Kegiatan Kedeputian Monitoring, Evaluasi & Penyelesaian Perselisihan BRR NAD-Nias
I. Latar belakang Bencana tsunami dan bencana kemanusiaan Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berskala besar Keterlibatan semua sektor Terbentuknya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias
II. Tujuan 2.1 Tujuan Umum Memastikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD Nias berjalan lancar dan tepat sasaran 2.1 Tujuan Khusus 1. Memahami berbagai tahapan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 2. Identifikasi berbagai dampak sosial dan potensi konflik dari kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3. Identifikasi pencapaian sasaran kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan kebutuhan riil korban bencana di lapangan 4. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan BRR 5. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum
Deputi Monev & Peny. Perselisihan Membuat Sistem Monev Memberi Masukan & Tanggapan atas Kebijakan dan Manajemen Mengkoordinasikan Satuan Pengawas Internal Memberi Pendapat Hukum Mengarahkan Penyelesaian Perselisihan Mengendalikan & Mengawasi Kode Etik Kepegawaian Memberi Tanggapan atas Pel. RR
Direktur Monev (AD-HOC) Membuat Sistem & Rencana Kerja Monev Tetang Operasional dan Kebijakan Membuat Tanggapan Atas Hasil Monev Operasionalisasi dan Kebijakan Memantau Pelaksanaan Operasional dan Kebijakan
Menyelesaikan Perselisihan Hukum/Kasus Kepala Bidang Hukum Menyelesaikan Perselisihan Hukum/Kasus Menangani Perkara-Perkara Hukum Baik Diluar maupun Didalam Pengadilan Membuat Standar Perjanjian dan Kode Etik Kepegawaian Memberi Konsultasi dan Penyuluhan Hukum
Manager Monev Operasional Melaksanakan Monev Pelaksanaan Kegiatan Operasionalisasi Rehabilitasi & Rekonstruksi Membuat Laporan Monev Tentang Pelaksanana Kegiatan Operasionalisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Manager Monev Kebijakan & Manajemen Melaksanakan Monev Pelaksanaan Kebijakan dan Manajemen Membuat Laporan Monev Pelaksanaan
III. Sifat Monitoring dan Evaluasi Fisik Non Fisik On Budget 1. Dampak Sosial dan implikasi hukum dari berbagai kegiatan BRR di lapangan 2. Kebutuhan dasar riil dari sasaran program di lapangan
IV. Ruang Lingkup Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan dalam lingkup kerja yang berada dalam struktur atau berkaitan dengan BRR NAD-Nias, seperti kedeputian dan satuan kerja (Satker) BRR NAD-Nias, terutama berkaitan dengan dampak sosial, kebutuhan dasar masyarakat dan implikasi hukum serta perselisihan yang timbul dari berbagai kegiatan yang dilakukan
V. Metodologi dan Process 6.1 Pendekatan - Kualitatif - Kuantitatif 6.2 Lokasi Semua tempat dimana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berlangsung 6.3 Sumber data - Primer - Skunder
VI. Kegiatan Yang Telah Dilakukan 1. Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Tim Ad-Hoc kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengumpulan data lapangan dan penulisan laporan oleh Tim Ad-Hoc (supervisi staff Kedeputian Monev & PP), jumlah dana yang terserap sebesar Rp. 341.050.000,- (Dana Satker Sekretariat) Koordinasi Monev dengan Operation Center Workshop monitoring dan evaluasi di BAPPENAS Jakarta Perencanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan pembuatan anggaran kegiatan monitoring Pembuatan materi dan jadwal kegiatan monitoring dan evaluasi
