Non Lembaga keuangan dan OJK Disusun Oleh : Khaerul Umar Ma’ruf A210140066
LEMBAGA KEUANGAN Lembaga keuangan Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah
Bank Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pinjaman atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningakatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut UU Perbankan no 10 tahun 1998).
Jenis-jenis Bank BankPemerintah/Bank Negara : Bank Pemerintah merupakan bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah. Bank Swasta : Bank Swasta nasional merupakan bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. Bank Asing : Bank Asing merupakan bank yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Untuk jenis ini mereka hanya membuka cabangnya di Indonesia, kantor pusatnya di luar negeri.
B. Prinsip dan kegiatan usaha bank 1. Bank sentral a. Menetapkan kebijakan moneter b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem moneter c. Mengatur dan mengawasi bank umum d. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran 2. Bank Umum a. Memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan; b. Menerbitkan surat berharga; c. Membeli, menjual, dan atau menjamin surat berharga 3. Bank UmumSyariah Kegiatannyas Seperti bank umum bisanya
Produk-produk Bank produkKreditAktif ProdukKreditPasif KreditInvestasi Kredit Modal Kerja KreditPerdagangan KreditProduktif KreditKonsumtif KreditProfesi ProdukKreditPasif impananGiro (Demand Deposit) impanan Tabungan (Saving Deposit) impananDeposito (Time Deposit) ProdukLaluLintasPembayaran a) KirimanUang (Transfer) d) Bank Card (KartuKredit) b) Kliring (Clearing) e) Dan lainnya c) Inkaso (Collection)
Lembaga keuangan non Bank semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun . Contoh Lembaga Keuangan Non Bank Perusahaan Asuransi Perusahaan dana pensiun (Taspen) Koperasi Simpan Pinjam Pegadaian Lembaga keuangan non Bank
Otoritas jasa keuangan (OJK) lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.