Sistem Politik Islam Merda Arvita Siwi (140903102025) Windi Yuliana Hapsari (140210301072) Arif Mubaidillah Romadhoni (141710201085) Yuliana Dewi Kasandra (140210401026) Surya Wasianta (141510501172) Muh. Hidayatus Shibyan (141510601015) Anne Rufaedah (142410101012) Mochammad Irham M (141510501269)
Sistem Politik Islam Sistem adalah suatu kesatuan prosedur atau komponen yang saling berkaitan satu denganyang lainnya , bekerja sama sesuai dengan aturan yang diterapkan sehingga membentuk tujuan yang sama Politik. Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani yaitu Politeia yang akar katanya adalah polis, yang bererti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri yaitu negara dan teia yang berarti urusan Islam. Islam merupakan suatu agama yang seluruh ajaran dan hukum-hukumnya terdapat di dalam al-quran yang diturunkan dari Allah, yang diwajibkan kepada rasul-Nya yaitu Nabi Muhammad untuk disampaikan dan didakwahkan kepada seluruh umat manusia. Sistem politik islam merupakan satu kesatuan dari bagian-bagian cara islam mencapai tujuannya yang sesuai dengan norma-norma yang ada dalam syari’at islam
3 Aliran Tentang Sistem Politik Islam Menyatakan menolak aliran Islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala system kehidupan termasuk system ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa Islam sebagaiman pandangan barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Pendapat Pertama Menyatakan bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap. Didalamnya terdapat pula anatara lain system ketatanegaraan atau politik. Menyatakan bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Pendapat Kedua Pendapat Ketiga
Nabi sebagai Kepala Negara dan Kepala Agama (pembawa risalah) Khilafah, Kerajaan, dan Republik
Dasar-dasar Sistem Politik Islam Negara dan larangan agresi (Al Baqarah:190) Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan serta mementingkan perdamain dari pada permusuhan (Al Anfal:60-61) Keharusan menepati janji (An Nahl:91) Keharusan mengutamakan perdamaian diantara bangsa-bangsa (Al Hujarat:13) Keharusan peredaran harta keseluruh masyarakat (Al Hasyr:7) Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum. QS. (al-An’am 57. Keharusan mewujudkan persatuan dan kesatuan umat Islam QS: Al-Mu’min:52 Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai QS Ali-Imran: 159 dan Asy-Syura: 38 Ketetapan menunaikan amanat dan melaksanakan hukum secara adil dan kewajiban menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amri QS An-Nisa’: 58 – 59 Kewajiban mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9) Kewajiban mempertahankan kedaulatan
Siyasah dustriyyah Sisayah yang membahas hubungan pemimpin dengan rakyatnya serta intuinsi – intuinsi yang ada di negara itu sesuai dengan kebutuhan rakyat untuk kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan rakyat itu sendiri Terdapat suatu pandangan yang mengatakan bahwa didalam menetapkan hukum yang harus di taati ada pula 3 dasar yang harus berjalin satu, yaitu : Firman tuhan yang merupakan Fox Dei ; Sabda nabi yang merupakan Fox Prophete ; Suara rakyat yang merupakan Fox Populai
Siyasah Dauliyah Pengertian Dasar-dasar Siyasah Dauliyah Hubungan Internasional pada waktu Damai Hubungan Internasional dalam Waktu Perang 1. Perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat Adapun sebab-sebab terjadinya perang antara lain: Perang dalam Islam untuk mempertahankan diri Perang dalam rangka dakwah 6. Perjanjian-Perjanjian Internasional Hukum politik yang mengatur hubungan antara Negara satu dengan Negara yang lain 2. Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh, 7. Perjanjian selamanya dan perjanjian sementera Kesatuan Umat Islam Tasamuh ( Toleransi ) 3. Segera menghentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepada damai Kerja sama kemanusiaan Al-‘Adalah ( Keadilan ) 8. Perjanjian terbuka dan perjanjian tertutup, Al-Musawah ( Persamaan ) Kebebasan, Kemerdekaan/ Al-Huriyah 4. Memperlakukan tawanan perang dengan cara manusiawi. Sedangkan aturan perang dalam Islam itu sendiri antara lain: a. Pengumuman perang b. Etika dan aturan perang dalam siyasah dauliyah 9. Menaati Perjanjian. Karomah Insaniyah ( Kehormatan Manusia ) Perilaku Moral yang Baik ( Al-Akhlak al-Karimah ) 5. Kewajiban Suatu Negara Terhadap Negara Lain 10. Siyasah dauliyah dan orang asing
Siayasah Ma’aliyah Siyasah ma’aliyah berisi tentang : Prinsip kepemilikan harta Tanggung jawab sosial Zakat Harta karun Kharaj Harta dari orang yang tidak meninggalkan ahli waris Jizyah Ghanimah dan fa’I Bea cukai barang import Eksploitasi sumberdaya alam Hukum yang mengatur tentang pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara. Tiga faktor dalam hubungan siyasah ma’aliyah yaitu rakyat, harta, dan pemerintah atau kekuasaan.
Tujuan Dibentuknya Sistem Politik Islam Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi Ad-Din Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar