Agis Ardhiansyah, SH, LL.M YURISDIKSI Agis Ardhiansyah, SH, LL.M
YURISDIKSI Bahasa Latin “Yurisdictio” yuris = kepunyaan menurut hukum dictio= ucapan, sabda, sebutan, firman.
BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM NASIONALNYA KEWENANGAN YURISDIKSI BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL KEKUASAAN DIMILIKI NEGARA ORANG MENGATUR BENDA PERISTIWA HUKUM DENGAN MENGGUNAKAN HUKUM NASIONALNYA
Hans Kelsen “Par in Parem non Habet Imperium” Negara tdk dpt melaksanakan yurisdiksi pengadilannya thdp tindakan negara lain, kecuali ada persetujuan. Pengadilan yg dibentuk brdsr PI tdk dpt mengadili tindakan negara yg bkn peserta PI. Pengadilan suatu negara tdk berhak mempersoalkan keabsahan tindakan neg lain yg dilaksanakan di wilayahnya.
MENETAPKAN/MEMBUAT HUKUM YURISDIKSI LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF MENETAPKAN/MEMBUAT HUKUM MENERAPKAN/ MELAKSANAKAN HUKUM MENGADILI
MENURUT OBYEK YG DIATUR YURISDIKSI MENURUT OBYEK YG DIATUR PERSONAL KEBENDAAN KRIMINIL SIPIL
YURISDIKSI PERSONAL PERSONALITAS/ KEWARGANEGARAAN AKTIF PERSONALITAS/ PELAKU ADALAH WARGANEGARA DR NEGARA YG BERSANGKUTAN KORBAN ADALAH WARGANEGARA DR NEGARA YG BERSANGKUTAN YURISDIKSI PERSONAL PERSONALITAS/ KEWARGANEGARAAN PASIF PERLINDUNGAN (PROTEKSI) MENGANCAM KEPENTINGAN UMUM, KEAMANAN NEGARA YG BERSANGKUTAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING
LOKASI TERJADINYA OBYEK YG DIATUR YURISDIKSI BERDASARKAN LOKASI TERJADINYA OBYEK YG DIATUR YURISDIKSI TERITORIAL YURISDIKSI QUASI TERITORIAL YURISDIKSI EKSTRA TERITORIAL DIBATASI WILAYAH NEGARA TAMBAHAN WILAYAH YG SEOLAH-OLAH MENJADI WILAYAH NEGARA HUKUM NASIONAL BERLAKU DI LUAR WILAYAH NEGARA ZONA TAMBAHAN (WILAYAH LAUT) DIPLOMAT (DUTA BESAR/KONSUL)
YURISDIKSI UNIVERSAL SETIAP NEGARA MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENEGAKKAN HUKUM KEJAHATAN KEMANUSIAAN KEJAHATAN THD PERDAMAIAN & KEAMANAN DUNIA
PERLUASAN BERDASARKAN TEKNIK YURISDIKSI YURISDIKSI EKSTRATRITORIAL PERLUASAN BERDASARKAN TEKNIK SUBYEKTIF OBYEKTIF
Prinsip Teritorial Subyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayah negara lain B. Prinsip Teritorial Obyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayahnya.
Prinsip Nasionalitas Aktif yurisdiksi negara atas warganegaranya yang melakukan pelanggaran hukum di wilayahnya/ wilayah negara lain. Prinsip Nasionalitas Pasif yurisdiksi negara atas orang yang melakukan pelanggaran hukum, yang dilakukan di wilayah negara lain tetapi akibatnya menimpa warga negaranya.