Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016"— Transcript presentasi:

1 MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hukum Kontrak MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

2 Konsep dan Pengertian Hukum Kontrak
Definisi ‘Keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum’ (Salim, 2005) Unsur-unsur Adanya kaidah hukum Tertulis: yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi. Tidak tertulis: yang timbul, tumbuh dan hidup dalam masyarakat Subjek hukum: orang dan badan hukum Adanya prestasi Kata sepakat Akibat hukum: timbulnya hak dan kewajiban 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

3 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Perjanjian Perjanjian merupakan suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

4 Memorandum of Understanding
MOU merupakan perjanjian pendahuluan MOU hanya memuat hal-hal pokok saja MOU belum merupakan suatu kontrak, namun merupakan pencatatan hasil negosiasi awal MOU sangat penting baik sebagai bahan dalam melakukan negosiasi awal maupun sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan dan atau pebuatan kontrak MOU dapat bercirikan : a. Isinya ringkas dan memuat hal-hal pokok saja serta dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan; b. Bersifat pendahuluan dan akan diikuti oleh suatu perjanjian yang lebih rinci; c. Mempunyai jangka waktu berlaku, biasanya antara 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun; d. biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk harus menindaklanjutinya dalam suatu perjanjian atau kontrak 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

5 Perbedaan kontrak, perjanjian dan MoU
PEMBANDING KONTRAK PERJANJIAN MOU BENTUK Lazim dibuat dalam bentuk tertulis Bermakna lebih luas karena selain tertulis dapat juga dilakukan secara lisan PENGERTIAN Lahir dari kesepakatan yang menimbulkan hubungan hukum Isinya dibuat secara terperinci dan telah memuat hak dan kewajiban para pihak Memiliki kekuatan mengikat sehingga berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak Belum menimbulkan hubungan hukum ISI Lebih ringkas dan tidak berisi kewajiban ang sifatnya memaksa secara hukum KEKUATAN MENGIKAT Tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

6 Sistem Terbuka Hukum Kontrak
Pasal 1338 (1) KUHPerdata: ‘Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’ Membuat atau tidak membuat perjanjian Mengadakan perjanjian dengan siapapun Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan Menentukan bentuknya perjanjian (Salim, 1993) 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

7 Asas Hukum Kontrak (universal)
Asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 (1) KUHPe) Asas konsensualisme (1320 (1) KUHPer: kesepakatan kedua belah pihak) Asas pacta sun servanda (1338 (1) KUHPer: hukum bagi yang membuatnya) Asas itikad baik (1338 (3) KUHPer: perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik) Asas kepribadian (1315 dan 1340 KUHPer). 1315: tidak dapat mengadakan perjanjian kecuali untuk dirinya sendiri. 1340: perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya. 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

8 Asas hukum kontrak (nasional)
Asas kepercayaan: akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka di belakang hari. Asas persamaan hukum: tidak ada perbedaan karena ras, warna kulit dan agama. Asas keseimbangan: menghendaki kedua belah memenuhi perjanjian. Asas kepastian hukum: kekuatan mengikatnya perjanjian Asas moral: seseorang melakukan perbuatan dengan sukarela (moral) Asas kepatutan: berkaitan dengan ketentuan isi perjanjian. Asas kebiasaan: tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti. Asas perlindungan: para pihak harus mendapat perlindunagn hukum. 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

9 Syarat-syarat sahnya kontrak (Pasal 1320 KUHPer)
Adanya kesepakatan kedua belah pihak: persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum: kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yakni orang yang sudah dewasa. Yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum: Anak dibawah umur Orang yang ditaruh di bawah pengampuan Adanya objek. Contoh, perjanjian jual beli rumah; yang menjadi objek adalah rumah dan harga pembelian. Adanya kausa yang halal; tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (1337 KUHPer) Dua yang pertama disebut Syarat subjektif dan dua yang terakhir disebut syarat objektif. Bila sarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable) Bila sarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

10 Bentuk kontrak tertulis
Kontrak di bawah tangan: kontrak yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Kontrak dengan saksi notaris: Kontrak jenis ini dilegalisir oleh notaris untuk membenarkan tanda tangan para pihak. Kontrak yang dibuat di hadapan notaris yang dibuat dalam bentuk akta notariel, yakni akta yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang. Jenis dokumen ini merupakan bukti yang sempurna bagi pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga. 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

11 Penyelesaian sengketa kontrak
Pengadilan: Gugatan Wanprestasi (perikatan yang lahir dari perjanjian) Gugatan perbuatan melawan hukum (perikatan yang lahir karena uu) Permohonan pailit (kalau terdapat lebih dari satu kreditor) Di luar pengadilan Mediasi, negosiasi dll Arbitrase (kalau di kontrak terdapat klausul arbitrase atau para pihak sepakat menempuh jalan arbitrase). 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

12 Prinsip-prinsip Dalam Penyusunan Kontrak
Party autonomy: para pihak bebas memperjanjikan apa yang mereka inginkan sepanjang isi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan (kausa yang halal). Pacta sun Servanda: Perjanjian adalah hukum bagi yang membuatnya. 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

13 Struktur dan Anatomi Kontrak
Pendahuluan Pembuka Sebutan atau nama kontrak; Tanggal dari kontrak dibuat dan ditandatangani; Tempat dibuat dan ditandatanganinya kontrak. Identitas Para Pihak Para pihak harus disebutkan secara jelas; Kapasitas pihak yang menandatangani; Pendefinisian pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. Penjelasan Mengapa para pihak mengadakan kontrak (premis). 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

14 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Struktur...cont. Isi Klausula definisi: berbagai definisi untuk keperluan kontrak yang hanya berlaku untuk kontrak tersebut; Klausula transaksi: klausula-klausula yang berisi tentang transaksi yang dilakukan; Klausula spesifik; Mengatur hal yang spesifik dalam satu transaksi. Klausula ketentuan umum. Misal, domisili hukum, penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemberitahuan, keseluruhan dari perjanjian, dll. Penutup Perjanjian dibuat oleh para pihak yang memiliki kapasitas; Ruang penempatan tanda tangan para pihak. 12/2/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)


Download ppt "MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google