“ARAHAN KEBIJAKAN DALAM PENATAAN PERANGKAT DAERAH”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI PENYUSUNAN LKPJAMJ BUPATI MAGETAN
Advertisements

Oleh : Tjahjanulin Domai
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
© 2010 BPKP PENJELASAN TEKNIS EKPPD 2015 TERHADAP LPPD 2014 Oleh: DODDY SETIADI, Ak., MM., CA., CPA Direktur Pengawasan Penyelenggaraan.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
Universitas Negeri Semarang
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah”
UU 23 / 14 ??.
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
HASIL DISKUSI KELOMPOK Komisi 3: Penguatan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan Sub Komisi A: Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan UU.
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
SELAMAT DATANG PESERTA SARASEHAN INDOMS
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN BIDANG KOMINFO SESUAI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Jawa Tengah, 31 Agustus 2018.
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DALAM PERSPEKTIF ORGANISASI
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor.
Transcript presentasi:

“ARAHAN KEBIJAKAN DALAM PENATAAN PERANGKAT DAERAH”

PENATAAN PERANGKAT DAERAH Sesuai UU. Nomor 23 Tahun 2014 Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di masing-masing daerah. Pengelompokan organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala Daerah (strategic apex), Sekretariat Daerah (middle line), Dinas Daerah (operating core), Badan/Fungsi Penunjang (technostructure), dan Staf Pendukung (supporting staff). Prinsip desain organisasi, Perangkat Daerah sesuai PP. Nomor 18 Tahun 2016 adalah efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah

Kerangka Waktu Pelaksanaan PP No. 18 Tahun 2016 Penetapan PP 17 Juni 2016 Penetapan Pemetaan dan Pedoman Nomenklatur 17 Agustus 2016 Penetapan Perda dan Pengisian Perjabat 17 Desember 2016 Efektf Berlaku 1 Januari 2017 The following slides show several examples of timelines using SmartArt graphics. Include a timeline for the project, clearly marking milestones, important dates, and highlight where the project is now.

KEBIJAKAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH Membentuk Organisasi Perangkat Daerah yang “TEPAT FUNGSI dan TEPAT UKURAN” sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Pelaksanaan Fungsi Manajemen dalam penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan disatukan dalam Organisasi Perangkat Daerah (seperti Fungsi Penyuluhan disatukan dalam Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pertanian). (1) KEBIJAKAN DEBIROKRATISASI

MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD Penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah, akan mengurangi jumlah jabatan struktural, tanpa mengurangi jumlah pegawai. Hal ini akan berimplikasi terhadap “Pengurangan Belanja Pegawai” dan “Peningkatan Belanja Publik” (termasuk Belanja Modal) dalam APBD. Diharapkan akan terjadi efisiensi Belanja Pegawai sebesar 25% dari total Belanja Pegawai saat ini (rata-rata nasional rasio Belanja Pegawai di Kab/Kota 43% APBD. Namun ada daerah di atas 60% dengan kapasitas fiskal rendah). (2) MENINGKATKAN BELANJA PUBLIK PADA APBD

PERCEPATAN PENETAPAN PERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PERDA tentang Organisasi Perangkat Daerah diharapkan sudah ditetapkan paling lambat akhir bulan Agustus 2016. Dapat dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017. Struktur APBD Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Organisasi Perangkat Daerah yang baru (sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah). (3) PERCEPATAN PENETAPAN PERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

PERCEPATAN PENGISIAN PEJABAT PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH` Pengisian Pejabat Struktural segera dilakukan setelah Pene-tapan Organisasi Perangkat Daerah. Akan terjadi pengurangan jabatan struktural, sehingga Pengisian Pejabat Struktural perlu dilakukan sesuai sistem merit (kompetensi dan integritas). Pengukuhan Pejabat Struktural paling lambat bulan Desember 2016, agar siap mengelola APBD Tahun Anggaran 2017. (4) PERCEPATAN PENGISIAN PEJABAT PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH`

PENYERAHAN PERSONIL, PRASARANA, PEMBIAYAAN, DAN DOKUMEN (P3D) Pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu (seperti Pendidikan Menengah) dari Kab/Kota kepada Provinsi, harus ditindaklanjuti dengan Penyerahan P3D dari Pemda Kab/Kota kepada Pemda Provinsi. Pemda Kab/Kota dan Pemda Provinsi saling berkoordinasi utk Pengalihan P3D tersebut. Pada Tahun Anggaran 2017, PNS yang dialihkan sudah dikelola oleh Pemda yang berwenang (Contoh: Guru SMA sudah dikelola oleh Pemda Provinsi). (5) PENYERAHAN PERSONIL, PRASARANA, PEMBIAYAAN, DAN DOKUMEN (P3D)