Medical malpractice and medical risk/error

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
LINGKUP PELANGGARAN DISIPLIN & PELANGGARAN HUKUM
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
(suplemen : etika dan hukes)
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
TENAGA KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PERDATA -PIDANA.
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
CONTOH KASUS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Hak dan kewajiban dokter
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PROFESI.
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
HUKUM KESEHATAN.
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KODE ETIK PROFESI DOKTER
Materi Hukum Kesehatan
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
ASPEK HUKUM PELAYANAN KESEHATAN
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Professional behavior
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
PIDANA DALAM KASUS SENGKETA MEDIK
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
TEORI YANG MENDASARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM PIDANA.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

Medical malpractice and medical risk/error Prof. Drg. Dwi Prijatmoko, SH, PHD RSGM Universitas Jember

Siapa itu Dokter Gigi Seseorang yang: Memiliki pengetahuan kedokteran gigi  Tamat FKG Dapat melakukan Pertolongan Medik Dental (Mempraktekkan ilmu & ketrampilannya pada orang sakit ) Punya Surat Izin SID (Surat izin Dokter Gigi) STR (Surat tanda Registrasi) SIP (Surat Izin Praktek) Punya Hak & Kewajiban

Gelar Dokter Gigi Gelar Profesi Dokter Gigi (drg) drg Spesialis (drg Sp) mis : drg Sp BM, dll drg Spesialis Konsultan (drg Sp BM–K) Gelar Akademis (Keilmuan) S1  Sarjana Kedokteran Gigi (SKG) S2  Magister  MARS, MPH dll S3  Doktor (dalam negeri), PhD (LN) Gelar Jabatan dosen  Asisten, Lektor, Profesor Contoh : Prof DR, drg Grandis, SpBM-K

Praktek Dokter Gigi Pekerjaan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi Bekerja sesuai dg standar dokter gigi (PDGI) Mempunyai “sikap profesional dokter gigi” Long life learning (Belajar seumur hidup) Aspek Hukum  malpraktek

Standar Dokter Gigi ? Standar Pendidikan  Lulus FKG yang diakui Standar Kompetensi  Punya kemampuan dasar minimal sesuai standar pendidikan di FKG & Pend. berkelanjutan Standar profesi  Punya kemampuan dasar minimal yang sesuai standar organisasi profesi dokter gigi . Standar Prosedur Kerja (Standar Operasional Procedure) (SPO)  Langkah-langkah kerja sesuai standar yang telah diakui profesi

Sikap Profesional Dokter Gigi Sikap pribadi  etika profesi Sikap bertanggung jawab pada: Pribadi  sumpah dokter gigi Masyarakat  pasien Pemerintah  Undang-undang kesehatan Sikap empati pada : Pasien, Sesama dokter & Guru Sikap altruism (rela berkorban). Sikap disiplin  Bekerja sesuai dg tempat & waktu

Long Life Learning Pendidikan di FKG Pendidikan Lanjutan Pendidikan dasar  kurikulum standar Pendidikan spesialisasi & Subspesialisasi Pendidikan Lanjutan Mengikuti seminar Dik-lat Workshop CME  Continuing Medical Education

Malpraktek Masyarakat menganggap telah terjadi malpraktek bila terjadi akibat medis yang tidak diinginkan, yang disebabkan oleh tindakan medis yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya

Malpraktek Dokter/gigi World Dental Association (1992) Medical/dental malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. Tidak menggunakan standar pengobatan Kelalaian dalam menangani penderita. Mengakibatkan kecacatan pasien.

Jenis malpraktek medik Malpraktek Etika (Ethical malpractice). Melanggar kode etik > KODEK Malpraktek Yuridis (Yuridical Malpractice). Malpraktek Administrasi

KODEKI UU Praktek Kedokteran Malpraktek Etika Malpraktek Adm MALPRAKTEK MEDIK MALPRAKTEK YURIDIS PERDATA PIDANA KUH Perdata KUHP

Malpraktek etik Dokter melanggar etika kedokteran (KODEKI) KODEKI : Merupakan seperangkat standard etis, prinsip, aturan, atau norma yang berlaku untuk dokter

Malpraktek Administrasi Bila melanggar hukum administrasi negara yang berlaku. (Tanpa SIP, SIP kadaluarsa, SpBM > tembel ? Endo) Tanpa membuat Catatan Medik (REKAM MEDIK)

Malpraktek yuridis Perdata (ada wanprestasi dalam transaksi terapeutik, Perbuatan melanggar hukum sehingga pasen rugi) Pidana(Criminal Malpractice) Sengaja (intensional) : tanpa indikasi medis (aborsi,ekstr M2 saat odont, surat dokter yg tdk benar) Kecerobohan (reklessness) tidak lege artis / tidak sesuai standard profesi Kealpaan (Negligence) cacat/mati ok tindakan dr yg kurang hati-hati

Sengketa Medik Malpraktek Ketidak puasan pasien / keluarganya terhadap pelayanan dokter Penyebab umumnya Miskomunikasi Kurang Informed Consent Penyelesaian Tidak mesti diselesaikan lewat jalur hukum Penyelesaiannya bisa dengan perdamaian & penjelasan yang memuaskan

Kenapa terjadi Malpraktek Asumsi Masyarakat tentang Kesehatan Layanan di RS harus selalu  Sembuh. Dr dianggap serba bisa  Tak sembuh malpraktik Pelayanan Kedokteran Kompleks & berjenjang Pekerjaan yg harus dilakukan dengan penuh hati hati Berhubungan dengan manusia yang punya HAM Pasien sering dibawa terlambat Dokter multifungsi  Banyak jabatan & Kerja overload.

Aspek Hukum Malpraktek Penyimpangan dari Standar Profesi Medis Kesalahan yang dilakukan dokter  kesengajaan (pelanggaran) ataupun kelalaian Tindakan medis yang menimbulkan kerugian materil, non materil maupun fisik, mental Sering kesalahan sarana Rumah Sakit

Unsur Malpraktik Unsur kesengajaan (Intentional)  Professional misconducts (Melakukan tindakan yang tidak benar) Unsur Pelanggaran Negligence (kelalaian) Malfeasance (pelanggaran jabatan) Misfeasance (Ketidak hati-hatian) Lack of skill (Kurang keahlian)

Profesional Misconduct (Salah Tindakan) Menahan-nahan pasien Membuka rahasia kedokteran tanpa hak Aborsi illegal Euthanasia (Mempercepat kematian pasien) Memberikan keterangan palsu Melakukan praktek tanpa izin

Neglicence Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian pada pasien Misal Kesalahan pemeriksaan Kekeliruan dalam memberikan penilaian penyakit Salah menulis dosis resep Kesalahan tindakan  mis kesalahan operasi

Malfeasance (Pelanggaran jabatan) Melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak tepat & layak Misalnya Melakukan tindakan pengobatan tanpa indikasi yang jelas Mengobati pasien dengan coba-coba tanpa dasar yang jelas.

Misfeasance Melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), Misalnya Melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur

Lack of Skill Melakukan tindakan diluar kemampuan atau kompetensi seorang dokter, kecuali pada situasi kondisi sangat darurat. Misal Melakukan pembedahan yang bukan dokter bedah Mengobati pasien diluar spesialisasinya / keahliannya

Sanksi Malpraktek Yuridis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361 UU Praktek Kedokteran Pasal 75 Pasal 76 Pasal 79

KUHP Pasal 359  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5th atau kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 1  Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya 5 th atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 th. Pasal 360 ayat 2 Barangsiapa karena salahnya menyebabkan orang menjadi sakit atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bl atau hukuman kurungan selama-lamanya 6 bl atau hukuman denda setinggi tingginya Rp 4500.

UU Praktek Kedokteran Pasal 75 ayat 1  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) th atau denda paling banyak Seratus juta rupiah Pasal 76  Setiap dr, drg yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki SIP dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Seratus juta rupiah. Pasal 79  Setiap dr, drg yang dengan sengaja tidak memasang papan nama, membuat rekam medis dan tidak memenuhi kewajiban dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 th atau denda paling banyak Lima puluh juta rupiah.

