Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd BAB OTONOMI DAERAH Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah Pengertian Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dua macam sistem pelaksanaan kekuasaan Sistem sentralisasi Adalah sistem kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem desentralisasi Adalah sistem pemerintahan dimana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing
Tujuan otonomi daerah Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin lebih baik Pengembangan kehidupan yang lebih demokratis Keadilan nasional Pemerataan wilayah daerah Pemeliharaan hubungan pusat dan daerah Mendorong pemberdayaan masyarakat Mengembangkan peran DPRD
Jika sebuah daerah tidak dapat menjalankan otonomi daerah maka: Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain Penghapusan dan penggabungan daerah melalui evaluasi
Asas pemerintahan daerah Asas desentralisasi Adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Asas Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
Asas pembantuan Adalah penugasan pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Urusan pemerintah pusat Politik luar negri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama Cari contoh yang menjadi urusan Pusat dalam bidang diatas….
Kabupaten yang melaksanakan otonomi Kabupaten Sleman, DIY Kabupaten Badung, Bali Kabupaten Minahasa, SulUt Kabupaten Tanah Laut, KalBar Kabupaten Simalungun, SumUt Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Kabupaten Bandung, JaBar Kabupaten Banyumas, JaTeng Kabupaten Sidoarjo, JaTim
Pentingnya pelaksanaan otonomi daerah Untuk memaksimalkan partisipasi aktif dari masyarakat akan berbagai kepentingan wilayah Untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat, tetapi memaksimalkan peran pemerintah daerah.
PRINSIP PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Otonomi yang seluas-luasnya Artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar kewenangan yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU ini.
Otonomi yang nyata Artinya untuk menangani urusan pemerintahan dilaksnakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dalam tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah
Otonomi yang bertanggungjawab Artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya dilaksankan benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional
Kewenangan pemerintah daerah Kewenangan Politik Selama ini pemerintah pusat sering ikut campur dalam masalah pemilihan kepala daerah. Setelah adanya otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya sendiri
Kewenangan administrasi Daerah otonom diberikan dana oleh pusat untuk mengelola sesuai kebutuhan masing- masing daerah.
Permasalahan yang masih dihadapi Kesulitan untuk mengalihkan urusan yang biasa ditangani pemerintah pusat menjadi urusan pemerintah daerah.
Sulitnya pemerintah pusat melepaskan daerah begitu saja karena sudah terlalu lama mengasuh daerah
Miskinnya kreatifitas dan inisiatif daerah dalam melaksanakan program- program pembangunan daerah.
Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pimpinan daerah Mengelola apratur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan SDA dan sumber daya lainnya yang ada di daerah Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam UU
Kewajiban daerah dalam otonomi daerah Melindungi masyarakat Meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat Mengembangkan kehidupan demokasi Mewujudkan keadilan dan pemerataan Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak Mengembangkan sistem jaminan umum yang layak
Mengembangkan sistem jaminan sosial Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah Mengembangkan sumber daya produktif di daerah Melestarikan lingkungan hidup Mengelola administrasi kependudukan Melestarikan nilai sosial budaya Membentuk dan menerapkan perUU sesuai dengan kewenangan Kewajiban lain yang diatur dalam perUU
Keuntungan dalam proses pembangunan Rakyat lebih merasa bertanggung jawab Sumber daya daerah lebih diutamakan Tipe dan cara kebijakan lebih sesuai dengan ciri daerah Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan keinginan Pengawasan dari masyarakat lebih efektif
Contoh partisipasi masyarakat Pemilihan kepala daerah secara langsung Penyusunan APBD oleh kepala daerah dan DPRD Menyusun tata ruang kota oleh pemerintah daerah sendiri Mengelola dan pembinaan CPNS oleh daerah Pembangunan dilaksanakan dan direncanakan oleh daerah Pelaksanaan pembangunan atas aspirasi masyarakat daeah