Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM UNNAR SURABAYA

2 Wanprestasi 1. Tidak melakukan sama sekali ; 2. Terlambat ;
3. Tidak sesuai yang diperjanjikan ;

3 Ingkar Janji (wanprestasi)
Pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan inkar janji (wanprestasi) Ada 3 bentuk wanprestasi, yaitu : Tidak memenuhi prestasi sama sekali Terlambat memenuhi prestasi Memenuhi prestasi secara tidak baik

4 Akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi adalah :
Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 BW) Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan/pembatalan melalui hakim (pasal 1266 BW) Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 BW)

5 Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 BW) Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka pengadilan negeri, dan debitur dinyatakan bersalah

6 Tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua alasan, yaitu :
Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun lalai Karena keadaan memaksa (overmacht)

7 Adanya kesalahan harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Perbuatan yang harus dapat dihindarkan Perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya Apakah suatu akibat itu dapat diduga atau tidak, haruslah diukur secara obyektif dan subyektif Obyektif, yaitu apabila menurut manusia normal akibat tsb dapat diduga Subyektif, jika akibat tersebut menurut keahlian seseorang dapat diduga

8 Kesengajaan adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki
Kelalaian adalah perbuatan yang mana si pembuatnya mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain

9 SANKSI BAGI DEBITOR YG DIANGGAP LALAI
Ganti Rugi ; (Kerugian, Bunga, Biaya) Pembatalan Kontrak ; Prestasi Tetap dilaksanakan ; Ganti Rugi + Pembatalan Kontrak ; Ganti rugi + Pelaksanaan prestasi ; SANKSI BAGI DEBITOR YG DIANGGAP LALAI


Download ppt "HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google