TAMU 13 MODAL KOPERASI
Anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi melalui Rapat Anggota. Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu koperasi adalah: Anggota yang memiliki kekuasaan tertinggi melalui Rapat Anggota. Dewan Pengurus. Manajer. Badan Pemeriksa.
Modal koperasi Sumber modal suatu koperasi biasanya berasal dari para anggotanya sendiri dan bisa pula berupa perolehan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Modal merupakan jumlah modal yang disanggupi untuk dimasukkan oleh para pendiri ke dalam koperasi.
Sumber modal koperasi: Modal sendiri. Modal pinjaman. Modal penyertaan.
a. Modal sendiri Modal yang berasal dari para anggota koperasi. Modal ini berfungsi sebagai penanggung risiko, karena itu disebut equity (ekuitas).
b. Modal pinjaman Modal yang berasal dari pinjaman anggota sendiri atau koperasi lain atau lembaga bank. Bisa pula diperoleh dengan mengeluarkan obligasi atau surat utang.
c. Modal penyertaan Modal pihak lain (misalnya pemerintah, atau anggota masyarakat) berupa investasi , mereka dapat ikut serta dalam pengelolaan dan pengawasan usaha koperasi.
Sumber modal sendiri: Simpanan pokok. Simpanan wajib. Simpanan sukarela.
1. Simpanan pokok: Simpanan uang dari para anggota yang ikut dalam kegiatan koperasi. Simpanan jenis ini biasanya hanya dibayar sekali dan bisa diminta kembali bila anggota itu mengundurkan diri dari koperasi karena pindah tugas atau meninggal dunia.
2. Simpanan wajib: Simpanan wajib yang jumlahnya sama untuk setiap anggota dibayar dalam setiap kesempatan, oleh para anggota koperasi yang aktif dan wajib setiap selama menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela: Simpanan bersifat sukarela yang besarnya tidak sama untuk setiap anggota tergantung pada anggota yang bersangkutan. Simpanan sukarela untuk menambah modal kerja organisasi bisnis koperasi.