PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.
Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Fungsi pajak yang ketiga adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Fungsi pajak yang keempat adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
1. Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan- jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas.
2. Pertahanan dan Keamanan mulai dari bangunan, senjata, perumahan sampai gaji-gajinya.
3. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
4. Dana Pemilu, transportasi masal dan lain-lain
5. Kelestarian Lingkungan hidup dan budaya
PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA Perbedaan Pajak dengan pungutan resmi lainnya, misalnya retribusi, adalah: Dasar Hukum . Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang Balas Jasa, balas jasa pajak tidak bisa ditunjukkan langsung Objek Pemungutan, Pemungutan pajak dilakukan secara umum Sifat dan Sanksi, Pajak bersifat memaksa dan terdapat sanksi bagi yang tidak membayar Lembaga Pemungut, pajak dipungut pemerintah pusat dan pemerintah daerah
TERIMA KASIH