MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN TUGAS MANDIRI MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN NAMA : DAVI AFRIZAL NPM : 1282511 JURUSAN : TARBIYAH PROGRAM STUDY : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DOSEN PENGAMPU : UMAR, M.Pd.I
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA.
Salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga bangsa- bangsa lainnya di dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Apa sih Narkoba itu? Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan / zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral / diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997).
Penggunaan narkoba yang tidak sesuai dengan ketentuan disebut penyalahgunaan narkoba. Sungguh memprihatinkan penyalahgunaan narkoba ini yang telah menimpa generasi muda, mulai anak usia SD sampai usia perguran tinggi. Mereka yang terkena penyalahgunaan narkoba akan terjadi disorientasi emosi, kemauan, maupun disorientasi koordinasi psiko motoriknya.
Alasan mereka menggunakan narkoba coba-coba senang-senang. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu ketergantungan
Salah satu faktor yang mendorong remaja melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba adalah kurangnya fungsi keluarga, ada 8 fungsi keluarga yaitu: Fungsi Agama Fungsi Cinta Kasih Fungsi Sosial-Budaya Fungsi Perlindungan Fungsi Sosialisai dan Pendidikan Fungsi Pembinaan Lingkungan Fungsi Reproduksi Fungsi Ekonomi
Kurang berperannya beberapa fungsi keluarga Fungsi Agama
Fungsi Cinta Kasih
Fungsi Sosial-Budaya
Sosialisai dan Pendidikan
Pembinaan Lingkungan
SOLUSI YANG BISA DILAKUKAN Sebelum penyalahgunaan terjadi, hal yang bisa dilakukan biasanya memberikan penyuluhan dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya BKKBN dan BNN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi yang ditujukan kepada remaja langsung dan keluarga.
PERAN KONSELOR PIK Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja, konselor PIK bisa ikut berperan dalam upaya tersebut. Diantaranya yaitu Mengadakan sosialisai kepada remaja maupun keluarga tentang bahaya Narkoba serta melakukan sosialisasi peran 8 fungsi keluarga, mengajak para remaja untuk aktif dalam berbagai kegiatan yang positif baik dalam kegiatan keagamaan seperti RISMA maupun kegiatan yang bersifat kreatif seperti Karang Taruna. Tidak hanya di masyarakat saja, disekolah juga Konselor PIK dapat memberikan pengarahan kepada siswa untuk menjauhi Narkoba. Dengan demikian, jika pemerintah dan masyarakat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik, niscaya upaya memerangi narkoba serta menyelamatkan bangsa Indonesia dari “bahaya mematikan” narkoba akan menemui titik terang sehingga kedepannya nanti generasi muda Indonesia bisa terbebas dari jeratan Narkoba.
Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu faktor penyebab rusaknya generasi muda kita adalah Narkoba. Pengedar narkoba harus mendapatkan hukum yang seberat-beratnya agar mendapatkan efek jera, selanjutnya yang tertangkap memakai narkoba segera mendapatkan terapi dan rehabilitasi untuk menyembuhkan ketergantungannya. Upaya ini harus dilakukan secara berkesinambungan sehingga masalah narkoba dapat diselesaikan dengan baik dan mewujudkan cita-cita generasi muda Indonesia bebas dari narkoba.
Tingkatkan Intelektualitas Bangun Kreatifitas Dan SAY NO TO DRUGS!!