OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji
Pengertian Desentralisasi (PBB) terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik Otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut
Alasan OTDA di Indonesia Kehiidupan berbangsa dan bernegara selama ini terpusat di ibu kota (Jakarta-sentris) Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata Kesenjangan antar daerah sangat mencolok
Argumentasi untuk Otonomi Daerah Terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Sarana pendidikan politik Persiapan untuk karier politik lanjutan Stabilitas politik Kesetaraan politik Akuntabilitas politik
Visi Otonomi Daerah Politik Ekonomi Sosial Budaya
Sejarah Otonomi Daerah UU No. 1 /1945 Badan Perwakilan Rakyat Daerah UU No 2/1948 jenis daerah otonom dan tingkatan daerah otonom UU no 22/1999 penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatn sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah UU No 32/2004 dominasi kembali eksekutif
Prinsip-prinsip Pelaksanaan OTDA (1) Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman daerah Didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab Pelaksanaan OTDA yang luas dan utuh diletakkan pada Kabupaten/Kota sedangkan otonomi terbatas pada provinsi Harus sesuai dengan konstitusi negara
Prinsip-prinsip Pelaksanaan OTDA (2) Harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom Harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administratif Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan
Pembagian Kekuasaan Dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan namun dengan semangat federalisme Otonomi Daerah bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab Luas : kewenangan sisa justru pada pemerintah pusat Nyata : kewenangan menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup dan berkembang di daerah Bertanggung jawab : bertujuan untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah
Kewenangan Daerah Otonom Provinsi (1) Bersifat lintas kabupaten/kota Kewenangan bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan dan perkebunan Kewenangan pemerintah lainnya Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi SDM, penelitian lingkup provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian LH, promosi dagang dan budaya, penanganan penyakit menular, perencanaan tata ruang
Kewenangan Daerah Otonom Provinsi (2) Kewenangan Kelautan Ekplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan ttata ruang, penegakan hukum, bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara Kewenangan lainnya Kewenangan yang belum dapat ditangani pemerintah kabupaten/kota dengan pernyataan dari kabupaten/kota tersebut
Pemilihan, Penetapan, dan Kewenangan Kepala Daerah UU No 22 Tahun 1999 Bupati dan walikota sepenuhnya menjadi kepala daerah otonom yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada DPRD pada masa jabatannya namun penetapan maupun pemberhentian secara administrtif masih berada pada presiden. UU No 32 Tahun 2004 Kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pilkada secara langsung Gubernur sebagai wakil pusat dan kepala daerah otonom
Kewenangan wajib untuk daerah otonom kabupaten/kota (1) pertanahan pertanian Pendidikan dan kebudayaan Tenaga kerja Kesehatan Lingkungan hidup
Kewenangan wajib untuk daerah otonom kabupaten/kota (2) Pekerjaan umum perhubungan Perdagangan dan industri Penanaman modal Koperasi
Kesalahpahaman Otonomi Daerah Otonomi = automoney Daerah belum siap dan belum mampu Pusat melepaskan tanggung jawab membina daerah Daerah dapat melakukan apa saja Memindahkan korupsi ke daerah
Referensi Ubaedillah A dan Abdul Rozak (eds). 2009. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta