Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Hukum Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Hukum Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Materi Hukum Kesehatan
Pengertian Hukum Pengertian hukum kesehatan Definisi rekam medis Kewajiban membuat rekam medis Tata cara penyelenggaraan rekam medis Penyimpanan dan pemusnahan Penyimpanan dan kerahasiaan

2 Rahasia kedokteran Wajib simpan rahasia kedoktera Kepemilikan dan pemanfaatan rekam medis Inform consent Visum et repertum

3 Tata Cara Penyelenggaraan Rekam medis
Permenkes 269/2008 Pasal 5 Permenkes 269/2008 pasal 6 Permenkes 269/2008 pasa 7

4 Tata Cara Penyelenggaraan Rekam medis
Tata cara pencatatan Pembetulan

5 Kewajiban membuat rekam medis
UU 29/2004 Tentang Praktik Kedokteran (UUPK) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis Rekam medis sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan

6 Kewajiban membuat rekam medis
Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. SK Dirjen Yanmed no 78/1991 Tenaga yang berhak membuat rekam medis di rumah sakit adalah : Dokter umum, dokter spesialis,dokter gigi , dokter gigi spesialis yang bekerja pada rumah sakit tersebut. Dokter tamu pada rumah sakit tersebut

7 Kewajiban membuat rekam medis
Residen yang sedang melaksanakan kepaniteraan klinik Tenaga paramedis keperawatan dan paramedis non perawatan yang terlibat langsung dalam pelayanan pasien seperti: perawat,perawat gigi,bidan, tenaga laboratorium klinik, gizi,anestesi, penata rontgen,rehabilitasi medik Dokter luar negeri yang melakukan alih tehnologi kedokteran yang membuat rekam medis adalah dokter yang ditunjuk oleh direktur RS

8 Tata Cara Penyelenggaraan Rekam medis
Permenkes 269/2008 pasal 8 Rekam medis disimpan sekurang-kurangnya 5 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau pulang Setelah 5 tahun dilampui rekam medis dapat dimusnahkan , kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medis Disimpan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut

9 Tata Cara Penyelenggaraan Rekam medis
Permenkes 269/2008 pasal 9 - RM Pada sarana non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung tanggal terakhir pasien berobat - Setelah batas tersebut dapat dimusnahkan

10 Permenkes 269/2008 Pasal 10 Informasi tentang identitas, diagnosis , riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan, riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter,dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan Informasi tersebut dapat dibuka dalam hal : a. Untuk kepentingan kesehatan pasien b. Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan

11 Permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri
Permintaan institusi/lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan Untuk kepentingan penelitian , pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebut identitas pasien.

12 Permenkes 269/2008 pasal 11 Penjelasan tentang isi RM hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secata tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa ijin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan

13 Sanksi UUPK Pasal 79 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah setiap dokter atau dokter gigi yang : - Dengan sengaja tidak memasang papan nama - Dengan sengaja tidak membuat rekam medis

14 Rahasia Kedokteran UUPK Pasal 48
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien,memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum,permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur oleh peraturan menteri

15 Pasal 3 Yang wajib menyimpan rahasia
mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dilapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

16 Wajib simpan rahasia kedokteran
PP No 10 tahun1966 t Pasal 1 Yang dimaksud rahasia kedokteran adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran Pasal 2 Kecuali apabila suatu peraturan lain yang sederajad atau lebih tinggi daripada Peraturan pemerintah ini menentukan lain

17 KUHP Pasal 322 Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang ia wajib menyimpan oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu, dihukum dengan penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seseorang yang tertentu maka ini hanya dituntut atas pengaduan orang itu

18 Kepemilikan Rekam medis
Permenkes 269/2008 pasal 12 Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan Isi rekam medis milik pasien Isi rekam medis yang dimaksud pasal 2 adalah ringkasan rekam medis Ringkasan rekam medis dapat diberikan , dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu

19 Pasal 13 Pemanfaatan rekam medis
Untuk berbagai keperluan Yang menyebutkan identitas pasien harus harus mendapat persetujuan tertulis Untuk pendidikan dan penelitian tidak diperlukan persetujuan pasien jika dilakukan untuk kepentingan negara.

