HAKEKAT PIH Suatu mata kuliah sbg pengantar dan petunjuk masuk ilmu hukum Sebagai mata kuliah dasar Sebagai pengantar dalam hukum Sebagai pelajaran utama Memberikan gambaran dasar Memberikan pengertian secara garis besar (umum) Memberikan gambaran dasar ilmu hukum
PERBEDAAN PIH DAN PHI (PENGANTAR HUKUM INDONESIA) OBJEK Hukum pada umumnya tidak terbatas waktu dan tempatnya, pada hukum yg berlaku pd negara tertentu (hukum positif negara tertentu) FUNGSI Mendasari setiap org yg akan mempelajari hk yg akan mempelajarinya (PIH) dan yg berkaitan dengannya (PHI) Memberikan pengertian dasar secara garis besar maupun mendalam mengenai segala sesuatu yg berkaitan dg hukum bg para mahasiswa fak hukum
PHI OBJEK Hukum positif Indonesia (hukum yang berlaku di Indonesia) pd waktu dan tempat tertentu FUNGSI Mengantarkan setiap org yg akan mempelajari hk yg sedang berlaku di Indonesia (hk positif Indonesia)
HUBUNGAN PIH DAN PHI PIH mendukung / menunjang kepada setiap yg akan mempelajari hk positif Indonesia
BATASAN PENGERTIAN ILMU HUKUM Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yg objeknya hukum. Ilmu hukum akan mempelajari hukum, misalnya : mengenai asal mula, wujud, sistem, asas- asas, macam- macam pembagian hukum, sumber hukum, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat NEXT...
NEXT... Ilmu hukum yg objeknya menelaah hk sebagai suatu gejala / fenomena kehidupan manusia manusia dimanapun, dari masyarakat kapanpun, maka itu dilihat sebagai gejala / fenomena yg sifatnya universal / umum
PERLUNYA KAIDAH / NORMA Karena dalam kehidupan manusia mempunyai 2 fungsi yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. Dalam kehidupan bersama mungkin terjadi konflik, mk untuk melindungi kepentingan manusia memerlukan pedoman / kaidah sosial NORMA : pedoman, aturan, tingkah laku yg seharusnya dilakukan dan yg tidak dilakukan
FUNGSI NORMA Sebagai ukuran / patokan dalam bertingkah laku dalam kehidupan bersama apa yg seharusnya dan apa yg tidak seharusnya HAKEKAT NORMA Suatu rumusan tentang suatu pandangan mengenai prilaku / sikap yg seyogyanya dilakukan / seyogyanya tidak dilakukan, yg dilarang dilakukan / diperintahkkan, dianjurkan untuk dilakukan.
MACAM- MACAM KAIDAH SOSIAL KAIDAH KEPERCAYAAN / AGAMA KAIDAH KESUSILAAN KAIDAH KESOPANAN KAIDAH HUKUM
KAEDAH KEPERCAYAAN KAEDAH KESUSILAAN KAEDAH KESOPANAN KAEDAH HUKUM TUJUAN UMAT MANUSIA,PENYEMPURNAAN MANUSIA,MENCEGAH MANUSIA JAHAT PEMBUATNYA YG KONKRIT,KETERTIBAN MASYARAKAT,JANGAN SAMPAI ADA KORBAN ISI DITUNJUKAN KEPADA SIKAP BATIN DITUNJUKAN KEPADA SIKAP LAHIR ASAL USUL DARI TUHAN DARI DIRI SENDIRI KEKUASAAN LUAR YANG MEMAKSA SANKSI DARI MASYARAKAT SCR TDK RESMI DARI MASYARAKAT SCR RESMI DAYA KERJA MEMBEBANI KEWAJIBAN MEMBEBANI KEWAJIBAN & MEMBERI HAK
LATAR BELAKANG ADANYA KAIDAH HUKUM Adanya kaidah hukum karena pada ke tiga kaidah sosial lainnya yaitu kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan,maupun kaidah kesopanan, sanksinya masih bersifat lemah sehingga sangat mudah dilanggar / disimpangi oleh manusia dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu dibutuhkan kaidah yg bisa mendukung / melindungi ke tiga kaidah sosial lainnya tersebut, yaitu kaidah hukum yg mempunyai sifat sanksinya yg tegas. Dikatakan tegas krn sanksinya tersebut datangnya dari masyarakat secara resmi
Tujuan Hukum Yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib , menciptakan ketertiban dan keseimbangan
Fungsi Hukum Hukum berfungsi sbg alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Diperankan oleh hakim, karena hukum memberikan petunjuk kpd masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku dan tahu akan hak dan kewajibannya Hukum beefungsi sbg sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum bersifat mengikat dan memaksa kepad siapa saja / setiap orang serta dapat dipaksakan oleh alat negara yg berwenang ,serta berpengaruh besar terhadap org yg akan melakukan pelanggaran shg mereka takut dan segan akan ancaman hukumnya/ sanksi.
3. Hukum berfungsi sbg alat penggerak pembangunan 3. Hukum berfungsi sbg alat penggerak pembangunan. Karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dpt dimanfaatkan sbg alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat ke arah yg lebih baik / maju 4. Hukum berfungsi sbg alat kritik . Mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri 5. Hukum sbg sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
DAS SOLLEN dan DAS SEIN Das Sollen / normatif / kenyataan : apa yg seharusnya / seyogyanya dilakukan Das sollen mengandung larangan Berisi aturan abstrak yaitu aturan yg harus ditaati, misal dalam norma ;”Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dg sengaja diancam hukuman pidana seumur hidup”. Berarti norma itu memerintahkan agar tidak menghilangkan nyawa orang lain Das sollen bersifat pasif, untuk menjadi aktif (bisa diterapkan) maka diperlukan rangsangan / aktifator Aktifator itulah yg berbentuk peristiwa konkrit tertentu (das sein) Dikatakan peristiwa konkrit yaitu peristiwa yg ada hubungannya atau kaitannya relevan dg kaidah hukum. NEXT...
Das Sein (peristiwa konkrit)/ tidak berisi kenyataan alamiah sifat pasif ; karena hanya berisi aturan yg abstrak / tidak nyata Ada peristiwa konkrit biasa yg tidak dapat diterapkan dlm hukum ,misalnya: mati seseorang karena sakit, tidur Tetapi apabila matinya ada indikasi disebabkan org lain, baru kaidah hukum dan kuasa yg menelusuri / menyelidiki. Mengkonsumsi narkoba, satpam tidur saat bertugas.
HUKUM ,KEKUASAAN, DAN KEKUATAN HUBUNGAN HUKUM,KEKUASAAN,& KEKUATAN Hukum ada karena ada kekuasaan yg sah Kekuasaan yg sahlah yg menciptakan hukum Ketentuan –ketentuan yg tidak berdasarkan hk berarti tidak sah Hukum bersumber pd kekuasaan yg sah yg dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar kaidah hukum adalah penguasa yg sah. Karena penegakan hukum dalam hal ada pelanggaran adalah monopoli penguasa NEXT....
NEXT.... Penguasa mempunyai kekuasaan untuk memaksakan sanksi terhadap pelanggaran hukum Hakekat kekuasan adalah kemampuan seseorang unttuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain Hukum itu sendiri pada hakekatnya adalah kekuasaan Hukum itu mengatur ,mengusahakan ketertiban dan membatasi ruang gerak individu. Tidak mungkin menjalankan fungsinya kalau tidak merupakan kekuasaan.
NEXT...... Hukum adalah kekuasaan yakni kekuasaan yg menjalankan ketertiban Kalau dikatakan hukum itu kekuasaan, tidak berarti setiap kekuasaan itu hukum
KEKUASAAN Kekuasaan tidak sama dengan kekuatan Hukum tidak sempurna apabila berlakunya tidak mengandung kekuasaan.Dan apabila hukum dan kekuasaan masing- masing berdiri sendiri- sendiri maka akan bersifat insidental (merupakan sesuatu yg kebetulan). Tidak akan terjamin kepastian hukumnya sehingga tidak mampu bertahan lama Hukum tanpa kekuasaan menjadi hukum yg tidak berdaya untuk memberi jaminan / perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yg diatur NEXT.....
NEXT...... Kekuatan akan berguna apabila dipergunakan sesuai dg tujuan yg ditentukan dalam kaidah hukum . Karena apabila kekuasaan itu diluar dari tujuan kaidah hukum berarti hukum itu absolut / mutlak (tidak terbatas) Penggunaan kekuasaan yg menyalahi tujuan hukum disebut paksaan / perkosaan Hukum itu diperlukan untuk legitimasi / batasan yg paling minim / kecil yg harus diterima Kekuatan merupakan paksaan dari badan yg lebih tinggi, meskipun seseorang belum tentu mau dipaksakan Kekuatan baru merupakan kekuasaan apabila dapat diterima orang sesuai dg perasaan hukumnya.
KETIGA INI SALING KETERGANTUNGAN KEKUASAAN YANG SAH HUKUM KEKUATAN / POWER
HUKUM ADA 2 : HUKUM OBJEKTIF HUKUM SUBJEKTIF
HUKUM OBJEKTIF → PERKARA PERATURAN Adalah peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat ,anggota masyarakat dengan lembaga, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara, anggota masyarakat dengan negara Hubungan Hukum : hubungan antara sesama anggota masyarakat yg diatur oleh hukum Subjek Hukum : pihak- pihak yg melakukan hubungan hukum
HUKUM SUBJEKTIF → MENYANGKUT KEWENANGAN Kewenangan apa yang menjadi hak kita untuk bisa kita lakukan / sesuatu yg bisa kita lakukan sesuai hukum itu benar. Kewenangan / hak yg diperoleh seseorang berdasarkan hk subjektif yg berupa hak dan kewajiban Seseorang mengadakan hubungan hukum dg orang lain akan memperoleh hak dan kewajiban. Jadi hak dan kewajiban seseorang diperoleh karena saling mengadakan hubungan hukum Objek Hukum : Segala sesuatu yg dapat berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yg dilakukan oleh subjek hukum
KEWENANGAN / HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM HUKUM OBJEKTIF HUKUM SUBJEKTIF PERATURAN KEWENANGAN / HAK DAN KEWAJIBAN HUBUNGAN PIHAK- PIHAK
CONTOH A + B Mengadakan jual beli tanah Subjek hukum : Penjual (A) dan Pembeli (B) Hubungan hukum : jual beli Hukum Objektif : aturan yg mengatur / hukum jual beli Objek hukum : tanah Hukum subjektif : hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam mengadakan hubungan jual beli tanah. Hak penjual : menerima uang dari pembeli Kewajiban penjual : menyerahkan tanah kepada pembeli Hak pembeli : menerima tanah yg dibelinya Kewajiban pembeli : membayar uang kepada penjual
PERBUATAN SUBJEK HUKUM SEPIHAK PERBUATAN HUKUM PERJANJIAN LAINNYA GANDA PERBUATAN SUBJEK HUKUM SAH PERBUATAN SUBJEK HK LAINNYA PERISTIWA HUKUM MELAWAN HUKUM KEJADIAN PERISTIWA BUKAN PERBUATAN SUBJEK HUKUM KEADAAN LAMPAUNYA WAKTU BUKAN PERISTIWA HK TANPA AKIBAT HK
KETERANGAN PERISTIWA ADA 2 : 1. Peristiwa Hukum : Kejadian / keadaan perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dg akibat hukum Peristiwa yg relevan bagi hukum/ peristiwa yg oleh hukum dihubungkan dg timbulnya/ lenyapnya hak dan kewajiban 2. Bukan peristiwa hukum tanpa akibat hukum : Peristiwa konkrit biasa
PERISTIWA HUKUM : Perbuatan subjek hukum : perbuatan hukum yg terjadi akibat perbuatan subjek hukum Contoh : Peristiwa tentang pembuatan surat wasiat Peristiwa menghilangkan barang 2. Bukan perbuatan subjek hukum : peristiwa hukum yg terjadi dalam masyarakat yg tidak merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum Contoh : - kelahiran seorang bayi – kematian seseorang – kadaluarsa : *kadaluarsa aquisitif : menimbulkan hak *kadaluarsa extinctief : melenyapkan kewajiban
PERBUATAN SUBJEK HUKUM Perbuatan subjek hukum yg merupakan perbuatan hukum adalah perbuatan- perbuatan yg akibat hukumnya dikehendaki oleh pelaku Contoh : Perjanjian jual beli Perjanjian sewa- menyewa rumah Dalam hal ini harus ada unsur kehendak dan pernyataan kehendak.
