BADAN KEAMANAN RAKYAT
PENDAHULUAN Ada dua pendapat tentang siapa yang mencetuskan ide pembentukan tentara kebangsaan : Peranan Daan Jahja : sangat gigih dalam pembentukan suatu kekuatan militer, menggantikan PETA yang sudah dibubarkan. BKR kemudian dibentuk keesokan harinya.
- Sedangkan G. Moedjanto mengemukakannbahwa yang pertama melontarkan ide adalah Urip Sumoharjo. Beliau pernah menyatakan kepada pemerintah tentang ide pembentukan tentara nasional dengan berpendapat “aneh negara zonder tentara”
BKR dibentuk pada tanggal 22 Agustus 1945 melalui hasil rapat PPKI. Hanya berfungsi sebagai badan yang memelihara keselamatan masyarakat dan keamanan. Menurut Aboe Bakar Loebis, tugas dan status BKR adalah menjaga keamanan rakyat bersama-sama dengan jawatan-jawatan negeri yang bersangkutan.
BKR dipimpin dan diawasi oleh KNI(Komite Nasional Indonesia). BKR bukan lembaga pemerintahan Pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat untuk membenuk Tentara Keamanan Rakyat(TKR) yang berbunyi: “Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakanlah suatu tentara Keamanan Rakyat”
Maklumat Pembentukan TKR Dipilih : Supriyadi(pemimpin) 5 Oktober 1945 Maklumat Pembentukan TKR Dipilih : Supriyadi(pemimpin) M. Sulyadi Kusuma(Menteri Keamanan Rakyat) Karena Supriyadi tidak pernah ke Pos-nya, pada November 1945 , rechooise Pada tanggal 18 Des 1945, Sudirman menjadi Panglima Besar TKR
Perubahan Nama BKR Setelah pada tanggal 5 Oktober 1945, BKR berubah menjadi TKR. Tanggal 1 Januari 1946 dikeluarkan Penetapan Presiden tentang perubahan nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Hal di atas tidak berlangsung lama, tanggal 24 Januari 1946 diganti menjadi Tentara Republik Indonesia.
Perubahan tersebut disebabkan beberapa faktor: Beberapa badan perjuangan belum bersedia meleburkan diri ke dalam TKR. TKR tidak cukup menarik, karena hal itulah sehingga tindakan laskar yang mengambil inisiatif sendiri di luar kontrol pusat. Oleh sebab itu, sistem desentralisasi diadakan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit tanggal 5 Mei 1947 yang berbunyi : “Karena situasi dan kondisi, maka dengan ini diinstruksikan untuk mempersatukan TRI dan laskar-laskar menjadi TNI, yang pelaksannannya diserahkan kepada sebuah panitia yang diketuai oleh Panglima Tertinggi dengan memasukkan ke dalamnya berbagai badan, baikresmi maupun tidak resmi yang sangkut pautnya dengan pembelaan negara.”