Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Advertisements

Negara Hukum (rule of Law)
GEOPOLITIK INDONESIA ASPEK KEWILAYAHAN
Geopolitik Indonesia Kelompok 3.
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
POLITIK HUKUM.
GEOPOLITIK BAB 8.
RULE OF LAW A. Pengertian
Bab 7 WAWASAN NUSANTARA Apakah arti, hakekat dan kedudukan dari wawasan nusantara (wanus) bagi bangsa Indonesia? Mengapa muncul (latar belakang ) konsep.
Wawasan Nusantara.
Pengertian dan Hakekat Wawasan Nusantara
TUGAS PRESENTASI WAWASAN NUSANTARA.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Substansi Konstitusi Negara
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
Uud dasar negara republik indonesia
Politik Luar Negeri Indonesia
NEGARA HUKUM OLEH : MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH UNSAT MAKASSAR 2002 MANUNGGAL BAHARUDDIN,SH.
DEMOKRASI DAN DEMOKRASI DI INDONESIA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
Pendahuluan Pembahasan Penutup. Pendahuluan Pembahasan Penutup.
Wawasan Nusantara.
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
KESADARAN BERKONSTITUSI
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
GEOPOLITIK (Wawasan Nusantara)
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Dinamika Historis dan Urgensi Wawasan Nusantara
Oleh :. Wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya dilandasi Pancasila.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
GEOPOLITIK INDONESIA Handrisal.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
NEGARA INDONESIA.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
WAWASAN NUSANTARA.
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
RIA KURNIASARI. KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN Mahasiswa mampu menganalisis hakikat, fungsi dan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di SD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Wawasan Nusantara  Latar belakang timbulnya Wawasan Nusantara  Konsep Wawasan Nusantara A) Hakikat, Asas dan Arah WN B) Unsur dasar WN C) Kedudukan,
Transcript presentasi:

Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H. KEWARGA NEGARAAN Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.

Pertemuan I NEGARA HUKUM Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan, dan pemerintahanya berdasarkan sistem konstitusi ( hukum dasar ) bukan absolitme (kekuasaan yang tidak terbatas )

A. Konsep negara hukum Konstitusi dan konstitusionalisme Konstitusi adalah undang undang yang mengatur negara dan menetapkankekuasaan negara edemikian rupa sehingga kekuasaan pemerintah negara efektif untuk kepentingan rakyat dan tercegah dari penyalahgunaan kekuasaan. Konstitusionalisme adalah gagasan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi serta hak hak dasar rakyat harus dijamin dalam suatu konstitusi negara

Isi daripada konstitusi negara dapat dicirikan yaitu: 1. Konstitusi itu membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang terhadap warganya 2. Konstitusi itu menjamin hak-hak dasar dan kebebasan warga negara

Pengertian negara hukum negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahanya didasarkan atas hukum Negara Hukum Formal dan Negara Hukum Materil Pengertian negara hukum Formal adalah negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara hukum materil adalah negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertnggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Pertemuan II INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM Indonesia adalah negara hukum dan perumusan hukum nega indonesia adalah a. Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka b. pemerintah negara indonesia berdasarkan atas konstitusi dengtan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolut

Perwujudan Negara Hukum Indonesia Perwujudan negara hukumnegara indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut : 1. Norma hukum bersumber pada pancasila 2. Sistemnya yaitu sistem konstitusi 3. kedaulatan adalah Demokrasi 4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahanya yaitu dalam pasal 27 ayat 1 UU 1945 5. adnya organ pembentuk UU ( presiden dan DPR ) 6. sistem pemerintahanya adalah Presidensiil 7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain 8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia 9. Adanya jaminan akan Hak asasi dan kewajiban dasar manusia.

