TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
Nasrul Amaliyatun Naja (151810301053) Firda Marta Safitri Nasrul Amaliyatun Naja (151810301053) Firda Marta Safitri (161810301044) Devi Nalita (161810301045) Siti munawaroh (161810301049)
APA PENGERTIAN UKL & UPL? DOKUMEN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN TERHADAP USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TIDAK BERDAMPAK PENTING TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP YANG DIPERLUKAN BAGI PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DAN / ATAU KEGIATAN (Pasal 2 Peraturan mentri Lingkungan Hidup no.16 tahun 2012) UKL & UPL adalah suatu DOKUMEN DOKUMEN-DOKUMEN PENGELOLAAN & PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ADALAH BERSIFAT TERBUKA UNTUK PUBLIK
DI MANAKAH UKL & UPL DIATUR? Pasal 6 UU No. 23 Tahun 1997 (UUPLH) Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 3 ayat (4) PP No. 27 Tahun 1999 (PP AMDAL) Pasal 36 ayat (3) UU No. 32 Th. 2010 tentang PPLH
SECARA PRINSIP KEGUNAAN UKL & UPL = KEGUNAAN AMDAL AGAR DAPAT BERFUNGSI SEBAGAI DOKUMEN YANG BERDAYAGUNA & BERHASILGUNA, MAKA SYARAT UTAMANYA ADALAH: DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT HARUS DIHASILKAN DARI SUATU PROSES PENYUSUNAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNG- JAWABKAN, BERKUALITAS, PERUMUSAN KELOLA & PANTAU YANG JELAS; TEGAS; DAPAT DIOPERASIONALKAN; DAN LEGAL LY BINDING
APA DAN SIAPA YANG MENETAPKAN USAHA/KEGIATAN WAJIB UKL & UPL? Usaha/kegiatan apa? Adalah semua Usaha/Kegiatan yang tidak termasuk jenis & ukuran dalam Diktum I (Lampiran), Diktum II, dan III Peraturan mentri No. 11 Tahun 2006 Siapakah yang menetapkan? Pada dasarnya adalah oleh pejabat yang berwenang di bidang perizinan Usaha/Kegiatan dimaksud Di era OTDA sekarang ini, maka seharusnya para Bupati/Walikota segera mengambil inisiatif untuk mengatur Penyusunan UKL & UPL di Daerah termasuk Penetapan Daftar Usaha/Kegiatan Wajib UKL & UPL
MEKANISME PENYUSUNAN UKL & UPL Pemrakarsa menyusun Dokumen UKL & UPL Pemrakarsa mengajukan draft Dokumen UKL & UPL yang telah selesai disusun kepada INSTANSI LH (yang ditugasi dalam pengendalian dampak LH) Draft Dokumen UKL & UPL diperiksa oleh INSTANSI LH dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha/kegiatan Penyempurnaan dokumen oleh pemrakarsa INSTANSI LH mengeluarkan REKOMENDASI Pemrakarsa mengajukan rekomendasi sebagai kelengkapan permohonan izin U/K kepada instansi yang berwenang Izin diterbitkan dengan mencantumkan UKL & UPL dan tembusan izin disampaikan ke instansi LH
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM MEKANISME PENYUSUNAN UKL & UPL TERLIBAT LANGSUNG: PEMRAKARSA INSTANSI LINGKUNGAN INSTANSI PERIZINAN USAHA/KEGIATAN TERLIBAT TIDAK LANGSUNG: PAKAR LINGKUNGAN & PAKAR TEKNIS KONSULTAN MASYARAKAT YANG BERKEPENTINGAN LEMBAGA PELATIHAN
UKL & UPL INSTANSI LINGKUNGAN PEMERIKSAAN INSTANSI PERIZINAN U/K Rekomendasi INSTANSI LINGKUNGAN PEMRAKARSA PEMERIKSAAN UKL & UPL Pengajuan Izin + Rekomendasi INSTANSI PERIZINAN U/K Penerbitan Izin Usaha/Kegiatan
UKL & UPL INSTANSI LINGKUNGAN PEMERIKSAAN TIM TEKNIS INSTANSI Rekomendasi INSTANSI LINGKUNGAN PEMRAKARSA PEMERIKSAAN UKL & UPL TIM TEKNIS Pengajuan Izin + Rekomendasi INSTANSI PERIZINAN U/K Penerbitan Izin Usaha/Kegiatan -SARAN-
PENYUSUNAN DOKUMEN UKL & UPL Penyusunan dengan mengacu pada PEDOMAN yang berlaku dan menyesuaikan dengan STANDAR TEKNIS yang biasa berlaku pada bidang usaha/kegiatan yang bersangkutan (Lampiran II UU RI No.13 Th 2010) Langsung mengemukakan INFORMASI SETIAP JENIS USAHA/KEGIATAN YANG BERSIFAT SPESIFIK untuk masing-masing proyek yang dapat menimbulkan dampak potensial terhadap LH Mengemukakan INFORMASI TENTANG KONDISI LINGKUNGAN sekarang dan DAMPAK POTENSIAL dari setiap jenis kegiatan TERHADAP KOMPONEN LINGKUNGAN HIDUP
