KAWASAN INDUSTRI DAN PERTANIAN BAB 2 KAWASAN INDUSTRI DAN PERTANIAN
C. GEJALA AGLOMERASI INDUSTRI Pengertian Aglomerasi Industri Aglomerasi industri adalah pemusatan industri di suatu kawasan tertentu agar pengelolaannya dapat dilakukan secara optimal.
Gejala aglomerasi industri disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: Persaingan industri yang semakin ketat Pelaksanaan efisiensi dalam penyelanggaraan industri Peningkatan produktivitas hasil industri dan mutu produksi Pemberian kemudahan bagi kegiatan industri Kemudahan kontrol dalam hubungan tenaga kerja, bahan baku, dan pemasaran Persiapan mengahadapi sistem perdagangan bebas di kawasan Asia Pasifik yang dimulai tahun 2020 Pemerataan lokasi industri secara tepat dan berdaya gua serta peyediaan fasilitas industri yang berwawasan lingkungan
Dualisme Teknologi Dualisme teknologi adalah suatu keadaan dalam suatu bidang ekonomi tertentu yang menggunakan teknik dan organisasi produksi yang sangat berbeda karakteristiknya. Kondisi ini mengakibatkan perbedaan besar pada tingkat produktivitas di sektor modern dan sektor tradisional dalam hal-hal sebagai berikut: Modal dan peralatan yang digunakan Penggunaan pengetahuan, organisasi, dan manajemen Tingkat pendidikan dan keterampilan pekerja
Sektor tradisional menunjukkan banyak perbedaan akibat faktor-faktor sebagai berikut: Terbatasnya pembentukan modal dan peralatan industri Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan Penggunaan teknik produksi yang sederhana Organisasi produksi yang masih bersifat tradisional
2. Kawasan Industri dan Kawasan Berikat Kawasan Industri (industrial estate) Kawasan industri adalah daerah yang khusus disediakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk kegiatan industri. Kawasan ini umumnya merupakan bagian dalam penataan kota atau daerah yang disertai sarana lengkap untuk kegiatan industri. Sarana tersebut antara lain meliputi sarana transportasi, pasokan listrik, sarana telekomunikasi, sistem pengolahan limbah, dan sebagainya Tujuan pembangunan kawasan industri: Mempercepat pertumbuhan industri Memberikan kemudahan bagi kegiatan industri Mendorong penataan industri Menyediakan fasilitas lokasi industri yang berwawasan lingkungan
Hak dan Kewajiban Pengusaha Kawasan Industri
Pengusaha kawasan industri berhak memindahkan hak atau menyewakan bagian-bagian tanah kawasan industri kepada perusahaan industri yang berlokasi di kawasan industrinya. Pengusaha kawasan industri berhak mendapat imbalan atau pendapatan dari jasa mengelola kawasan industri. Misalnya: Pemindahan penggunaan dan pemindahan hak, penyewaan kavling industri maupun bangunan pabrik siap pakai Pengoperasian prasarana dan sarana penunjang teknis Pemeliharaan dan perbaikan prasarana dan sarana penunjang teknis Pengamanan kawasan industri
3. Pengusaha kawasan industri berkewajiban membantu mengurus permintaan dan penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan industri yang berada di kawasan indsutri, sesuai dengan ketentuan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 4. Pengusaha kawasan industri wajib mematuhi ketentuan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan yang mencakup: Pembuatan AMDAL Penataan lokasi industri sesuai jenisnya Pembangunan, pengelolaan, serta pemeliharaan fasilitas sarana dan prasarana kawasan industri Penyediaan dan pengelolaan failitas pengolahan limbah industri Membantu pengurusan izin perusahaan yang berlokasi di kawasan
Pengusaha kawasan industri wajib membuat dan memberlakukan ketentuan tata tertib bagi perusahaan industri yang berada di kawasannya. Pengusaha kawasan industri dan perusahaan industri wajib melaksanakan standara teknis yang ditetapkan Menteri Perindustrian Pengusaha kawasan industri wajib menyampaikan laporan mengenail kegiatan usahanya secara berkala kepada Menteri Perindustrian