Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni

2 Hukum Perjanjian Perjanjian disebut juga sebagai PERSETUJUAN akan tetapi lain dengan PERIKATAN PERIKATAN TIMBUL KARENA 2 hal: PERJANJIAN pasal 1320 KUHPer Undang-UNDANG pasal KUHPer===melawan hukum dan perbuatan menurut hukum Contohnya : kewajiban orang tua terhadap anak di mata hukum,antar pemilik pekarangan yang berselisihan (pasal 625 KUHper)

3 TERMINOLOGI KONTRAK Kesepakatan/ persetujuan antar pihak /para pihak yang tertuang dalam tulisan yang ditandai dengan tanda tangan.===== persetujuan yang tertulis

4 SISTEM DAN ASAS HUKUM PERJANJIAN
Sistem Terbuka (pasal 1338 KUHper) artinya para pihak berhak memperjanjikan apapun sepanjang disepakati, sebagaimana layaknya UU. Asas Konsensualisme : Perjanjian sudah berlaku semenjak detik terjadinya kesepakatan.

5 Sahnya Perjanjian sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Cakap untuk membuat perjanjian Mengenai suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Orang yang tidak cakap Ps 1330: Orang yang belum dewasa Mereka yang ditaruh dalam pengampuan Orang perempuan ===(saat ini sudah tidak berlaku)

6 Macam-macam Perikatan
Perikatan Bersyarat Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan manasuka Perikatan tanggung-menanggung Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman

7 Prestasi VS Wanprestasi
Wanprestasi wujudnya : tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilaksanakan. Melaksanakan yang dijanjikan,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan Melakukan yang dijanjikan tetapi terlambat Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakan

8 Prestasi Merupakan lawan dari prestasi, yaitu sesuatu yang dijanjikan entah itu; Memberikan atau menyerahkan suatu barang; Melakukan suatu perbuatan Tidak melakukan suatu perbuatan

9 Hukuman bagi orang yang wanprestasi:
Membayar kerugian yang diderita/ ganti rugi Pembatalan perjanjian atau disebut pemecahan perjanjian Mengalihkan resiko yang diderita Membayar biaya perkara di pengadilan

10 Ganti rugi Pembayaran ganti rugi menyangkut 3 unsur:
Biaya yaitu segala pengeluaran yang nyata- nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak Rugi yaitu semua kerugian yang berdampak langsung dari tindakan utama Bunga yaitu kehilangan keuntungan,

11 Batal dan Pembatalan Perjanjian
Prinsipnya perjanjian berlaku selayaknya undang-undang bagi para pembuatnya. Lihat pasal Jika bermasalah dengan syarat Subyektif, maka bisa dimintakan pembatalan. Jika bermasalah dengan syarat obyektif, maka perjanjian tersebut null/void ---dianggap tidak ada.

12 CARA MEMINTA PEMBATALAN
Pihak yang berkepentingan secara aktif meminta kepada hakim sebagai penggugat untuk membatalkan perjanjian. Menunggu pihak lawan melakukan gugatan karena wanprestasi.

13 PERSONALIA PERJANJIAN
Adalah pihak-pihak yang tersangkut dalam perjanjian PAsal 1315 menjelaskan mengenai asas kepribadian

14 RISIKO Bagaimana jika tidak disebabkan kesalahan salah satu pihak?
Jika terjadi perjanjian sepihak berlaku Pasal 1237 Jika timbal balik--====force majeur clause


Download ppt "HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google