MANFAAT TAMBAHAN PROGRAM JAMSOSTEK KEP/310/102011 Disosialisasikan oleh : Berlaku mulai tanggal 01 Desember 2011
JENIS MANFAAT TAMBAHAN Pemberian Pelatihan K3 bagi tenaga kerja dan perusahaan Pemberian Peralatan K3 kepada perusahaan Jasa Konstruksi Pemberian Bantuan Uang Pemakaman untuk keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta Jamsostek Pemberian bantuan pemeriksaan kesehatan /Medical Chek Up (MCU) bagi tenaga kerja berusia diatas 40 (empat puluh) tahun. Pemberian bantuan bagi tenaga kerja dan keluarganya yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung pengobatan kanker dan HIV/AIDS
PERSYARATAN UMUM Tertib administrasi kepesertaan dan iuran meliputi seluruh persyaratan berikut : Adanya data siap rekon setiap bulan Prs tidak menunggak iuran dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir dihitung sampai dengan akan diberikan bantuan Perusahaan tidak termasuk PDS tk dan upah Perusahaan melaporkan upah minimal UMK Diutamakan perusahaan dan tenaga kerja yang sudah melaksanakan her- registrasi / registrasi Kepesertaan perusahaan dalam program Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
PERSYARATAN KHUSUS 1. Pemberian Pelatihan K3 bagi tenaga kerja dan Perusahaan Perusahaan yang tertinggi dalam mengajukan kasus klaim JKK tidak termasuk kasus yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas berdasarkan data tahun takwin sebelumnya. Perusahaan yang tidak pernah mengajukan kasus klaim JKK berdasarkan data tahun takwin sebelumnya. Pemberian pelatihan diberikan dalam bentuk biaya paket pelatihan dan bekerja sama dengan pihak ketiga.
PERSYARATAN KHUSUS 2. Pemberian peralatan K3 kepada Perusahaan Jasa Konstruksi Perusahaan Jasa Konstruksi yang tertib mendaftarkan proyeknya ke PT. Jamsostek (Persero). Kegiatan proyek masih berlangsung pada saat bantuan diberikan. Nilai Proyek yang didaftarkan minimal Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Telah membayar iuran proyek Jumlah dan jenis peralatan K3 yang diberikan sesuai kebijakan Direktur Operasi.
PERSYARATAN KHUSUS 3. Pemberian Bantuan Uang Pemakaman untuk keluarga yang meninggal dunia dari tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta Jamsostek Diberikan kepada kaluarga tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia Keluarga adalah suami/istri dan maksimal 3 (tiga) orang anak tenaga kerja yang sah, belum menikah, belum bekerja dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun serta terdaftar dalam database kepesertaan. Tidak termasuk tenaga kerja peserta program TK Sektor Jasa Konstruksi dan TKLHK Besarnya bantuan uang pemakaman Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
PERSYARATAN KHUSUS 4. Pemberian bantuan pemeriksaan kesehatan Medical Chek Up (MCU) bagi tenaga kerja berusia diatas 40 (empat puluh) tahun. Tenaga kerja berusia diatas 40 (empat puluh) tahun. Kepesertaan perusahaan minimal 1 (satu) tahun menjadi peserta program JPK dan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun menjadi menjadi peserta program Jamsostek. Bentuk bantuan berupa pelayanan kesehatan di rumah sakit, laboratorium dan klinik yang ditunjuk.
PERSYARATAN KHUSUS 5. Pemberian bantuan bagi tenaga kerja dan keluarganya yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker dan HIV/AIDS. Kepesertaan perusahaan minimal 1 (satu) tahun menjadi peserta program JPK dan tk minimal 1 (satu) tahun menjadi peserta program Jamsostek. Bentuk bantuan berupa pelayanan kesehatan di PPK II / Rumah Sakit yang bekerjasama dengan PT. Jamsostek (Persero).
Subsidi pengobatan untuk penyakit : Kanker, Cuci darah, Jantung, HIV/AIDS Rp.600.000/kunjungan maks 3X per minggu Operasi Jantung maks Rp.80.000.000 per tahun kalender Kanker maks Rp.25.000.000 per tahun kalender HIV/AIDS maks Rp.10.000.000 per tahun kalender
TERIMA KASIH SEKRETARIAT : Gedung Darma Lantai 2 ( di atas KFC) Jln. Hasanudin (seberang BCA) Denpasar Email : komunitas.sdm.bali@gmail.com Facebook : KOMUNITAS SDM BALI