Aidha F. Andika Vandana N. Presented by : A. Suci R. Aidha F. Andika Vandana N. Cindy Oktiananda M. Dadek Listian W.
Mengenal Profil Jasa Raharja Jasa berarti perbuatan baik atau berguna Raharja berarti makmur sejahtera Jasa Raharja mengandung makna semangat dan kehendak untuk melakukan perbuatan baik demi tercapainya masyarakat yang sejahtera
Gambaran Singkat Perusahaan Jasa Raharja adalah salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, dan operasionalisasi usahanya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 33 (pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34 tahun 1964 (pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan)
Sistem Kerja Perusahaan Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Kantor Perwakilan Tingkat I Kantor Perwakilan Tingkat II Struktur Organisasi Kantor Pusat Kantor Perwakilan Tingkat I Kantor Perwakilan Tingkat II Kantor Cabang Tipe B Kantor Cabang Tipe C Kantor Cabang Tipe A
Fugsi Bisnis Jasa Raharja Menghipun dana yang akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang menjadi korban dari kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas untuk mengurangi beban masyarakat sesuai dengan yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, yang mana jaminan sosial untuk masyarakatlah yang menjadi tujuan pokoknya.
Tugas dan Fungsi Utama Jasa Raharja Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengadakan iuran wajib yang dipungut dari penumpang umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dimana iuran diambil dari setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum sesuai Pasal 3 sub 1a dan sumbangan wajib dari para pihak pemilik kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pemilik angkutan lalu lintas diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahunnya sesuai Pasal 2 sub 1 , dimana pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),
Yuk Simak Ilustrasi Berikut
KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN Jenis Santunan Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan) maksimal Rp. 20.000.000,-Santunan kematian sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan cacat tetap maksimal Rp. 50.000.000,- Ahli Waris Janda atau dudanya yang sah. Anak-anaknya yang sah. Orang tuanya yang sah.
Jumlah Tenaga Kerja Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 62 kantor perwakilan dan 63 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.285 SAMSAT yang tersebar diseluruh Indonesia, dan jumlah tenaga kerja di Jasa Raharja Malang ± 15 orang.
Selesai gaes, Terimakasih sudah menyimak