KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPER 2017 AMDAL KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPER 2017
KRITERIA AMDAL Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan DASAR PERATURAN PP LH No. 27 Thn 2012 tentang Izin Lingkungan ASPEK PENILAIAN KOMPONEN ASPEK PENILAIAN Pelaksanaan Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luas area dan kapasitas Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3 Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3
Tidak melakukan pemantauan kualitas air laut dan badan air MERAH PELAKSANAAN DOKUMEN LINGKUNGAN/IZIN LINGKUNGAN MERAH Memiliki dokumen lingkungan/izin lingkungan; Melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luasan area dan kapasitas produksi masih sesuai Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan. Jika pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3 memiliki dasar ketentuan dalam AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/Laporan pelaksanaan UKL-UPL Melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3) Tidak melaksanakan ketentuan dalam dokumen lingkungan/izin lingkungan: Luasan area dan/atau kapasitas produksi tidak sesuai Dokumen Lingkungan/izin lingkungan Jika Pengelolaan lingkungan terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3 tidak memiliki dasar ketentuan dalam AMDAL/UKL-UPL/RKL-RPL/Laporan pelaksanaan UKL-UPL. Tidak melaporkan pelaksanaan dokumen lingkungan/izin lingkungan (terutama aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan Pengelolaan LB3). Tidak memiliki dokumen lingkungan HITAM Tidak melakukan pemantauan kualitas air laut dan badan air MERAH BIRU
Terima Kasih