Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013 KONSTITUSI INDONESIA Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Pengertian Konstitusi adalah fondasi negara. Konstitusi = UUD Sri Soemantri Constitution tidak sama dengan Undang-undang dasar (UUD). Constitution lebih luas daripada UUD. Constitution mencakup semua aturan dasar bernegara baik tertulis maupun tidak UUD = Grondwet = Grundgesetz = aturan dasar tertulis.
Apa konstitusi itu?
Peristilahan Constituer (France) Gronwet (Dutch) Constitutio (Latin)
E.C.S Wade & Philips Naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Hermann Heller Aspek Politis dan Sosiologis, konstitusi adalah bentuk perwujudan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Aspek Yuridis, konstitusi adalah suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, konstitusi merupakan undang-undang yang tertinggi dalam suatu negara Konstitusi yang tertulis dalam suatu naskah undang-undang dasar sebagai hukum yang berlaku dalam suatu negara.
F. Lasalle Aspek Sosiologis dan Politis, Konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Oleh karena itu, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang nyata terdapat dalam suatu Negara, contohnya: kekuasaan, Raja, Parlemen, kabinet, pressure groups, dsb. Aspek Yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Apa yang harus ada dalam konstitusi?
Sri Soemantri Suatu konstitusi harus berisi: Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya. Susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Miriam Budiarjo Setiap UUD harus memuat ketentuan-ketentuan mengenai: Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu lembaga negara. Hak asasi manusia. Prosedur mengubah UUD. Adanya kalanya memuat larangan untuk mengubah suatu sifat tertentu dari UUD.
A.A.H. Struycken Suatu konstitusi tertulis harus memuat: Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau; Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang; Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dituju.
Syarat Pemerintahan yang berkonstitusi Pemerintahan dilaksanakan untuk kepentingan umum. Pemerintahan dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi. Pemerintahan berkonstitusi berarti pemerintahan yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan-tekanan yang dilaksanakan pemerintahan despotik (Despotism is a form of government in which a single entity, called the 'despot', rules with absolute power - Wikipedia).
Perubahan Konstitusi Beberapa kekuatan yang bersifat primer Krisis politik, ekonomi, pergantian rezim dll. Formal Amandment. Judicial Interpretation.
UUD di Indonesia 1945-1949: UUD 1945 1949-1950: UUD RIS 1950-1959: UUDS 1959-1998: UUD 1945 1999-sekarang: UUD 1945 dan perubahan-perubahannya (4 kali Perubahan)
Kesepakatan Dasar yang muncul pada masa Perubahan UUD 1945 Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tetap mempertahankan Sistem Pemerintahan Presidensial Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh). Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Indonesia Pasca Perubahan UUD Pergeseran kekuasaan legislatif Sistem pengujian konstitusional di MK Lembaga pelaku kedaulatan tidak hanya MPR MPR sama dengan Presiden, DPR, DPD, MK, MA sebagai lembaga negara Saling mengendalikan
Sekian….