Agis Ardhiansyah, SH, LL.M

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berkelas.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
KEDAULATAN DAN YURISDIKSI
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
NORMA DALAM MASYARAKAT
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ILMU NEGARA Oleh: Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hak dan Kewajiban Warga Negara
State Jurisdiction / Yurisdiksi Negara Cekli Setya Patiwi, SH.,LL.M.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
KEKUASAAN KEPRESIDENAN AMERIKA SERIKAT Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) DHITSAHANINGRUM G.P
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Pidana Internasional (Istilah, Pengertian dan sejarah)
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
MATA KULIAH : HUKUM PIDANA KELAS F
Hak-hak Sipil dan Politik
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
NEGARA DAN WARGA NEGARA
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
Yurisdiksi Negara.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Yurisdiksi dalam Penegakan Hukum Cyber Crime
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Privasi dan Kebebasan Individu
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Pendidikan kewarganegaraan
Prof. Hikmahanto Juwana
19/05/2018 Pend. Kewarganegaraan
YURISDIKSI.
Ekstradisi.
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
Pendidikan kewarganegaraan
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Hukum Internasional 10/03/12.
TANGGUNG JAWAB NEGARA Al Khanif, S.H. (Universitas Jember), M.A. (Universitas Gadjah Mada, LL.M. (University of Lancaster), Ph.D (School of Oriental and.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Terjadinya Perbuatan Pidana
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
HUKUM PIDANA BAB I PENGANTAR I. PENGERTIAN HUKUM PIDANA Secara Umum
YURISDIKSI NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASAS-ASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Transcript presentasi:

Agis Ardhiansyah, SH, LL.M YURISDIKSI Agis Ardhiansyah, SH, LL.M

YURISDIKSI Bahasa Latin “Yurisdictio” yuris = kepunyaan menurut hukum dictio= ucapan, sabda, sebutan, firman.

BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM NASIONALNYA KEWENANGAN YURISDIKSI BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL KEKUASAAN DIMILIKI NEGARA ORANG MENGATUR BENDA PERISTIWA HUKUM DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM NASIONALNYA

Hans Kelsen “Par in Parem non Habet Imperium” Negara tdk dpt melaksanakan yurisdiksi pengadilannya thdp tindakan negara lain, kecuali ada persetujuan. Pengadilan yg dibentuk brdsr PI tdk dpt mengadili tindakan negara yg bkn peserta PI. Pengadilan suatu negara tdk berhak mempersoalkan keabsahan tindakan neg lain yg dilaksanakan di wilayahnya.

MENETAPKAN/MEMBUAT HUKUM YURISDIKSI LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF MENETAPKAN/MEMBUAT HUKUM MENERAPKAN/ MELAKSANAKAN HUKUM MENGADILI

MENURUT OBYEK YG DIATUR YURISDIKSI MENURUT OBYEK YG DIATUR PERSONAL KEBENDAAN KRIMINIL SIPIL

YURISDIKSI PERSONAL PERSONALITAS/ KEWARGANEGARAAN AKTIF PERSONALITAS/ PELAKU ADALAH WARGANEGARA DR NEGARA YG BERSANGKUTAN KORBAN ADALAH WARGANEGARA DR NEGARA YG BERSANGKUTAN YURISDIKSI PERSONAL PERSONALITAS/ KEWARGANEGARAAN PASIF PERLINDUNGAN (PROTEKSI) MENGANCAM KEPENTINGAN UMUM, KEAMANAN NEGARA YG BERSANGKUTAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING

LOKASI TERJADINYA OBYEK YG DIATUR YURISDIKSI BERDASARKAN LOKASI TERJADINYA OBYEK YG DIATUR YURISDIKSI TERITORIAL YURISDIKSI QUASI TERITORIAL YURISDIKSI EKSTRA TERITORIAL DIBATASI WILAYAH NEGARA TAMBAHAN WILAYAH YG SEOLAH-OLAH MENJADI WILAYAH NEGARA HUKUM NASIONAL BERLAKU DI LUAR WILAYAH NEGARA ZONA TAMBAHAN (WILAYAH LAUT) DIPLOMAT (DUTA BESAR/KONSUL)

YURISDIKSI UNIVERSAL SETIAP NEGARA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENEGAKKAN HUKUM KEJAHATAN KEMANUSIAAN KEJAHATAN THD PERDAMAIAN & KEAMANAN DUNIA

PERLUASAN BERDASARKAN TEKNIK YURISDIKSI YURISDIKSI EKSTRATRITORIAL PERLUASAN BERDASARKAN TEKNIK SUBYEKTIF OBYEKTIF

Prinsip Teritorial Subyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayah negara lain B. Prinsip Teritorial Obyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayahnya.

Prinsip Nasionalitas Aktif yurisdiksi negara atas warganegaranya yang melakukan pelanggaran hukum di wilayahnya/ wilayah negara lain. Prinsip Nasionalitas Pasif yurisdiksi negara atas orang yang melakukan pelanggaran hukum, yang dilakukan di wilayah negara lain tetapi akibatnya menimpa warga negaranya.