OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
Universitas Indo Global Mandiri
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OTONOMI DAERAH.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Pertemuan 6 DASAR, TUJUAN DAN VISI, PRINSIP, SYARAT, KEWENANGAN, DAN TUGAS PEMERINTAHAN DAERAH.
Pertemuan 11 DANA DEKONSENTRASI Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji

Pengertian Desentralisasi (PBB)  terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik Otonomi  menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut

Alasan OTDA di Indonesia Kehiidupan berbangsa dan bernegara selama ini terpusat di ibu kota (Jakarta-sentris) Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata Kesenjangan antar daerah sangat mencolok

Argumentasi untuk Otonomi Daerah Terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Sarana pendidikan politik Persiapan untuk karier politik lanjutan Stabilitas politik Kesetaraan politik Akuntabilitas politik

Visi Otonomi Daerah Politik Ekonomi Sosial Budaya

Sejarah Otonomi Daerah UU No. 1 /1945  Badan Perwakilan Rakyat Daerah UU No 2/1948  jenis daerah otonom dan tingkatan daerah otonom UU no 22/1999  penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatn sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah UU No 32/2004  dominasi kembali eksekutif

Prinsip-prinsip Pelaksanaan OTDA (1) Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman daerah Didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab Pelaksanaan OTDA yang luas dan utuh diletakkan pada Kabupaten/Kota sedangkan otonomi terbatas pada provinsi Harus sesuai dengan konstitusi negara

Prinsip-prinsip Pelaksanaan OTDA (2) Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom Harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administratif Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan

Pembagian Kekuasaan Dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan namun dengan semangat federalisme Otonomi Daerah bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab Luas : kewenangan sisa justru pada pemerintah pusat Nyata : kewenangan menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup dan berkembang di daerah Bertanggung jawab : bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah

Kewenangan Daerah Otonom Provinsi (1) Bersifat lintas kabupaten/kota Kewenangan bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan Kewenangan pemerintah lainnya Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi SDM, penelitian lingkup provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian LH, promosi dagang dan budaya, penanganan penyakit menular, perencanaan tata ruang

Kewenangan Daerah Otonom Provinsi (2) Kewenangan Kelautan Ekplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan ttata ruang, penegakan hukum, bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara Kewenangan lainnya Kewenangan yang belum dapat ditangani pemerintah kabupaten/kota dengan pernyataan dari kabupaten/kota tersebut

Pemilihan, Penetapan, dan Kewenangan Kepala Daerah UU No 22 Tahun 1999 Bupati dan walikota sepenuhnya menjadi kepala daerah otonom yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada DPRD pada masa jabatannya namun penetapan maupun pemberhentian secara administrtif masih berada pada presiden. UU No 32 Tahun 2004 Kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pilkada secara langsung Gubernur sebagai wakil pusat dan kepala daerah otonom

Kewenangan wajib untuk daerah otonom kabupaten/kota (1) pertanahan pertanian Pendidikan dan kebudayaan Tenaga kerja Kesehatan Lingkungan hidup

Kewenangan wajib untuk daerah otonom kabupaten/kota (2) Pekerjaan umum perhubungan Perdagangan dan industri Penanaman modal Koperasi

Kesalahpahaman Otonomi Daerah Otonomi = automoney Daerah belum siap dan belum mampu Pusat melepaskan tanggung jawab membina daerah Daerah dapat melakukan apa saja Memindahkan korupsi ke daerah

Referensi Ubaedillah A dan Abdul Rozak (eds). 2009. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta