BURSA EFEK SYARIAH
PASAR UANG SYARIAH
Dalam praktik pasar uang konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi pasar tersebut menjadi transaksi pinjam-meminjam dana yang selanjutnya menjadi atau menimbulkan utang-piutang. Adapun barang yang diperjual belikan berupa secarik kertas berupa surat utang atau atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tetentu pula. Harga yang diterima oleh pemberi pinjaman tersebut untuk melepaskan hak penggunaan dana itu disebut dengan tingkat bunga (interest rate).
Dalam pandangan islam, transaksi uang bukan merupakan transaksi yang menjadikan uang sebagai barang dagangan dengan mengandung interest (bunga), tapi merupakan kebutuhan transaksi atas nama investasi atau penanaman modal. Pasar uang syariah adalah suatu mekanisme pasar dengan sistem investasi atau kerjasama yang tergantung akad antar pihak yang membutuhkan, yang mana di dalamnya tak akan ditemukan adanya bunga karena statusnya sebagai dana investasi yang mana dalam islam suatu harta atau uang harus selalu berputar, agar pendapatan semakin meninggi dan dalam rangka memperbaiki perekonomian.
Perbedaan Pasar Uang Konvensional dengan Pasar Uang Syariah Pada mekanisme penerbitan. Pada pasar uang konvensional, instrumen yang yang diterbitkan berupa instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan pada perhitungan bunga. Sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati pada mekanisme pasar modal, yaitu mengandung investasi, kerjasama dan lainnya yitu mudharabah, musyarakah, qardh dan wadiah. Tapi berbeda dengan pasar modal yang menjual surat-surat berharga dengan jangka panjang, pasar uang syariah hanya bergelut di sektor pendanaan dengan uang dalam jangka pendek (kurang dari satu tahun).
Sifat instrumen. Sifat instrumen pasar uang konvensional yaitu surat berharga yang mewakili uang dimana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva dan transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Pelaku pasar uang terdiri dari: 1. Bank. 2. Yayasan. 3. Dana pensiun. 4. Perusahaan asuransi. 5. Perusahaan-perusahaan besar. 6. Lembaga pemerintah. 7. Lembaga keuangan lain. 8. Individu masyarakat.
Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal Perbedaan terletak pada instrumen yang diterbitkan. Pasar uang menyediakan pengalokasian dana dan (atau) surat berharga jangka pendek yang kurang dari satu tahun. Pasar modal instrumennya berupa surat-surat berharga jangka panjang dan bersifat semi permanen atau permanen.
Perbedaan terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi Perbedaan terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi. Jika pasar modal memiliki tempat resmi yang bernama bursa efek, pasar uang tempat transaksinya abstrak, artinya penjualan dan pembelian tidak dilakukan di pasar tertentu, melainkan dilakukan secara OTC (Over The Counter). Para dealer bekerja di dealing room bank masing-masing dan bertransaksi melalui berbagai jaringan komunikasi canggih, seperti RMDS (Reuters Monitor Dealing System), broker voice mail, telex dan faksmile.
Perbedaan terletak pada struktur organisasinya Perbedaan terletak pada struktur organisasinya. Pasar modal adalah pasar yang terorganisasi kerna selain memiliki tempat transaksi sendiri, pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu Bapepam-LK, sedangkan pasar uang tidak terorganisasi.
Perbedaan terletak pada tujuan dari penjual (pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga). Dalam pasar uang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek seperti untuk kebutuhan modal kerja, sedangkan pasar modal lebih ditekankan pada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Investor yang membeli surat berharga di pasar uang tujuannya untuk keuntungan semata, sedangkan di pasar modal selain untuk mendapatkan keuntungan, juga untuk penguasaan perusahaan.
TUJUAN PASAR UANG Tujuan pasar uang untuk pihak yang membutuhkan dana: Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, seperti membayar utang yang akan segera jatuh tempo. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya-biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan dan kebutuhan dan modal kerja lainnya. Sedang mengalami kalah keliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.
TUJUAN PASAR UANG Tujuan pasar uang untuk pihak yang menanamkan dana (investor): Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu bagi lembaga keuangan konvensional sedangkan bagi lembaga keuangan syariah tergantung akad yang digunakan. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan. Spekulasi. Dengan harapan akan memperoleh keuntungan besar dalam waktu