INSTRUMEN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 2 NAMA KELOMPOK 1. SITI ADLHA H.N (161810301017) 2. MILA RAMADHANI (161810301059) 3. FIRDA NUR FAIZAH (161810301060) 4. VITA ROVIYANTI (161810301062)
MATERI yang dibahas TENTANG INSTRUMEN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KLHS; Tata ruang; Izin Lingkungan; Amdal dan UKL-UPL; Baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; Instrumen ekonomi lingkungan hidup; Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup; Anggaran berbasis lingkungan hidup; Analisis risiko lingkungan hidup; dan Audit lingkungan hidup;
1. KHLS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis ) KLHS yaitu instrument hukum baru dalam sistem hukum lingkungan di indonesia. KLHS baru diatur dalam UU PPLH 2009. Menurut pasal 1 angka 10 UUPPLH 2009. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Prinsip KLHS merupakan suatu self assessment untuk melihat berapa jauh kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan social, selain lingkungan hidup. Pelaksanaan KLHS melalui tahapan sebagai berikut Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tahapan seperti ini dilaksanakan baik untuk kegiatan perencanaan maupun evaluasi.
lanjutan Penilaian diri (self assessment) Tujuan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yaitu untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan. Manfaat klhs untuk memfasilitasi dan menjadi media proses belajar bersama antara pelaku pembangunan, dimana seluruh pihak yang terkait penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan/atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Beberapa prinsip dalam KLHS sebagai berikut Penilaian diri (self assessment) Penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program Peningkatan kapasitas dan pembelajaran sosial Memberi pengaruh pada pengambilan keputusan Akuntabel Partisipatif
KLHS menurut Pasal 16 UUPPLH 2009 lanjutan KLHS menurut Pasal 16 UUPPLH 2009 Perbedaan mendasar antara KLHS dengan AMDAL KLHS merupakan instrument untuk mengintegrasikan aspek lingkungan pada tahapan awal pengambilan keputusan tentang kebijakan, rencana, dan program. Sementara Amdal merupakan studi dampak dari suatu kegiatan (proyek) terhadap lingkungan. KLHS berada di arah kebijakan, rencana, program atau hulu, sedangkan Amdal di aras proyek atau hilir dari proses pembangunan.
2. Tata Ruang Tata ruang berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan. Penegasan tata ruang sebagai instrument pencegahan, pencemaran, dan atau kerusakan lingkungan hidup terdapat dalam pasal 14b uupplh 2009. Keterkaitan tata ruang dengan pengelolaan lingkungan hidup semakin tegas dalam pp no. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan. Dalam PP ini ditegaskan bahwa dalam penetapan lokasi rencana usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang. Jika tidak, maka dokumen lingkungan dan perizinan tidak akan dinilai dan diterbitkan.
3. Izin Lingkungan Izin lingkungan merupakan instrument hukum admnistrasi yang diberikan oleh pejabat berwenang yang berfungsi untuk mengendalikan perbuatan konkret individu dan dunia usaha agar tidak merusak atau mencemar lingkungan. Fungsi utama dari izin lingkungan adalah bersifat prefentif yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban dicantumkan dalam perizinan lingkungan. Secara yuridis formal defenisi izin lingkungan ada dalam pasal 1 angka 35 uupplh 2009 bahwa : “izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau ukl-upl dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan” Dari pengertian tersebut maka izin lingkungan tidak diperlukan untuk semua jenis usaha atau kegiatan, melainkan hanya diwajibkan kepada usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL (upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan). Hal ini selaras dengan fungsi izin lingkungan untuk mengendalikan usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Selain izin lingkungan, dikenal juga dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pplh) yang diterbitkan sebagai persyaratan izin lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jadi sebelum diterbitkan izin lingkungan maka diterbitkan terlebih dahulu pplh.
