PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN ANGGARAN DALAM MENYUSUN RAPBN DIPERLUKAN SUATU GARIS YANG DISEBUT DENGAN KEBIJAKAN ANGGARAN. KEBIJAKAN ANGGARAN ADALAH GARIS KEBIJAKAN PEMERINTAH.
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER
PELAKU EKONOMI PERTEMUAN 10.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
APBN dan Pembangunan di Indonesia
PAJAK KOMPETENSI DASAR:
Perpajakan.
Kusdriati Dwi Kusumawati Maika Samantha
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
Dasar- dasar perpajakan
Oleh: ERISKA NOVITASARI
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
APBN DAN APBD By: Dyah Setyowati A
Dr.TRIYANTO,SH_UNS Solo
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Peranan dan Fungsi Pajak
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
HUKUM PAJAK Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
APBN dan Pembangunan di Indonesia
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
PERAN PELAKU EKONOMI DALAM KEGIATAN EKONOMI
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PENERIMAAN PEMERINTAH
PERPAJAKAN.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Oleh : FEDRY PUTRO BUSONO
PAJAK Kelas X Semester 2 Hery Budiantoro A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL KELAS XI SMA.
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Niken Rahajeng Lestari A
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pengantar Perpajakan.
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Di Susun Oleh : ANNISAA IKAWATI (A ) / A
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
A P B N.
KELOMPOK III BOWO INDAH DESI RENI ELIZA NOPI FITRA DINA.
Pertemuan 12. PENGELUARAN NEGARA/DAERAH
Transcript presentasi:

PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.

Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Fungsi pajak yang ketiga adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Fungsi pajak yang keempat adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.

1. Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan- jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas.

2. Pertahanan dan Keamanan mulai dari bangunan, senjata, perumahan sampai gaji-gajinya.

3. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak

4. Dana Pemilu, transportasi masal dan lain-lain

5. Kelestarian Lingkungan hidup dan budaya

PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA Perbedaan Pajak dengan pungutan resmi lainnya, misalnya retribusi, adalah: Dasar Hukum . Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang Balas Jasa, balas jasa pajak tidak bisa ditunjukkan langsung Objek Pemungutan, Pemungutan pajak dilakukan secara umum Sifat dan Sanksi, Pajak bersifat memaksa dan terdapat sanksi bagi yang tidak membayar Lembaga Pemungut, pajak dipungut pemerintah pusat dan pemerintah daerah

TERIMA KASIH