2. Bidang Hukum/Penyelesaian Perselisihan Perencanaan kegiatan penyuluhan hukum Perencanaan Anggaran Kegiatan Penyuluhan Hukum Membuat Peraturan Kepegawaian Mengevaluasi SK yang telah dikeluarkan oleh BRR Memfasilitasi penyelesaian konflik yang berkaitan dengan kegiatan BRR di lapangan, seperti : Masalah pembangunan rumah yang ditangani oleh LSM Soroptimist International of Jakarta, LSM Samaritan Purse dan CRS Masalah pembangunan sekolah yang ditangani oleh Save the Children Somasi oleh PT. Equipindo kepada satker tentang pengadaan alat berat Narasumber Workshop pembuatan hukum kontrak di Unsyiah Banda Aceh Pemantauan RUU - PA
3. Bantuan Sosial yang telah disalurkan sebesar Rp. 40. 017 3. Bantuan Sosial yang telah disalurkan sebesar Rp. 40.017.000 (Empat puluh juta tujuh belas ribu rupiah), periode Maret – Juni 2006 Kelompok Sasaran : a. Kaum Dhuafa b. Permintaan bantuan dari masyarakat
VII. Kegiatan Yang Akan Dilakukan 1. Monitoring dan Evaluasi Melakukan kegiatan monitoring di 23 Kabupaten/Kota (NAD dan Nias, Sumatera Utara) (Dilakukan 1 (satu) bulan sekali) Melakukan kegiatan evaluasi hasil monitoring yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun Membuat modul kegiatan monitoring dan evaluasi (dengan mengundang para ahli) Mengikuti berbagai workshop yang berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi Workshop dan Desiminasi hasil-hasil monitoring dan evaluasi Melakukan penyuluhan hukum di 6 Kabupaten/Kota (NAD dan Nias, Sumatera Utara) Memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik yang berkaitan dengan kegiatan BRR di lapangan Mengikuti berbagai workshop yang berkaitan dengan bidang hukum dan penyelesaian perselisihan Workshop metode penyelesaian perselisihan 2. Bidang Hukum
VIII. Sumber Pembiayaan Bidang Monev Bidang Hukum Komunikasi DIPA, Sekretariat, Keuangan, Komunikasi dan Informasi Catatan : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Deputi Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian Perselisihan perlu di dukung dengan anggaran yang dikelola tersendiri (DIPA SENDIRI)
IX. Jenis Belanja yang Dibutuhkan Kedeputian Monev dan PP : Belanja Perjalanan : Transportasi Akomodasi Uang harian Belanja untuk perikatan dengan pihak ketiga Belanja Penunjang Kegiatan : Peralatan dan mesin (PC, Notebook, LCD, dll) Kendaraan operasional Belanja lainnya : Pengolahan data Konsinyering pembuatan laporan Percetakan laporan Bantuan sosial Workshop hasil kegiatan Monev dan Penyelesaian Perselisihan Pembuatan modul Monev dan Penyelesaian Perselisihan
X. Rincian Kebutuhan Biaya Kegiatan
XI. Kendala-kendala Kurangnya SDM kedeputian Monev & PP Tidak adanya laporan dari klien yang berkaitan dengan kasus hukum yang telah difasilitasi Keterlambatan realisasi DIPA, sehingga menghambat kegiatan yang akan dilakukan Koordinasi antara Kedeputian dan Sektor serta Satker yang kurang baik sehingga informasi guna kegiatan Monev yang diterima kurang atau tidak lengkap
XII. Jadwal Kegiatan Monev dan PP
WILAYAH KERJA KEDEPUTIAN MONEV & PP 2006 REG. A SABANG REG. B BANDA ACEH REG. C ACEH BESAR ACEH BESAR KOTA LHOKSEUMAWE P I D I E P I D I E BIREUN BIREUN ACEH UTARA ACEH UTARA ACEH JAYA ACEH JAYA B E N R M I A H ACEH TIMUR ACEH TIMUR A A C C E E H H T T E E N N G G A A H H KOTA LANGSA KOTA LANGSA ACEH BARAT ACEH BARAT ACEH TAMIANG ACEH TAMIANG REG. D NAGAN RAYA NAGAN RAYA G G A A Y Y O O L L U U E E S S ACEH BARAT DAYA REG. F A C E H T N G R REG. E ACEH SELATAN ACEH SELATAN SIMEULUE SIMEULUE SINGKIL SINGKIL PULAU BANYAK PULAU BANYAK REG. G = Nias & Nias Selatan
PELAKSANAAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH - NIAS PENUTUP MEMASTIKAN PELAKSANAAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH - NIAS BERJALAN SECARA ADIL, TRANSPARAN, AKUNTABLE DAN BEBAS KKN