KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
SEJARAH OTONOMI DAERAH DI INDONESIA UU No. 1 tahun 1945 : mengatur Pemda 3 jenis daerah otonom : karesidenan, kabupaten dan kota UU No. 22 tahun 1948 : mengatur susunan Pemda yang demokratis, 2 jenis daerah otonom : Propinsi, kab/kota & desa. UU No. 1 tahun 1957 : mengatur tunggal yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia. UU No. 18 tahun 1965 : menganut sistem otonomi seluas-luasnya. UU No. 5 tahun 1974 : mengetur poko-pokok penyelenggaraan pemerintah yang menjadi tugas pempus di daerah. UU No. 22 tahun 1999 : Pemda perubahan mendasar pada format otoda dan substansi desentralisasi. UU No. 25 tahun 1999 : perimbangan keuangan antara pempus dan pemda. UU No. 32 tahun 2004 : Pemerintah Daerah pengganti UU No. 22 tahun 1999 UU No. 33 tahun 2004 : Perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah UU No. 25 tahun 1999
TUJUAN OTONOMI DAERAH Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik. Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan nasional. Pemerataan wilayah daerah. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT Hubungan Luar Negeri Pertahanan dan Keamanan Peradilan Moneter Agama Berbagai jenis urusan yang lebih efisien ditangani secara sentral, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan SDM.
KEWENANGAN PEMERINTAH PROPINSI Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan Kota Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro Kewenangan kelautan Kewenangan yang belum dapat ditangani daerah Kabupaten/kota
KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN dan KOTA Pertahanan Pertanian Pendidikan dan Kebudayaan Tenaga Kerja Kesehatan Lingkungan Hidup Pekerjaan Umum Perhubungan Perdagangan dan Industri Penanaman Modal Koperasi
CIRI-CIRI OTONOMI DAERAH Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Perda terikat dengan UU UUD daerah tidak terikat dengan UU negara Hanya Presiden berwenang mengatur hukum Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
NEGARA KESATUAN NEGARA FEDERAL OTONOMI DAERAH Sentralisasi Desentralisasi Semi sentralisasi Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri
NEGARA KESATUAN NEGARA FEDERAL OTONOMI DAERAH Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda 3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui Hanya hari libur nasional diakui Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar Hanya bahasa nasional diakui Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
KELEBIHAN OTONOMI DAERAH Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan. Pembangunan daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Pemerintah daerah bersama rakyat dii daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.
KEKURANGAN DALAM OTONOMI DAERAH Pemda ada yang mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah. Kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluang untuk munculnya raja-raja kecil yang berpotensi terjadinya disentegrasi bangsa. Rentan terjadi permasalahn di daerah, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme. Peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan salah pengertian yang dapat merugikan pemda dan rakyat di daerah itu. Sering terjadi perbedaan kemajuan daerah satu dengan daerah lain (kesenjangan), terutama dari segi bidang ekonomi.