Otonomi Daerah dan Good Governace
Hubungan antara Pusat dan Daerah OTONOMI VS SENTRALISASI DESENTRALISASI -- > Pembagian kewenangan DEKONSENTRASI -- > Pelimpahan Kewenangan OTONOMI VS FEDERALISME
Pra Reformasi Otonomi Cenderung Sentralisasi Jakarta/Jawa Sentris Pembagian SDM tidak adil dan merata Kesenjangan sosial antar daerah MENUMBUHKAN BIBIT DISINTEGRASI BANGSA
ERA REFORMASI Otonomi adalah salah satu agenda utama -- > desakan demokratisasi dan globalisasi UU 22/1999 – UU 32/2004 tentang otonomi daerah Demokratis, adil, merata dan memperhatikan potensi dan keragaman daerah Luas, Nyata dan Bertanggung Utuh dan Bulat -- > Perencanaan s.d pengawasan. Pendanaan s.d sarana dan prasarana Sesuai dengan konstitusi -- > NKRI Meningkatkan fungsi dan peran pemerintahan daerah (DPRD).
Tujuan Otonomi Daerah Terciptanya efektifitas dan efisiensi pemerintahan Sarana pendidikan politik Stabilitas politik Akuntabilitas Publik Lancarnya pembangunan Optimalisasi potensi dan pembangunan daerah Dll.
Kabupaten/Kota -- > Desentralisasi -- > semua urusan kecuali : Hub LN, Peradilan, Moneter, Agama, Hankam, dll. Provinsi -- > Lintas Kabupaten/Kota Pembangunan Regional Makro Kelautan (> 3 Mil) Kewenangan lain.
GOOD GOVERNANCE (Tata Pemerintahan Yang Baik) Wajah Birokrasi di Indonesia Gemuk dan Lamban Tidak Transparan dan Akuntabel Feodal Korup Elitis Minim Inovasi Safety Player Dll
Fungsi Pemerintahan : To Serve To Protect To Order Pemerintahan yang bersih dan berwibawa (dapat dukungan dari rakyat dan bersinergi dengan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan)
Otonomi dan Good Good Governace Good Governance -- > Tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Efisien, efektif, jujur, transparan dan akuntabel. Partisipasi Hukum Transparansi (jabatan publik, anggaran, dll) Responsif Orientasi konsensus Efektifitas Akuntabilitas Visi dan misi strategis
PENCIPTAAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA Restrukturisasi Peningkatan SDM Ketatalaksanaan Birokrasi Pelayanan Publik Pemberantasan KKN Perbaikan KULTUR