Kegiatan Kedeputian Monitoring, Evaluasi & Penyelesaian Perselisihan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
Advertisements

Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pendidikan Pascatsunami Kelompok Kerja Pendidikan Aceh Recovery Forum 2005.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Kriteria Alkon : Bulan JUNI 2012, nilai pewarnaan : < 41,66 % 41,66 – 50,00 % > 50,00 % Kriteria Non Alkon : < 85 % 85 s/d < 100 % > 100 %
Kriteria Alkon : Bulan MEI 2012, nilai pewarnaan : < 33,33 % 33,33 – 41,66 % > 41,66 % Kriteria Non Alkon : < 85 % 85 s/d < 100 % > 100 %
CAKUPAN LAPORAN SUB PROGRAM PENGATURAN KELAHIRAN.
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
Pengumpulan data dan kunjungan lapangan untuk menilai kemajuan pemulihan dan peningkatan sosial ekonomi 5-22 Juni 2017.
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
RAPAT KOORDINASI TEKNIS BADAN LITBANG HUKUM DAN HAM
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL XI MANADO
Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap (Bidang Yankes)
PEDOMAN PENYUSUNAN RAD MDGS Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
PENANGANAN BENCANA NASIONAL
WORKSHOP PENGELOLAAN DANA
KUWAT SRI HUDOYO SEKRETARIS DITJEN KESEHATAN MASYARAKAT
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
BUKU PEGANGAN P2TP2A DANA DEKON
RENCANA AKSI NASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI
Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Paparan Kepala Bapel BRR NAD-Nias
Manajemen Proyek Terintegrasi
Hotel Mercure Ancol, 1 – 4 Juli 2007
PENGELOLAAN KEUANGAN Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - Nias
PAPARAN KEMAJUAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH & NIAS
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
BAHAN PAPARAN RAKOR LPMP
PAPARAN KEMAJUAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH & NIAS
KEDEPUTIAN KEUANGAN DAN PERENCANAAN
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
SETAHUN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI ACEH DAN NIAS
Banda Aceh, 8 Juni 2006.
MONITORING DAN EVALUASI
BRR NAD-NIAS SEKILAS KONDISI SAAT INI
MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PERTANIAN DAN PERIKANAN
Satu Tahun Rehabilitasi-Rekonstruksi NAD-Nias
SETAHUN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI ACEH DAN NIAS
Mengenal Lebih Dekat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias
Paparan Kepala Bapel BRR NAD-Nias
Pembangunan Energi Deputi Bidang Operasi Kebijakan :
DEPUTI BIDANG PENGAWASAN
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD DAN NIAS
KERJASAMA DAN DUKUNGAN MEDIA MASSA Perkembangan dan Agenda ke Depan
Perkembangan dan Tantangan di Sektor Perumahan
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Strategi Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2018
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
Program Penguatan ( LLDIKTI ) KOPERTIS
PENGELOLAAN KEUANGAN Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD - Nias
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
MANAJEMEN DATA KESEHATAN
MANAJEMEN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN (STUDI DI SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SWASTA KOTA LANGSA) Oleh :
EVALUASI KEGIATAN DEKONTP
Transcript presentasi:

Kegiatan Kedeputian Monitoring, Evaluasi & Penyelesaian Perselisihan BRR NAD-Nias

I. Latar belakang Bencana tsunami dan bencana kemanusiaan Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berskala besar Keterlibatan semua sektor Terbentuknya Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias

II. Tujuan 2.1 Tujuan Umum Memastikan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD Nias berjalan lancar dan tepat sasaran 2.1 Tujuan Khusus 1. Memahami berbagai tahapan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 2. Identifikasi berbagai dampak sosial dan potensi konflik dari kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3. Identifikasi pencapaian sasaran kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan kebutuhan riil korban bencana di lapangan 4. Memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan kegiatan BRR 5. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum

Deputi Monev & Peny. Perselisihan Membuat Sistem Monev Memberi Masukan & Tanggapan atas Kebijakan dan Manajemen Mengkoordinasikan Satuan Pengawas Internal Memberi Pendapat Hukum Mengarahkan Penyelesaian Perselisihan Mengendalikan & Mengawasi Kode Etik Kepegawaian Memberi Tanggapan atas Pel. RR

Direktur Monev (AD-HOC) Membuat Sistem & Rencana Kerja Monev Tetang Operasional dan Kebijakan Membuat Tanggapan Atas Hasil Monev Operasionalisasi dan Kebijakan Memantau Pelaksanaan Operasional dan Kebijakan

Menyelesaikan Perselisihan Hukum/Kasus Kepala Bidang Hukum Menyelesaikan Perselisihan Hukum/Kasus Menangani Perkara-Perkara Hukum Baik Diluar maupun Didalam Pengadilan Membuat Standar Perjanjian dan Kode Etik Kepegawaian Memberi Konsultasi dan Penyuluhan Hukum

Manager Monev Operasional Melaksanakan Monev Pelaksanaan Kegiatan Operasionalisasi Rehabilitasi & Rekonstruksi Membuat Laporan Monev Tentang Pelaksanana Kegiatan Operasionalisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Manager Monev Kebijakan & Manajemen Melaksanakan Monev Pelaksanaan Kebijakan dan Manajemen Membuat Laporan Monev Pelaksanaan

III. Sifat Monitoring dan Evaluasi Fisik Non Fisik  On Budget 1. Dampak Sosial dan implikasi hukum dari berbagai kegiatan BRR di lapangan 2. Kebutuhan dasar riil dari sasaran program di lapangan

IV. Ruang Lingkup Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan dalam lingkup kerja yang berada dalam struktur atau berkaitan dengan BRR NAD-Nias, seperti kedeputian dan satuan kerja (Satker) BRR NAD-Nias, terutama berkaitan dengan dampak sosial, kebutuhan dasar masyarakat dan implikasi hukum serta perselisihan yang timbul dari berbagai kegiatan yang dilakukan

V. Metodologi dan Process 6.1 Pendekatan - Kualitatif - Kuantitatif 6.2 Lokasi Semua tempat dimana kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berlangsung 6.3 Sumber data - Primer - Skunder

VI. Kegiatan Yang Telah Dilakukan 1. Monitoring dan Evaluasi Pembentukan Tim Ad-Hoc kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengumpulan data lapangan dan penulisan laporan oleh Tim Ad-Hoc (supervisi staff Kedeputian Monev & PP), jumlah dana yang terserap sebesar Rp. 341.050.000,- (Dana Satker Sekretariat) Koordinasi Monev dengan Operation Center Workshop monitoring dan evaluasi di BAPPENAS Jakarta Perencanaan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perencanaan pembuatan anggaran kegiatan monitoring Pembuatan materi dan jadwal kegiatan monitoring dan evaluasi

2. Bidang Hukum/Penyelesaian Perselisihan Perencanaan kegiatan penyuluhan hukum Perencanaan Anggaran Kegiatan Penyuluhan Hukum Membuat Peraturan Kepegawaian Mengevaluasi SK yang telah dikeluarkan oleh BRR Memfasilitasi penyelesaian konflik yang berkaitan dengan kegiatan BRR di lapangan, seperti : Masalah pembangunan rumah yang ditangani oleh LSM Soroptimist International of Jakarta, LSM Samaritan Purse dan CRS Masalah pembangunan sekolah yang ditangani oleh Save the Children Somasi oleh PT. Equipindo kepada satker tentang pengadaan alat berat Narasumber Workshop pembuatan hukum kontrak di Unsyiah Banda Aceh Pemantauan RUU - PA

