AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN Pasal 1 angka 28 UUPLH : Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Audit lingkungan akan menjadi wajib, apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan menunjukan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Lanjutan Dalam rangka peningkatan kinerja usaha dan/atau kegiatan,pemerintah mendorong penananggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup (psl 49 UUPLH). Penjelasan : Audit lingkungan hidup merupakan suatu instrumen penting bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan dan kinerjanya dalam manaati persyaratan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lanjutan Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada: a. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup; dan/atau b. penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup. (3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Menteri dapat melaksanakan atau menugasi pihak ketiga yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan hidup atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. (2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup. (pasal 50 UU PPLH)
Pasal 50 ayat (2) : Hasil audit lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan dokumen yang bersifat terbuka untuk umum, sebagai upaya perlindungan masyarakat, karena itu harus diumumkan.
Berdasarkan kedua pasal tersebut diatas, Mas Achmad Santosa berpendapat : 1. Tugas pemerintah untuk pelaku usaha melakukan audit lingkungan. 2. Kewenangan Menteri Negara Lingkungan Hidup memerintahkan pelaku usaha melakukan audit lingkungan hidup apabila pelaku usaha tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 (Audit Lingkungan Wajib/mandatory).
3. Kewajiban pelaku usaha untuk. melaksanakan. perintah Menteri 3. Kewajiban pelaku usaha untuk melaksanakan perintah Menteri melakukan audit. 4. Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan perintah Menteri, kewenangan Menteri melaksanakan (sendiri) atau memerintahkan pihak ketiga (external auditor) untuk melaksanakan atas beban biaya pelaku usaha, apabila pelaku usaha tidak tidak melaksanakan perintah Menteri. 5. Menteri berkewajiban mengumumkan hasil audit wajib (dokumen audit wajib bersifat terbuka untuk umum).
Pelaksanaan audit lingkungan hidup diatur dalam Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. : KEP-42/MENLH/11/1994 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
Dasar pertimbangan ditetapkannya Surat Keputusan tersebut diatas adalah : 1. Bahwa setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha atau kegiatan wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan. 2. Bahwa audit lingkungan sebagai suatu perangkat pengelolaan yang dilakukan secara sadar telah diakui merupakan alat yang efektif dan sangat bermanfaat bagi suatu usaha atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.
3. Bahwa audit lingkungan hidup adalah. suatu 3. Bahwa audit lingkungan hidup adalah suatu proses untuk elaksanakan kajian secara sistematis, terdokumentasi, berkala, dan obyektif terhadap prosedur dan praktek-praktek dalam pengelolaan lingkungan hidup. 4. Bahwa audit lingkungan dapat membantu menemukan upaya penyelesaian yang efektif tentang masalah lingkungan hidup yang dihadapi suatu usaha atau kegiatan, sehingga dapat meningkatkan kinerja usaha atau kegiatan yang bersangkutan dalam kaitan dengan pelestarian kemampuan lingkungan.
Didalam prinsip-prinsip dan pedoman umum pelaksanaan audit lingkungan yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan tersebut diatas dinyatakan bahwa audit lingkungan dilaksanakan secara sukarela oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dan merupakan alat pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang bersifat internal.
Dengan adanya pedoman tersebut, maka pengelolaan dan pemantauan suatu usaha atau kegiatan diharapkan dapat dilakukan dengan baik, lebih terarah, efektif dan efisien.
Pada tanggal 28 September 2001 telah ditetapkan Keputusan MENLH No Pada tanggal 28 September 2001 telah ditetapkan Keputusan MENLH No.30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Lingkungan Hidup.
Manfaat Audit Lingkungan Audit manajemen Audit penataan (keterangan lihat hal 185, Hukum Lingkungan Indonesia, R.M. Gatot P. Soemartono)