Bentuk Upaya PENGELOLAAN dan PEMANTAUAN yang harus dilakukan untuk menangani dampak potensial yang timbul sesuai dengan tahapan kegiatan; Penentuan Batas Wilayah: Penentuan batas wilayah UKL & UPL diperlukan untuk membatasi pelaksanaan UKL-UPL agar sesuai dengan sasarannya. Penentuan Dampak Potensial: Dampak yang timbul akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan HARUS DITENTUKAN DENGAN MELAKUKAN PELINGKUPAN terlebih dahulu, dengan mengacu pada metode dan kaedah ilmiah yang berlaku;
PELINGKUPAN MERUPAKAN SUATU PROSES AWAL (DINI) UNTUK MENENTUKAN LINGKUP PERMASALAHAN DAN MENGIDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL TERKAIT DENGAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Langsung mengarah pada hal-hal yang menjadi pokok bahasan secara mendalam; Menghindari konflik & tertundanya proyek; EFISIENSI terhadap BIAYA, TENAGA, WAKTU; Penyusunan UKL_UPL dapat lebih terarah berkat adanya kejelasan: * lingkup studi/kajian; * kedalaman studi; * strategi pelaksanaan studi. MANFAAT
SISTEMATIKA dokumen UKL & UPL: Setidaknya meliputi 5 BAB yaitu: (I) Pendahuluan; (II) Rencana Usaha atau Kegiatan; (III) Komponen Lingkungan; (IV) Dampak Potensial Kegiatan Terhadap Komponen Lingkungan; (V) Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; Dilengkapi LAMPIRAN yang di antaranya memuat Tabel Ringkasan UKL & UPL Memuat PERNYATAAN PEMRAKARSA untuk melaksanakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan ditandatangani oleh pemrakarsa di atas meterai yang cukup serta dibubuhi cap usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Contoh : Sistematika Penulisan UKL-UPL (Lampiran I Contoh : Sistematika Penulisan UKL-UPL (Lampiran I. Peraturan Gubernur DIY No 5 tahun 2005) Kata Pengantar Surat Pernyataan Daftar Isi Daftar Gambar BAB I. PENDAHULUAN A. Latar belakang B. Peraturan perundang-undangan yang melandasi penyusunan UKL-UPL C. Tujuan dan kegunaan kegiatan BAB II. URAIAN RENCANA KEGIATAN 2.1 Data umum perusahaan 2.2. Deskripsi rencana kegiatan 2.3. Uraian rencana kegiatan 2.3.1. Tahap pra konstruski 2.3.2. Tahap konstruksi 2.3.3. Tahap operasi
BAB III. RONA LINGKUNGAN HIDUP 3.1. Kondisi sekitar kegiatan 3.2. Keterkaitan dengan kegiatan lain. BAB IV. DAMPAK YANG DIPERKIRAKAN AKAN MUNCUL 4.1. Tahap pra-konstruksi 4.2. Tahap konstruksi 4.3. Tahap operasi BAB V. UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN 5.1. Upaya Pengelolaan Lingkungan 5.2. Upaya Pemantauan Lingkungan DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN ( Peta Lokasi, Matrik ringkasan UKL-UPL, Biodata penyusun UKL- UPL, Hasil analisis laboratorium, dan Rekomendasi/ Surat ijin terkait).
KOMP LINGK. TERKENA DAM PAK PENGELOLAAN LINGKUNGAN Tabel ... UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) NO JEN IS DAM PAK SUM BER DAM PAK KOMP LINGK. TERKENA DAM PAK TOLOK UKUR DAM PAK TUJUAN PENGEL LINGK. PENGELOLAAN LINGKUNGAN BIAYA PENGEL LINGK. ISANTANSI UPAYA LOKASI PERIODE PELAKSANA PENGA WAS PELAPORAN TAHAP PRA KONSTRUKSI TAHAP KONSTRUKSI TAHAP OPERASI TAHAP PASCA OPERASI
Tabel. .... UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) No JENIS DAM-PAK SUM-BER DAM- PAK KOMP.LINGKUNGAN TERKENA DAMPAK TO-LOK UKR DAM-PAK PARAME TER LINGK YANG DIPANTAU TUJUAN PEMANTAUAN METODE PAMANTAUAN LOKASI PEMANTAUAN WAKTU/ FREKUNSI PEMANTAUAN INSTANSI PELAK SANA PENGAWAS PELAPORAN TAHAP PRA KONSTRUKSI TAHAP KONSTRUKSI TAHAP OPERASI TAHAP PASCA OPERASI