3. Bantuan Sosial yang telah disalurkan sebesar Rp. 40. 017 3. Bantuan Sosial yang telah disalurkan sebesar Rp. 40.017.000 (Empat puluh juta tujuh belas ribu rupiah), periode Maret – Juni 2006 Kelompok Sasaran : a. Kaum Dhuafa b. Permintaan bantuan dari masyarakat

VII. Kegiatan Yang Akan Dilakukan 1. Monitoring dan Evaluasi Melakukan kegiatan monitoring di 23 Kabupaten/Kota (NAD dan Nias, Sumatera Utara) (Dilakukan 1 (satu) bulan sekali) Melakukan kegiatan evaluasi hasil monitoring yang dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun Membuat modul kegiatan monitoring dan evaluasi (dengan mengundang para ahli) Mengikuti berbagai workshop yang berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi Workshop dan Desiminasi hasil-hasil monitoring dan evaluasi Melakukan penyuluhan hukum di 6 Kabupaten/Kota (NAD dan Nias, Sumatera Utara) Memfasilitasi penyelesaian berbagai konflik yang berkaitan dengan kegiatan BRR di lapangan Mengikuti berbagai workshop yang berkaitan dengan bidang hukum dan penyelesaian perselisihan Workshop metode penyelesaian perselisihan 2. Bidang Hukum

VIII. Sumber Pembiayaan Bidang Monev Bidang Hukum Komunikasi DIPA, Sekretariat, Keuangan, Komunikasi dan Informasi Catatan : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Deputi Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian Perselisihan perlu di dukung dengan anggaran yang dikelola tersendiri (DIPA SENDIRI)

IX. Jenis Belanja yang Dibutuhkan Kedeputian Monev dan PP : Belanja Perjalanan : Transportasi Akomodasi Uang harian Belanja untuk perikatan dengan pihak ketiga Belanja Penunjang Kegiatan : Peralatan dan mesin (PC, Notebook, LCD, dll) Kendaraan operasional Belanja lainnya : Pengolahan data Konsinyering pembuatan laporan Percetakan laporan Bantuan sosial Workshop hasil kegiatan Monev dan Penyelesaian Perselisihan Pembuatan modul Monev dan Penyelesaian Perselisihan

X. Rincian Kebutuhan Biaya Kegiatan

XI. Kendala-kendala Kurangnya SDM kedeputian Monev & PP Tidak adanya laporan dari klien yang berkaitan dengan kasus hukum yang telah difasilitasi Keterlambatan realisasi DIPA, sehingga menghambat kegiatan yang akan dilakukan Koordinasi antara Kedeputian dan Sektor serta Satker yang kurang baik sehingga informasi guna kegiatan Monev yang diterima kurang atau tidak lengkap

XII. Jadwal Kegiatan Monev dan PP

WILAYAH KERJA KEDEPUTIAN MONEV & PP 2006 REG. A SABANG REG. B BANDA ACEH REG. C ACEH BESAR ACEH BESAR KOTA LHOKSEUMAWE P I D I E P I D I E BIREUN BIREUN ACEH UTARA ACEH UTARA ACEH JAYA ACEH JAYA B E N R M I A H ACEH TIMUR ACEH TIMUR A A C C E E H H T T E E N N G G A A H H KOTA LANGSA KOTA LANGSA ACEH BARAT ACEH BARAT ACEH TAMIANG ACEH TAMIANG REG. D NAGAN RAYA NAGAN RAYA G G A A Y Y O O L L U U E E S S ACEH BARAT DAYA REG. F A C E H T N G R REG. E ACEH SELATAN ACEH SELATAN SIMEULUE SIMEULUE SINGKIL SINGKIL PULAU BANYAK PULAU BANYAK REG. G = Nias & Nias Selatan

PELAKSANAAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH - NIAS PENUTUP MEMASTIKAN PELAKSANAAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI ACEH - NIAS BERJALAN SECARA ADIL, TRANSPARAN, AKUNTABLE DAN BEBAS KKN