Politik Hukum Indonesia Politik hukum Indonesia yang dimaksud disini adalah kebijakan nasional mengenai hukum dan pembangunan hukum di Indonesia. Dalam bab 9 tentang pembenahan sistem politik hukum , neskah RPJMN 2004 – 2009 mengemukakan adanya sasaran, arah kebijakan dan program pembangunan hukum 1. sasaran politik hukum pembenahan sistem dan politik sasaranya adalah terciptanya keadilan konsekuen dan tidak diskriminatif 2. Arah kebijakan hukum nasional pembenahan diarahkan pada kebijakan untuk memperbaiki substansi hikim , struktur hukum dan kultur hukum 3. program pembangunan hukum nasional dengan program ini diharapkan akan dihasilkan kebijakan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat baik pada saat ini maupun pada masa mendatang

HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI hubungan negara hukum dengan demokrasi pada dasarnya dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum, namun negara hukum belum tentu negara demokrasi.adapun ciri hakiki negara demokrasi menurut Franz Magnis Suseno: 1.Negara Hukum 2.Pemerintah dibawah kontrol masyarakat 3.Pemilihan umum yang bebas 4.Prinsip mayoritas 5.Adanyaa jaminan terhadap hak - demokratis

Pertemuan III WAWASAN NUSANTARA Pengertian wawasan nusantara Secara Etimologis Secara etimologis wawasan nusantara berasal dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas yang artinya pandangan, nusantara berasal dari kata nusa dan tara yang berarti kesatuan yang terletak antara dua benua yaitu asia dan australia Secara Terminologis secara terminologis wasnus adalah cara pandang suatu bangsa terhadap diri sendiri terhadap lingkunganya

Kedudukan WasNus kedudukan wasnus adalah sebagai visi bangsa. Visi adaklah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan Latar belakang wasnus Faktor yang mempengaruhi konsepsi wasnus adalah 1. Aspek Historis 2. Aspek geografis dan sosial budaya 3. Aspek geopolitis dan kepentingan nasional

Historis secara historis negara indonesia adalah pernah dijajah, dan memiliki wilayah yang terpisah pisah Geografis dan Sosial Budaya Negara Indonesia adalah negara yang dengan wilayah yang unik dan terpisah pisah Geopolitis dan kepentingan nasional geopolits indonesia dipengarihi dengan keadaan wilayah indonesia yang terdiri dari berbagai macam pulau yang terpisah pisah12

Perwujudan Was Nus Konsepsi wawasan nusantara dituangkan dalam UU yaitu dalam ketetapan MPR 1. Tap MPR No. IV/MPR/1973 2. Tap MPR No. IV/MPR/1978 3. Tap MPR No. II/MPR/1988 4. Tap MPR No. II/MPR/1993 5. Tap MPR No. II/MPR/1998

Unsur dasar WasNus 1. Wadah Wadah merupakan tempat atau keadaan negara 2. Isi isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat serta cita cita dan tujuan nasional 3. Tata laku Tata laku adalah hasil antara Wadaah dan isi

Tujuan dan manfaat Wasnus Tujuan wasnus Intern Menjamion perwujudan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, yaitu Politik, ekonomi , sosial budaya dan pertahanan keamanan Ekstern Terjaminya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah Manfaat WasNus Diterima dan diakui konsepsi nusantara diforum internasional Pertambahan luas wilayah teritorial indonesia Pertambahan pootensi SDA bagi kesejahtraan rakyat Terciptanya persatuan

Pertemuan IV KETAHANAN NASIONAL A.Pengertian ketahanan nasional indonesia adalah potensi politik kenegaraan indonesia B.Perkembangan konsep ketahanan nasional di Indonesia 1. sejarah lahirnya ketahanan nasional ketahanan nasional lahir pada saat maraknya komunisme yang menjalar sampai Indo Cina 2. Ketahanan Nasional dalam GBHN tujuanya adalah untuk tetap berjalanya pembangunan Nasional sesuai dengan tujuan yang diinginkan

Unsur Ketahanan Nasional Pertemuan V Unsur Ketahanan Nasional Unsur – ketahanan nasional adlah sebagai berikut : 1. Unsur Gatra dalam ketahan nasional 2. Peraturan perundang – undangan tentang pembelaan negara 3. Keikutsertaan Warga dalam rangka pembelaaan negara 4. identifikasi ancaman terhadap bangsa dan negara