RUANG LINGKUP IZIN LINGKUNGAN Izin PPLH Penerbitan Izin Lingkungan Permohonan Izin Lingkungan Jangka Waktu Penerbitan Izin Lingkungan Pengumuman Izin Lingkungan Muatan Izin Lingkungan Muatan Izin lingkungan PPLH Integritas Izin Lingkungan dan Izin PPPLH Penolakan Izin Lingkungan Pembatalan Izin Lingkungan Perubahan Izin Lingkungan Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan RUANG LINGKUP IZIN LINGKUNGAN
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4. AMDAL dan UKL-UPL Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di indonesia. Definisi amdal dalam perpu di indonesia tertuang dalam pp no. 27/1999 “amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan” UU no. 32/2009 tentang PPLH “AMDAL merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan atau kegiatan terhadap LH guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif”
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL Menurut pasal 23 (1) UU PPLH 2009 : Pengubahan bentuk lahan dan bentuk alam Eksploitasi sda, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sda dalam pemanfaatannya Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sda dan/atau perlindungan cagar budaya Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara, dan/atau Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup
Kegunaan AMDAL Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana usaha dan atau kegiatan Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negatif Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan
DOKUMEN AMDAL Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-ANDAL) Dokumen analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Prosedur AMDAL Proses penapisan wajib AMDAL Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
UKL dan UPL Menurut keputusan menteri negara lingkungan hidup no 86 tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup: Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
Formulir isian UKL-UPL Identitas pemrakarsa Rencana usaha dan/atau kegiatan Dampak lingkungan yang akan terjadi Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tanda tangan dan cap
Kaitan antara AMDAL dengan UKL/UPL AMDAL dan audit lingkungan hidup wajib Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut dikenakan audit lingkungan hidup wajib sesuai keputusan menteri lingkungan hidup no 30 tahun 2001 tentang pedoman pelaksanaan audit lingkungan yang diwajibkan AMDAL dan audit lingkungan hidup sukarela Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal.
5. Baku Mutu Lingkungan dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya. Kriteria baku mutu adalah kompilasi atau hasil dari suatu pengolahan data ilmiah yang akan digunakan untuk menentukan apakah suatu kualitas air atau udara yang ada dapat digunakan sesuai objektif penggunaan tertentu
Sehubungan dengan baku mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi atau terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas (batas maksimum dan minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar. Baku mutu lingkungan dapat meliputi kualitas lingkungan hidup (baku mutu ambient) dan kualitas buangan atau limbah (baku mutu effluent). Menurut pasal 20 ayat 2 UUPPLH 2009 baku mutu lingkungan dibedakan atas baku mutu air, baku mutu limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan lingkungan menurut Pasal 21 ayat (2) UU PPLH 2009 Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup kriteria baku kerusakan ekosistem kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim
Dalam ayat 3 Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa kriteria baku kerusakan terumbu karang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan
kriteria baku kerusakan mangrove kriteria baku kerusakan padang lamun kriteria baku kerusakan gambut
kriteria baku kerusakan karst; dan/atau kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim menurut ayat (4) didasarkan pada paramater antara lain: Kenaikan temperatur Kenaikan muka air laut Badai Kekeringan. Adapun langkah-langkah penyusunan baku mutu lingkungan: Identifikasi dari penggunaan sumber daya atau media ambien yang harus dilindungi (objektif sumber daya tersebut tercapai). Merumuskan formulasi dari kriteria dengan menggunakan kumpulan dan pengolahan dari berbagai informasi ilmiah. Merumuskan baku mutu ambien dari hasil penyusunan kriteria. Merumuskan baku mutu limbah yang boleh dilepas ke dalam lingkungan yang akan menghasilkan keadaan kualitas baku mutu ambien yang telah ditetapkan. Membentuk program pemantauan dan penyempurnaan untuk menilai apakah objektif yang telah ditetapkan tercapai.
6. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Penggunaan instrumen ekonomi selayaknya dapat segera diterapkan karena dari satu sisi instrumen tersebut dapat mempengaruhi estimasi harga tetapi juga akan memberikan suatu keputusan perilaku bisnis/usaha yang lebih mengutamakan konservasi sumber daya dan pemulihan lingkungan hidup. Pemanfaatan instrumen ekonomi tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Mendorong konsumen agar tidak menghamburkan penggunaan sumberdaya alam, misalnya air atau energi. Bila konsumen semakin banyak menggunakan sumber daya tersebut, maka biaya yang harus dibayar konsumen diperhitungkan meningkat secara progresif. Melakukan retribusi limbah/emisi bagi suatu kegiatan yang mengeluarkan limbah cair atau gas ke media lingkungan. Jumlah dan kualitas limbah/emisi ini diukur, dan retribusi/pungutan dikenakan berdasarkan ketetapan yang telah disusun, sehingga pelaku bisnis/usaha akan suilt menghindar dari konsekuensi tanggung jawabnya untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Melakukan defosit-refund, yaitu membeli sisa produk seperti bahan-bahan anorganik/plastik dari konsumen untuk didaur ulang kembali. mewajibkan suatu kegiatan usaha untuk menyerahkan dana kinerja lingkungan sebagai penjamin bahwa pelaku kegiatan/usaha akan melaksanakan reklamasi/konservasi lingkungan hidup akibat dari kegiatan/usaha yang mereka lakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini akan sangat efektif dalam melakukan pengendalian kerusakan lingkungan hidup.