Pencegahan Malpraktek Dokter harus pintar berkomunikasi Bersikap empati Harus selalu mengembangkan diri & ilmu

Malpraktek/Resiko Medik? Untuk memidana dokter dikenal azas, Dokter bisa dipidana bila memenuhi 3 unsur: Kesengajaan (Intentional/dolus/opzettelijk) Adanya Kecerobohan (RECKLESNESS) Adanya Kealpaan/kelalaian (NEGLIGENCE)

Resiko medik 1. Bahwa didalam tindakan medik dan kemunkinan resiko yang dapat terjadi yang mungkin tidak sesuai dengan harapan pasen 2. Bahwa didalam tindakan tersebut ada tindakan yang mengandung resiko 3. Bahwa resiko tinggi tsb berkaitan dengan keselamatan jiwa pasen!

Agar resiko medik tidak dianggap malpraktek ? Rekam Medik (sedetail mungkin) Inform conserned pada kasus_kasus yang resiko tinggi

Rekam medik Catatan harian tentang segala tindakan dokter Alat pelindung dokter bila ada kasus tuntutan pasen, Apakah sudah sesuai dengan protap Isi rekam medik? Siapa yang boleh minta Rekam Medik? Bagaimana sifat Rekam Medik ?

Inform concerned (IC) Bagaimana membuat yang benar ?

Estimated Deaths Due to Medical Error This figure comes from the Philadelphia Inquirer. Source – The Philadelphia Inquirer

PERSYARATAN PASIEN MENGAJUKAN GUGATAN : Pasien harus mengalami kerugian Adanya kesalahan Adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian Perbuatan itu melawan hukum

Reasons Why People Sue Their Doctors Advised to sue by influential other 32 Needed money 24 Believed there was a cover-up 24 Child would have no future 23 Needed information 20 Wanted revenge, license 19 Percent Expressing Concern Source - Hickson, 1992

TANGGUNG JAWAB HUKUM PIDANA Hukum pidana  mengatur hubungan antara manusia/masyarakat dengan negara “Azas nullum delictumnulla poena sine praevia lege poenali” seseorang hanya dapat dihukum apabila telah ada ketentuan hukum yang mengatur perbuatan itu terlebih dahulu.

Pelanggar hukum pidana mampu mempertang- gung jawabkan perbuatannya Ketentuan hukum pidana dapat diberlakukan dengan keharusan memenuhi 2 persyaratan : Adanya suatu perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh seseorang dan yang melanggar ketentuan hukum pidana, sehingga memenuhi rumusan delik sebagaimana yang diatur dalam hukum pidana yang berlaku Pelanggar hukum pidana mampu mempertang- gung jawabkan perbuatannya SUMBER HUKUM PIDANA KUHP Diluar KUHP (UU Tipikor, UU Terorisme dll) UU Non Pidana (UU Kesehatan, UU Rumah Sakit)

BEBERAPA DELIK YANG DAPAT DIANCAM KEPADA TENAGA KESEHATAN : Pasal 242 KUHPidana : “Keterangan palsu/keterangan tidak sesuai dengan fakta, dipidana 7 tahun” Pasal 304 KUHPidana : “Meninggalkan orang yang perlu ditolong dipidana 2 tahun 8 bulan” Pasal 322 KUHPidana : “Membuka rahasia pasien dipidana 9 bulan” Pasal 333 KUHPidana : “Menahan seorang secara melawan hukum, pidana 8 tahun/RS menahan pasien belum bayar”

Pasal 338 KUHPidana : “Sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” Pasal 344 KHUPidana (euthanasia): “Merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, pidana penjara paling lama 12 tahun” Pasal 359 KUHPidana : “Karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahunn”

TINJAUAN UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan TINJAUAN UU NO.36/2009 TENTANG KESEHATAN UU NO.44/2009 TENTANG RUMAH SAKIT PP NO.32/1996 TENTANG NAKES Nakes berhak mendapatkan perlindungan hukum (pasal 27) Nakes yang diduga melakukan kelalaian, maka terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mediasi (pasal 29). Memiliki Izin Melaksanakan tugas sesuai SP,SPO, Etika Menghormati hak pasien Menjaga kerahasiaan identitas dan kesehatan pasien Memberikan informasi dan tindakan yg akan dilakukan Meminta persetujuan thdp tindakan yg akan dilakukan Membuat dan memelihara rekam medis