagian dari Revisi UU 14 /1992
MANFAAT Pendataan kendaraan secara cepat, aman, akurat dan transparan*, dengan penerapan sistem teknologi informasi secara terpadu. Memulihkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara transparan dari sistem uji berkala, karena mengurangi kebocoran dan mendapatkan alternatif tambahan pendapatan Meningkatkan pelayanan Pemda/ Dishub kepada masyarakat dengan penggunaan sistem adminisitrasi yang cepat, aman dan akurat*. Peningkatan keamanan berkendara dengan diberlakukannya uji berkala untuk kendaraan niaga dan pribadi. Meningkatkan ketertiban dan kenyamanan dari kendaraan umum di jalan; dengan pengawasan sistem dan izin trayek. Mengurangi kerusakan jalan akibat tidak tertibnya kendaraan angkutan barang; dengan pengawasan di jembatan timbang. Meningkatkan ketertiban dalam pembayaran pajak kendaraan; dengan sistem identifikasi kendaraan. Memfasilitasi penerapan subsidi BBM dan meningkatkan ketertiban kendaraan penerima subsidi BBM; dengan kartu identifikasi kendaraan sebagai kartu kendali BBM, berikut sistem proses verifikasi datanya. PT. Sip-Nexus
SMART CARD MULTIFUNGSI
DASAR HUKUM SK Dirjen No. 2752/AJ.402/DRJD/2007 - Bab II, ayat (2), buku uji dapat berbentuk smart card. - Bab II, ayat (5), tanda samping dapat berbentuk sticker RFID. - Bab IV, pasal 54, ayat (2), Smart Card dan sticker RFID berlaku 4 tahun sejak diundangkannya (12 September 2006).
DASAR HUKUM SK Dirjen No. 2889/AJ.402/DRJD/2006 - Tentang perubahan atas peraturan 2752/AJ.402/DRJD/2006, tentang pedoman teknis buku uji, tanda uji berkala dan tanda samping kendaraan bermotor
IDENTIFIKASI KENDARAAN Sertifikat Registrasi Uji Tipe, sebagai “Akte Lahir” kendaraan bermotor (roda dua, roda empat, dstnya) berbentuk Smart Card. Buku Uji Berkala, untuk kendaraan bermotor wajib uji (angkutan umum penumpang dan barang), dgn menggunakan Smart Card di point 1.
PERSYARATAN DITJEN HUBDAT Tidak dapat dipalsukan. Asumsi : ada 7 juta kendaraan wajib uji, kurang lebih 10 % tidak uji, yang berdampak menimbulkan minimal ratusan miliar rupiah per tahun. Meningkatkan pelayanan masyarakat karena mempercepat proses administrasi dimana dan kapan saja.
UJI BERKALA PERTAMA Pasal 146 (1) Uji Berkala terhadap kendaran bermotor wajib Uji Berkala, untuk pertama kali dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (PP No.55 Tahun 2012)
Uji Berkala UJI TIPE 1 tahun Siap beroperasi
Bengkel Umum Bengkel umum yang melakukan Uji Berkala Kendaraan Bermotor wajib mempunyai akreditasi, Akreditasi sebagaimana dimaksud merupakan bukti kemampuan bengkel umum untuk melakukan perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan landasan dan badan Kendaraan. Bengkel umum sebagaimana dimaksud meliputi: a. Bengkel umum agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor; dan b. Bengkel umum swasta bukan agen tunggal pemegang merek Kendaraan Bermotor.
Syarat bengkel umum a. Memiliki peralatan dan fasilitas Uji Berkala; b. Memiliki izin usaha bengkel Kendaraan Bermotor dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari menteri yang bertanggung jawab di bidang industri dan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan c. Memenuhi hasil analisis dampak lalu lintas.
TERIMA KASIH