Akuntansi Keuangan Lanjutan I KONSINYASI Ratih Kusumaningdyah 12 03 4093
Yang dimadsud konsinyasi (consignment) adalh permindahan (penitipan)barang dari pemilik kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang telah diatur dalam perjanjian. pemilik barang disebut (consignor) /pengamat sedangkan , yang dititipi dinamakan (consignee) /komisier. bagi pengamat barang yang dititipi kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu tersebut dinamakan barang konsinyasi (consignmet out)
Perjanjian Konsinyasi Kegiatan konsinyasi selalu didahului dengan dibuatnya perjanjian yang lazim disebut perjanjian konsinyasi.perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi kepentingan kedua belah pihak,pada umumnya perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban yang harus dipenui masing-masing pihak. Adapun alasan konsinyasi: Alasan pengamanat Alasan komisioner
Alasan pengamat Dengan melakukan konsinyasi pengamanat akan memperoleh beberapa keuntungan yaitu: Barang akan cepat dikenal oleh konsumen Daerah pemasaran akan menjadi sangat luas Harga jual dan persyaratan penjualan dapat dikendalikan Jaminan akan kembalinya barang akan tetap terjamin.
Alasan Komisioner Keuntungan yang diperoleh komisioner antara lain: Terhindar dari kerugian karena barang tidak laku Menghemat kebutuhan modal kerja Menghemat biaya.
Akuntansi Konsinyasi Kegiatan konsinyasi melibatkan 2piahak yaitu: Akuntansi oleh pengamanat, yang diselenggarakan dengan 2 metode yaitu: metode terpisah dan tidak terpisah.kedua metode tersebut akan menghasilkan laba atau rugi yang sama dimana, Metode terpisah dalam metode ini semua laba ataupun rugi yang diperoleh dari kegiatan konsinyasi akan disajikan secara terpisah dari rugi dan laba yang biasa. Metode tiadak terpisah dalam metode ini laba atau rugi dari kegiatan konsinyasi tidak dipisahkan dengan laba (rugi) dari kegiatan reguler