Nama : Chatu Fathihah Nim : 41810010134 Persentasi bab 14 Nama : Chatu Fathihah Nim : 41810010134
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi : Etika pemanfaatan teknologi informasi. Dampak pemanfaatan teknologi informasi : Rasa ketakutan Keterasingan Golongan miskin informasi & minoritas Pentingnya individu Tngkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak bias ditangani lagi Makin rentannya organisasi Dilaraganya privacy Pegangguran dan pemindahan kerja Kurangnya tanggung jawab propesi Kaburnya citra manusia
Langkah-langkah menangani dampak buruk tersebut : Desain yang cenderung berpusat pada manusia Dukungan organisasi Perncanan pekerjaan Pendidikan Umpan balik dan imbalan Meningkatkan kesdaran public Perangkat hukum Riset yang maju Hak atas spesialis computer Hak atas pengambilan keputusan computer
Menurut Bainbridge (1983) dalam bukunya computer dan hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana computer : Memasukan intruksi yang tidak sah. Perubahan data input. Perusakan data. Komputer sebagai pembantu kejahatan. Akses tidak sah terhadap system computer,atau hacking.
Menurut Bernstein et. all Menurut Bernstein et.all.1996, BEberapa jenis ancaman yang dapat terproteksi ketika computer terhubung kejaringan : Menguping. Menyamar. Pengulangan. Manipulasi data. Kesalahan penyampaian. Pintu jebakan atau kuda Trojan. Virus. Pengingkaran. Penolakan palayanan.
Kriminalitas di Internet ( cybercrime ) Adalah tindak pidana criminal yang dilakukan bagi teknologi internet, baik yang menyerap fasilitas umum dalam cyberspace ataupun kepemolikan peribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat di bedakan menjadi offline crime, semi on-line, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik sendiri. Namun perbedaan utama di antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public.
Model kejahatan : Motif intelektual, yaitu kajahtan yang dilakukan hanya untuk menunjukan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi computer. Motif ekonomi, plitik, dan criminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian ekonomi.
Selain itu ada tindakan menyangkut masalah keamanan berhubungan dengan lingkungan hukum, yaitu : Kekayaan intelektual (intellectual property) dibajak. Hak cipta dan hak paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royaltinya. Terjadi pelangaran terhadap ketentuan panggunaan teknologi tertentu. Dokumen rahasia di sebarkan melaui mailing list atau bulletin boards. Pegawai menggunakan internet tindakan asusila seperti pornografi.
Menurut Philip Renata cybercrime dibedakan menjadi 6, yaitu: Joy computing : pemakaian computer orang lain tanpa izin. Hacking : mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal. The Trojan Horse : manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Data leakage : menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus di rahasiakan. Dta didding : suatu perbuatan yang mengubah data valid atay sah dengan cara tidak sah, mengubah input atau output data. To frustrate data communication : penyia-nyian data computer. Software piracy : pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi ha katas kekayaan dan intelektual(HAKI).
Cyber Fraud Adalah berbagai jenis tindakan penipuan yang dilakukan seseorang pada media internet. Beberapa hal yang menyangkut penipuan melalui internet yaitu : Penipuan terhadap institusi keuangan. Penipuan menggunakan kedok permainan(gaming fraud). Penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis. Peniuan terhadap instasi pemerintah.
Sekian dari saya TERIMAKASIH...