2. Perbuatan subjek hukum yg bukan perbuatan hukum / perbuatan subjek hukum lainnya adalah perbuatan subjek hukum yg akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku Perbuatan Hukum : Perbuatan hukum sepihak : hanya memerlukan kehendak dan pernyataan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum dari satu subjek hukum saja, Misalnya : hibah, wasiat
2. Perbuatan hukum ganda : memerlukankehendak dan pernyataan kehendak dari sekurang- kurangnya dua (2) subjek hukum yg ditunjukan kepada akibat hukum. Perbuatan subjek hukum lainnya : Sah (diperbolehkan) Melawan hukum
Perbedaan perbuatan subjek hukum lainnya dengan perbuatan hukum yaitu : Tidak ada kehendak dan perbuatan kehendak untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum yg timbul sama sekali tidak tergantung pd kehendak si pelaku. Contoh : seseorang menemukan harta karun /benda cagar budaya. Penemuan itu perbuatan yg tidak melawan hukum ,sah tetapi ada akibat hukumnya yaitu memberi tahukan kepada pemerintah,kalau tidak diancam dg hukuman
Perbuatan melawan hukum Contoh : Melempari mangga yg ada dipohon dg batu mengakibatkan kaca jendela tetangga pecah Menaiki motor dan menabrak tanpa sengaja, maka akan timbul akibat hukum yg tidak dikendaki si pelaku
Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban / dapat diartikan juga segala sesuatu yg dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum / yg dapat menjadi subjek hukum adalah : Manusia/ orang (Natuurlijke person) Badaan hukum (Rechts person)
Subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak yg dimaksud adalah bertindak menurut hukum ,dg kata lain ia berwenang untuk melakukan tindakan- tindakan hukum, misal : Mengadakan perjanjian Melakukan pernikahan
Orang sebagai subjek hukum mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewajiban- kewajiban dan menerima haknya Orang sebagai subjek hukum pada dasarnya dimulai sejal lahir dan berakhir setelah orang itu meninggal Orang sebagai subjek hukum bisa diakui adanya sejak dalam kandungan apabila kepentingannya diperlukan/ dibutuhkan; contoh: Ahli waris yg masih dalam kandungan Orang sebagai subjek hukum wenang untuk bertindak dibatasi oleh faktor- faktor keadaan tertentu
Seseorang dinyatakan berwenang melakukan tindakan hukum karena : Orang itu telah dewasa / cukup umur Orang itu sehat rohani / jiwanya tidak dalam pengampuan Dengan demikian maka seseorang yg wenang hukum belum tentu / tidak selalu cakap hukum (melaksanakan sendiri hak dan kewajiban itu). Karena orang dewasa meskipun wenang melakukan tindakan hukum, tetapi dalam keadaan tertentu ia tidak cakap melakukan tindakan hukum. NEXT....
Seseorang dianggap tidak cakap melakukan tindakan hukum apabila tidak dapat memenuhi 2 syarat tersebut. Seseorang yg masih dibawah umur / orang yg dibawah pengampuan untuk melakukan tindakan hukum harus diwakili orangtuanya. Jadi mereka yg tidak cakap melakukan tindakan hukum dibagi menjadi dua : Yang belum cukup umur Mereka yang diletakan dibawah pengampuan / pengawasan / mereka yg tidak sehat rohaninya
ASAS HUKUM Asas hukum adalah pikiran dasar dan bersifat umum yang merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit . Fungsi Asas hukum : Asas dalam hukum Mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk UU dan hakim (ini merupakan fungsi yg bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yg normatif dan mengikat para pihak NEXT....
2. Asas dalam Hukum Hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan) Tujuannya adalah memberi ikhtisar (ringkasan), tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk hukum positif
MACAM- MACAM ASAS HUKUM Asas presumtion of innocence (praduga tidak bersalah ) ialah bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hakim yg menyatakan bahwa ia bersalah dan keputusan itu talah mempunyai kekuatan hukum tetap. 2. Asas in dubio pro reo ialah dalam keraguan diberlakukan ketentuan yg paling mengutungkan bagi si terdakwa
3. Asas Similia similibus Adalah bahwa perkara yg sama (sejenis) harus diputus sama (serupa) 4. Asas Pacta sunt servanda Ialah bahwa perjanjian yg sudah disepakati berlaku sebagai UU bagi para pihak yg bersangkutan 5. Asas Tiada hukuman tanpa kesalahan (Geen strafz zonder schuld)
Perbedaan Antara Asas dan Norma Asas merupakan dasar pemikiran yg umum dan abstrak . Norma merupakan aturan yg riil Asas adalah suatu ide / konsep. Norma adalah penjabaran dari ide tersebut Asas hukum tidak mmempunyai sanksi. Norma mempunyai sanksi