Pelaksanaan putusan arbitrase asing Pertemuan ke 14
Pelaksanaan putusan arbitrase Internasional berdasar Peraturan MA No. 1 Tahun 1990. Ketentuan-ketentuan hukum acara perdata kita tidak memuat ketentuan mengenai pelaksanaan suatu putusan arbitrase internasional. Karena itu kita tidak dapat melaksanakan eksekusi suatu putusan arbitrase internasional yang dimintakan kepada kita. Padahal kita telah mengesahkan convention on the recognition and Enforcement of Foreign Arbital Award (New York Convention 1958) melalui Keppres No. 34 Tahun 1981.
Karena itulah pada tanggal 1 Maret 1990, MA menetapkan peraturan tentang