Instrumen kebijaksanan lingkungan ditetapkan oleh Pemerintah melalui berbagai sarana yang bersifat pencegahan atau stidak-tidaknya pemulihan sampai pada tahap norma kualitas lingkungan dengan kesepakatan internasional meliputi : Baku mutu lingkungan AMDAL Izin lingkungan Instrumen ekonomik Audit lingkungan
Dalam pasal 42 ayat (1) UU No Dalam pasal 42 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, bahwa “dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup,”. Hal ini karena selama ini lingkungan tidak diberi nilai/harga, maka dalam perkembanganya manusia atau badan hukum (terutama yang berorintasi profit) banyak menggunakan SDA secara berlebihan (over use).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup baru saja disahkan. Banyak hal yang diatur dalam Undang-Undang yang baru ini, salah satu diantaranya adalah tentang instrumen ekonomi dalam pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, instrumen ekonomi terdiri dari: Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi
Neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup Penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup Mekanisme kompensasi / imbal jasa lingkungan hidup antar daerah Internalisasi biaya lingkungan hidup.
Instrumen pendanaan lingkungan hidup meliputi: Dana jaminan pemulihan lingkungan hidup. Dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup . Dana amanah/bantuan untuk konservasi.
Insentif dan/atau disinsentif lingkungan hidup antara lain diterapkan dalam bentuk: Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup. Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup. Pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup. Pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi.
Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup. Pengembangan asuransi lingkungan hidup. Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup. Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
7. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan Hidup Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam undang-undang no. 23 tahun 1997 yang di dalamnya menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Fungsi lingkungan hidup 1. Sebagai tempat untuk bertahan hidup 2. Sebagai tempat untuk bersosialisasi 3. Sebagai tempat untuk mencari kekayaan 4. Tempat untuk mendapatkan hiburan 5. Sebagai sarana edukasi 6. Sebagai sumber kebudayaan
8. Anggaran Berbasis Lingkungan Pasal 45 dan 46 UU PPLH, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat republik indonesia serta pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai sebagai : kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan Program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk mengalokasikan pada pemulihan lingkungan hidup. Bunyi pasal 45 yaitu “(1) pemerintah dan dewan perwakilan rakyat republik indonesia serta pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai: a. Kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan b. Program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. (2) pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.”
9. Analisis Resiko Lingkungan Hidup Analisis resiko lingkungan merupakan kegiatan untuk mengkaji perkiraan kemungkinan terjadinya konsekuensi kepada manusia atau lingkungan. Analisis resiko lingkungan adalah proses prediksi kemungkinan dampak negatif yang terjadi terhadap lingkungan sebagai akibat dari kegiatan tertentu. Analisis resiko lingkungan diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 Penerapan Analisis Lingkungan Hidup ini diperuntukkan kepada industri-industri yang banyak menggunakan bahan-bahan kimia yang beracun.
Tahapan upaya analisis lingkungan Tentukan batasan studi atau analisis Tentukan area yang ingin diperdalam dan informasi yang ingin didapat Lakukan uji dampak lingkungan berdasarkan informasi data dan pengkategorian data yang telah dikumpulkan Evaluasi informasi yang diperoleh dari uji data, dengan melakukan uji aspek dan dampak lingkungan
Langkah dalam menentukan aspek dan dampak lingkungan Identifikasi secara menyeluruh aktifitas dari suatu kegiatan dengan menggunakan diagram alir atau table Identifikasi aspek lingkungan dari kegiatan yang dilakukan sebanyak-banyaknya Identifikasi dampak yang ditimbulkan berdasarkan aspek-aspek yang telah dibuat Evaluasi dampak yang signifikan
10. Audit Lingkungan Hidup Audit Lingkungan adalah suatu alat manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi sistem manajemen dan peralatan dengan tujuan menfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian pemanfaatan kebijakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan
Fungsi Audit Lingkungan Upaya peningkatan pentaatan terhadap peraturan , misalnya baku mutu lingkungan Jaminan menghindari kerusakan lingkungan Realisasi dan keabsahan prakiraan dampak dalam dokumen AMDAL Perbaikan penggunaan sumberdaya (penghematan bahan, minimasi limbah, identifikasi proses daur hidup)
Manfaat Audit Lingkungan Mengidentifikasi resiko lingkungan Menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengelolaan lingkungan Menghindari kerugian finansial (penutupan usaha, pembatasan usaha, publikasi pencemaran nama) Mencegah tekanan sanksi hukum Membuktikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam proses peradila Menyediakan informasi