AKIBAT HUKUM PERKAWINAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KEPAILITAN SUAMI/ISTRI TERHADAP HARTA BERSAMA
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Tatanan Sosial Religius 1. Masyarakat Berbasis Keluarga Sakinah a.Pra pernikahan b.Pasca Pernikahan 2. Hak dan kewajiban dalam keluarga Kuliah PAI 1 pert.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pencegahan Perkawinan
Pemajakan Dalam Keluarga
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERWALIAN.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Hukum Pribadi.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Laki-Laki dan Perempuan Oleh: Aprilia Myda Hapsari.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN

A. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI 1. Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. (Pasal 30 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. (Pasal 31 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

3. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum 3.Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. (Pasal 31 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 4. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. (Pasal 31 Ayat (3) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

5. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap 5. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. (Pasal 32 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 6.Rumah tempat kediaman yang dimaksud ditentukan oleh suami isteri bersama. (Pasal 32 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

7. Suami isteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. (Pasal 33 UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 8. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. (Pasal 34 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

9. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya 9. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. (Pasal 34 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 10.Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan. (Pasal 34 Ayat (3) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

B. HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN 1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (Pasal 35 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. (Pasal 35 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)

3. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. (Pasal 36 Ayat (1) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan) 4. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isterimempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. (Pasal 36 Ayat (2) UU. No.1/1974 tentang Perkawinan)