APBN 2013 Aflah Aulia Fisri R. (02) Qristalia Putri Gayo A. (20) Rachmanita Charisma P. (22) Rani Nurul W. (23) Zalilah Nurul F. (31)
PENGERTIAN APBN Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
FUNGSI APBN Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
PRINSIP PENYUSUNAN APBN Berdasarkan aspek pendapatan yaitu : Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Berdasarkan aspek pengeluaran yaitu : Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan. Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
AZAS PENYUSUNAN APBN Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas. Penajaman prioritas pembangunan Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.
TUJUAN APBN Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
STRUKTUR APBN PENDAPATAN NEGARA (1.529.673,1 th 2013) Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: kebijakan pendapatan negara kebijakan pembangunan ekonomi perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum kondisi dan kebijakan lainnya.
Pendapatan Dalam Negeri (1.525.189,5) a. Penerimaan Perpajakan Pendapatan Pajak Dalam Negeri pendapatan pajak penghasilan (PPh) pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah pendapatan pajak bumi dan bangunan pendapatan cukai pendapatan pajak lainnya Pendapatan Pajak Internasional pendapatan bea masuk pendapatan bea keluar
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) Penerimaan sumber daya alam penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) Pendapatan bagian laba BUMN pendapatan laba BUMN perbankan pendapatan laba BUMN non perbankan
PNBP lainnya pendapatan dari pengelolaan BMN pendapatan jasa pendapatan bunga pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi pendapatan pendidikan pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi pendapatan iuran dan denda pendapatan BLU pendapatan jasa layanan umum pendapatan hibah badan layanan umum pendapatan hasil kerja sama BLU pendapatan BLU lainnya
Penerimaan Hibah (4.483,6) Sumber Hibah: Hibah kepada pemerintah daerah: Pemerintah Pemerintah daerah lain Badan/ lembaga/organisasi swasta dalam negeri Kelompok masyarakat/perorangan dalam negeri.
Hibah dari Pemerintah: Pendapatan APBN Pinjaman Luar Negeri Hibah Luar Negeri Hibah dan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri dapat bersumber dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional atau donor lainnya.
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: BELANJA NEGARA (1.683.011,1 th 2013) Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: asumsi dasar makro ekonomi; kebutuhan penyelenggaraan negara; kebijakan pembangunan; resiko (bencana alam, dampak kirisi global) kondisi dan kebijakan lainnya.
Belanja Pemerintah Pusat (1.154.380,9) Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembiayaan Bunga Utang Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM Belanja Hibah Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana) Belanja Lainnya.
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah : Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN (40.094,2 th 2013) Keseimbangan primer adalah realisasi pendapatan negara dikurangi realisasi belanja negara, diluar belanja pembayaran bunga hutang, atau secara singkat keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran hutang
D. SURPLUS DEFISIT ANGGARAN (153.338,0 th 2013) Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. kebijakan anggaran defisit adalah anggaran pendapatan negara lebih kecil dari anggaran belanja. Jadi, terdapat kekurangan pendapatan. Dan kebijakan anggaran surplus adalah anggaran pendapatan negara lebih besar dari anggaran belanja. Dengan demikian pemerintah memiliki tabungan
ANGGARAN SURPLUS DAN DEFISIT NEGARA Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran : Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget) Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
PEMBIAYAAN (153.338,0 th 2013) Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: asumsi dasar makro ekonomi; kebijakan pembiayaan; kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan Dalam Negeri (172.792,1) Pembiayaan Dalam Negeri meliputi : Pembiayaan perbankan dalam negeri Pembiayaan nonperbankan dalam negeri Hasil pengelolaan aset Surat berharga negara neto Pinjaman dalam negeri neto Dana investasi pemerintah Kewajiban penjaminan
Pembiayaan Luar Negeri (19.454,2) Pembiayaan Luar Negeri meliputi : Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek Penerusan pinjaman Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Terima kasih