Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan."— Transcript presentasi:

1 Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya tidak melakukan apa yang dijanjikannya Wanprestasi dapat berupa : Wanprestasi dapat berupa : Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan; Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

2 Hukuman akibat wanprestasi dapat berupa : Hukuman akibat wanprestasi dapat berupa : Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); Pembatalan perjanjian; Pembatalan perjanjian; Peralihan resiko; Peralihan resiko; Membayar biaya perkara. Membayar biaya perkara.

3 Kapan debitur dinyatakan lalai? Kapan debitur dinyatakan lalai? Pasal 1238 menyebutkan:”si berutang adalah lalai bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” Pasal 1238 menyebutkan:”si berutang adalah lalai bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

4 Unsur-unsur ganti rugi Unsur-unsur ganti rugi Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. Bunga, yaitu kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur. Bunga, yaitu kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.

5 Pembatasan tuntutan ganti rugi meliputi: Pembatasan tuntutan ganti rugi meliputi: Kerugian yang dapat diduga yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi ( pasal 1247, 1248 KUH Perdata) Kerugian yang dapat diduga yang merupakan akibat langsung dari wanprestasi ( pasal 1247, 1248 KUH Perdata) Bunga moratoir (bunga akibat kelalaian) ditetapkan sebesar 6%, dihitung sejak dituntutnya ke pengadilan ( pasal 1250 KUHPerdata). Bunga moratoir (bunga akibat kelalaian) ditetapkan sebesar 6%, dihitung sejak dituntutnya ke pengadilan ( pasal 1250 KUHPerdata). Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian Pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Jadi tidak mungkin perjanjian itu batal secara otomatis pada waktu debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya Pembatalan perjanjian harus dimintakan kepada hakim. Jadi tidak mungkin perjanjian itu batal secara otomatis pada waktu debitur nyata-nyata melalaikan kewajibannya ( pasal 1266 KUHPerdata) ( pasal 1266 KUHPerdata)

6 Peralihan resiko Peralihan resiko Resiko dapat dipikulkan kepada pihak yang Resiko dapat dipikulkan kepada pihak yang melakukan kelalaian, misal dalam jual beli ( Ps melakukan kelalaian, misal dalam jual beli ( Ps 1460), dari pembeli ke penjual. 1460), dari pembeli ke penjual. Debitur yang lalai dapat dituntut ( Ps 1267 Debitur yang lalai dapat dituntut ( Ps 1267 KUHPerdata): KUHPerdata): Pemenuhan perjanjian; Pemenuhan perjanjian; Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi; Ganti rugi saja; Ganti rugi saja; Pembatalan perjanjian; Pembatalan perjanjian; Pembatalan disertai ganti rugi. Pembatalan disertai ganti rugi.


Download ppt "Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google