Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H. KEWARGA NEGARAAN Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Pertemuan I NEGARA HUKUM Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahanya berdasarkan sistem konstitusi ( hukum dasar ) bukan absolitme (kekuasaan yang tidak terbatas )
A. Konsep negara hukum Konstitusi dan konstitusionalisme Konstitusi adalah undang undang yang mengatur negara dan menetapkankekuasaan negara edemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintah negara efektif untuk kepentingan rakyat dan tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak hak dasar rakyat harus dijamin dalam suatu konstitusi negara
Isi daripada konstitusi negara dapat dicirikan yaitu: 1. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang terhadap warganya 2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara
Pengertian negara hukum negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahanya didasarkan atas hukum Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Materil Pengertian negara hukum Formal adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara hukum materil adalah negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertnggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
Pertemuan II INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM Indonesia adalah negara hukum dan perumusan hukum nega indonesia adalah a. Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka b. pemerintah negara indonesia berdasarkan atas konstitusi dengtan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut
Perwujudan Negara Hukum Indonesia Perwujudan negara hukumnegara indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : 1. Norma hukum bersumber pada pancasila 2. Sistemnya yaitu sistem konstitusi 3. kedaulatan adalah Demokrasi 4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahanya yaitu dalam pasal 27 ayat 1 UU 1945 5. adnya organ pembentuk UU ( presiden dan DPR ) 6. sistem pemerintahanya adalah Presidensiil 7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain 8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia 9. Adanya jaminan akan Hak asasi dan kewajiban dasar manusia.
Politik Hukum Indonesia Politik hukum Indonesia yang dimaksud disini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Dalam bab 9 tentang pembenahan sistem politik hukum , neskah RPJMN 2004 – 2009 mengemukakan adanya sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan hukum 1. sasaran politik hukum pembenahan sistem dan politik sasaranya adalah terciptanya keadilan konsekuen dan tidak diskriminatif 2. Arah kebijakan hukum nasional pembenahan diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi hikim , struktur hukum dan kultur hukum 3. program pembangunan hukum nasional dengan program ini diharapkan akan dihasilkan kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat baik pada saat ini maupun pada masa mendatang
HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI hubungan negara hukum dengan demokrasi pada dasarnya dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum, namun negara hukum belum tentu negara demokrasi.adapun ciri hakiki negara demokrasi menurut Franz Magnis Suseno: 1.Negara Hukum 2.Pemerintah dibawah kontrol masyarakat 3.Pemilihan umum yang bebas 4.Prinsip mayoritas 5.Adanyaa jaminan terhadap hak - demokratis
Pertemuan III WAWASAN NUSANTARA Pengertian wawasan nusantara Secara Etimologis Secara etimologis wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas yang artinya pandangan, nusantara berasal dari kata nusa dan tara yang berarti kesatuan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia Secara Terminologis secara terminologis wasnus adalah cara pandang suatu bangsa terhadap diri sendiri terhadap lingkunganya
Kedudukan WasNus kedudukan wasnus adalah sebagai visi bangsa. Visi adaklah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan Latar belakang wasnus Faktor yang mempengaruhi konsepsi wasnus adalah 1. Aspek Historis 2. Aspek geografis dan sosial budaya 3. Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
Historis secara historis negara indonesia adalah pernah dijajah, dan memiliki wilayah yang terpisah pisah Geografis dan Sosial Budaya Negara Indonesia adalah negara yang dengan wilayah yang unik dan terpisah pisah Geopolitis dan kepentingan nasional geopolits indonesia dipengarihi dengan keadaan wilayah indonesia yang terdiri dari berbagai macam pulau yang terpisah pisah12
Perwujudan Was Nus Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam UU yaitu dalam ketetapan MPR 1. Tap MPR No. IV/MPR/1973 2. Tap MPR No. IV/MPR/1978 3. Tap MPR No. II/MPR/1988 4. Tap MPR No. II/MPR/1993 5. Tap MPR No. II/MPR/1998
Unsur dasar WasNus 1. Wadah Wadah merupakan tempat atau keadaan negara 2. Isi isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat serta cita cita dan tujuan nasional 3. Tata laku Tata laku adalah hasil antara Wadaah dan isi
Tujuan dan manfaat Wasnus Tujuan wasnus Intern Menjamion perwujudan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu Politik, ekonomi , sosial budaya dan pertahanan keamanan Ekstern Terjaminya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah Manfaat WasNus Diterima dan diakui konsepsi nusantara diforum internasional Pertambahan luas wilayah teritorial indonesia Pertambahan pootensi SDA bagi kesejahtraan rakyat Terciptanya persatuan
Pertemuan IV KETAHANAN NASIONAL A.Pengertian ketahanan nasional indonesia adalah potensi politik kenegaraan indonesia B.Perkembangan konsep ketahanan nasional di Indonesia 1. sejarah lahirnya ketahanan nasional ketahanan nasional lahir pada saat maraknya komunisme yang menjalar sampai Indo Cina 2. Ketahanan Nasional dalam GBHN tujuanya adalah untuk tetap berjalanya pembangunan Nasional sesuai dengan tujuan yang diinginkan
Unsur Ketahanan Nasional Pertemuan V Unsur Ketahanan Nasional Unsur – ketahanan nasional adlah sebagai berikut : 1. Unsur Gatra dalam ketahan nasional 2. Peraturan perundang – undangan tentang pembelaan negara 3. Keikutsertaan Warga dalam rangka pembelaaan negara 4. identifikasi ancaman terhadap bangsa dan negara