JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI? FUNGSI,PERAN,DAN PRINSIP KOPERASI?
PENGERTIAN KOPERASI Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Beberapa pengertian koperasi menurut para ahli: Menurut UU RI No.25 Thn.1992 Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Ada empat unsur koperasi Indonesia yaitu : Koperasi adalah badan usaha Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat Menurut ICA (Cooperative Identity Statement) Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Beberapa pengertian koperasi menurut para ahli: Menurut Moh.Hatta Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang. Menurut ILO (International Labour Organization) Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
LANDASAN ,ASAS, TUJUAN KOPERASI LANDASAN KOPERASI Sebagaimana sebuah bangunan pada tahap awal pendirian memerlukan pondasi yang menjadi landasan berdirinya bangunan tersebut, begitu juga dengan koperasi yang memerlukan landasan yang kokoh agar bisa berdiri, landasan koperasi sebagai berikut Landasan idiil Landasan Struktural Landasan Mental ASAS KOPERASI Asas Koperasi ada 2 yaitu : Kekeluargaan : adanya kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi itu. Gotong Royong : dalam berkoperasi harus memiliki toleransi,sifat mau bekerja sama, bukan perseorangan.
LANDASAN ,ASAS, TUJUAN KOPERASI Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
FUNGSI,PERAN,DAN PRINSIP KOPERASI FUNGSI KOPERASI Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya. Meliputi : Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. PERAN KOPERASI Ada bebrapa peranan koperasi diantaranya : Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratisKoperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
FUNGSI,PERAN,DAN PRINSIP KOPERASI rinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 1992 92 FUNGSI,PERAN,DAN PRINSIP KOPERASI PRINSIP KOPERASI Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal Pendidikan perkoperasian Kerja sama antar koperasi Prinsip Koperasi menurut Rochdale Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatas Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi Netral terhadap politik dan agama
FUNGSI,PERAN,DAN PRINSIP KOPERASI Prinsip Koperasi menurut ICA(International Cooperative Alliance ) Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada SHU dibagi 3 Sebagian untuk cadangan Sebagian untuk masyarakat Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
TERIMA KASIH