Lingkungan Hidup
Dalam Undang- Undang No Dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat (1) lingkungan hidup adalah kesatuan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya
Lingkungan Biotik Lingkungan Abiotik
Lingkungan Biotik Bagian lingkungan berupa makhluk hidup Contoh: 1. Tumbuhan 2. Hewan 3. Pengurai 4. Manusia Disebut juga lingkungan organik
Lingkungan Abiotik Bagian lingkungan yang berupa benda tak hidup Contoh : batuan, tanah, mineral, udara, air, PH, suhu, cahaya, iklim Disebt juga lingkungan anorganik
Faktor – Faktor pembentuk satuan ekosistem : Individu Populasi Komunitas
Pembagian Lingkungan menurut Ekologi manusia : Lingkungan alam Lingkungan sosial Lingkungan budaya
Kualitas lingkungan hidup
Keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah Bersifat HOLISTIK Dibedakan menjadi : 1. Lingkungan biofisik 2. Lingkungan sosial ekonomi 3. Lingkungan budaya
Thank You For Your Attention