20 RM sebagai alat bukti hukum
Pasal 48 ayat 3 UU No.29/2004 dan pasal 5 permenkes 749 tahun 1989 rekam medis harus ditulis nama,, tanggal, dibubuhi tanda tangan petugas Pasal 14 Permenkes No 749 TAHUN 1989 menyebutkan salah satu fungsinya sebagai bahan pembuktian

21 Tata cara pihak-pihak yang berkepentingan yang akan menggunakan rekam medis untuk bukti
Mengajukan permohonan tertulis kepada pihak penyimpan dilakukan sendiri atau kuasa hukumnya Meminta bantuan pengadilan untuk mengirim surat kepada pihak penyimpan Pihak penyimpan melakukan Operlegging: membuka bagian tertentu rekam medis di depan pengadilan atau Overlegging : membuka seluruh rekam medis di depan pengadilan

22 Kekuatan pembuktian Rekam Medis
Sebagai akta di bawah tangan bila tanda tangannya diakui/dianggap diakui, hakim mengelompokkan : a. Isi rekam medis dari pasien b. Isi rekam medis dari dokter atau tenaga kesehatan lainnya c. Isi rekam medis berupa bukti material (ECG, foto rontgen, hasil laboratorium )

23 Untuk menentukan kekuatan pembuktian, penafsiran isi rekam medis, hakim meminta bantuan saksi ahli
Kepalsuan rekam medis - Kepalsuan material (tulisannya palsu) - Kepalsuan intelektual (bertentangan dengan kenyataan atau tak sesuai dengan standar PROFESI(SOP)

24 Inform consent permenkes no 585 tahun 1989
Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

25 Pasal 45 UU Praktik Kedokteran isi informasi yang diberikan kepada kepada pasien
Diagnosis dan tata cara tindakan Tujuan tindakan medis yang dilakukan Alternatif tindakan lain dan resikonya Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis terhadap tindakan yang diperlukan

26 Siapa yang dapat memberi persetujuan inform Consent
UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , Orang yang dianggap kompeten yaitu yang telah berusia 18 th atau telah pernah menikah dan kondisi sadar

27 Jenis persetujuan yang diberikan kepada seorang pasien
Persetujuan yang bersifat tersirat atau tidak dinyatakan (contoh gerakan tubuh (mengangguk , membuka baju) Persetujuan yang dinyatakan (express consent) contoh secara lesan/oral consent atau tertulis (written consent)

28 visum et Repertum Keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwewenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia , berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

29 jenis-jenis visum et Repertum
Visum et Repertum mengenai tubuh atau raga manusia yang berstatus sebagai korban, contoh : perlukaan atau keracunan, Kejahatan susila, jenazah Visum et revertum mengenai mental atau jiwa tersangka atau terdakwa Contoh : Psikiatrik

30 Jelaskan alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat 1, Undang-undang nomor 8 tahun 1981
Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Keterangan terdakwa

31 bagian-bagian Visum et Repertum
Pembukaan Pro Justisia artinya untuk peradilan Tidak dikenakan materai Kerahasiaan Pendahuluan : berisi landasan operasional ialah obyektif administrasi : Identitas penyidik (peminta visum et revertum, minimal berpangkat Pembantu letnan Dua Identitas korban yang diperiksa, kasus dan barang bukti Identitas TKP dan saat/sifat peristiwa Identitas pemeriksa (Tim Kedokteran Forensik) Identitas saat/waktu dan tempat pemeriksaan

32 Pelaporan/inti isi Dasarnya obyektif medis Semua pemeriksaan medis segala sesuatu/setiap bentuk kelainan yang terlihat dan diketahui langsung ditulis apa adanya Kesimpulan : landasan subyektif medis (memuat pendapat pemeriksa sesuai dengan pengetahuannya) dan hasil pemeriksaan medis Ilmu Kedokteran forensik Tanggung Jawab Medis Penutup : landasannya UU/Peraturan , yaitu UU no 8 tahun 1981 dan sumpah jabatan/dokter yang berisikan kesungguhan dan kejujuran tentang apa yang diuraikan pemeriksa dalam Visum et Revertum


Download ppt "Materi Hukum Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google