Pendidikan Pancasila Landasan Pancasila Landasan Landasan Kultural Historis Landasan Kultural Pendidikan Pancasila Landasan Pancasila Menghasilkan Tujuan Landasan Yuridis Landasan Filosofis
Landasan Pancasila Landasan Pancasila dapat di bagi 4 : 1. Landasan Historis bahwa nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam setiap sila dalam Pancasila sebelm dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia indonesia itu sendiri sejak dari zaman kerajaan yang ada di Nusantara kita. 2. Landasan Kultural bahwa setiap bangsa memiliki ciri khas berbeda 1 sama lain serta pandangan hidp yang berbeda. Bangsa indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbagsa dan bernegara pada asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila dalam Pancasila bukan hanya lahir dari hasil konseptual seseorang saja akan tetapi diangkat dari nilaiyradisi yang sudah ada pada zaman sebelumnya yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia itu sendiri. 3. Landasan Yuridis Landasan Yuridis dalam Pendidikan Pancasila tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercantu Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Sistem Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila. Dan dalm SK Dirjen DIKTI No. 43/DIKTI/KEP/2006 dijelaskan bahwa Misi Pendiiikan Pancasila dan kewarganegaraan adalah untuk memnatapkan kepribadaan mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 4. Landasan Filosofis Bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Pancasila Memiliki Kemampuan untuk mengambil sikap Yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani. Memiliki kemampuan untk mengenali masalah hidup Dan kesejahteraan serta cara –cara pemecahannya. Mengahasilkan Bertujuan Perilaku Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah Dan nilaai-nilai budaya bangsa untuk menggalang Kesatuan dan Persatuan bangsa.
Pengertian Pancasila Secara Etimologis Pancasila Pengertian Sebagai Dasar Negara Pengertian Pancasila Secara Historis Secara Terminologis
Pengertian Pancasila Pengertian Pancasila secara kronologis dan rumusan peristilahannya dapat di bagi beberapa : 1. Pengertian Pancasila secara Etimologis bahwa Panasila pengertian harfia, asal dari sebutan Pancasila itu sendiri. Mulai dari bahasa Sangsekerta samapi istilah menurut ajaran Budha. Sangat bermacam-macam namun pada intinya adalah mengarah pada pengertian lima dasar yang mengatur perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 2. Pengertian Pancasila secara Historis bahwa Pada Perjalanannya untuk dirumuskan menjadi dasar negara Pancasila melalui perdebatan dalam perumusan mengenai apa saja yang terkandung dalam ke – 5 sila yang ada dalam pancasila. Antara lain Konsep Pancasila menurut ir. Soekarno, Prof. M. Yamin atau melalui Piagan Jakarta. Yang pada akhirnya ditetapkan lah Pancasila menjadi dasr negara bangsa Indonesia dengan kelima silanya. 3. Pengertian Pancasila secara Terminologis Pancasila secara Terminologisnya adalah rumusan Pancasila yang benar yang telah disahkan adalah yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnnya yang telah berhasil mengesahkan UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan UUD 1945, 37 Pasal UUD 1945, 1 Aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan 1 pasal Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 Pasal.
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia ZAMAN KERAJAAN KEBANGKITAN NASIONAL / KEMERDEKAAN ZAMAN PENJAJAHAN BUDI UTOMO Persiapan Kemerdekaan KERAJAAN KUTAI KERAJAAN SRIWIJAYA SEBELUM MAJAPAHIT KERAJAAN MAJAPAHIT PORTUGIS BELANDA JEPANG
Proses Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1. Sidang BPUPKI ( Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia ) yang Pertamaberanggota kan 60 orang melaksnakan sidang pertama untuk menyampaikan usulan mengenai Dasar Negara Indonesia berturut-turut: a. Tanggal 29 Mei 1945 : Mr. M. Yamin b. Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Soepomo c. Tanggal 29 Mei 1945 : Ir. Soekarno 2. Sidang Kedua ( 10 – 16 Juli 1945 ) dengan penambahan anggota menjadi 66 Orang. Dan Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia kecil yang “ Hukum Dasar “ yang nantinya akan berubah menjadi Dasar Negara yang disebut Panitia Sembilan. Selanjutnya di bentuk Panitia Persiapan / Perangcang UUD 1945 3. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI Kemenangan Sekutu terhadap Jepang memberikan dampak yang positif bagi bangsa Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1945 di bentuklah Patia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan di hadiri oleh Jend. Terauchi. Dengan Ir. Soekarno sebagai Ketua PPKI dengan beranggotakan 21 orang Setelah dilakukannya rapat dan pertemuan beberapa kali maka pada pagi Hari Jumat pukul 10.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945 di Proklamasikannya kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno didampingi Dr. Moh. Hatta. 4. Sidang PPKI (18 Agutuss 1945) Pembahasan rancangan UUD 1945 dan pembukaan UUD 1945 yang merupakan sebagian besar diambil dari Piaga,m Jakarta 5. Sidang-Sidang PPKI setelah Proklamasi Kemerdekaan ( 18 – 22 Agustus 1945 )
Nilai dan Sikap yang terkandung dalam Sila-Sila dalam Pancasila Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung Sikap dan Nilai bahwa manusia Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Sikap yang dikembangkan dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia adalah sika hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan peganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga dapat selalu dibina kerukunan hidup sesama umat beragama. Sikap saling menghormati membebaskan menjalankan ibadah sesuai agama kepercayaannya masing-masing. Dengan rumusan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa seperti tersebut tidak berarti Negara memaksakan agama atau suatu kepercayaan kepada stiap warga negara, namun mendapatkan jaminan kebebasan untuk menganut, memeluk agama dan kepercayaan sesuai dengan keyakinan yang dianut mereka masing-masing
Sila Kedua : Kemanusiaan yng Adi dan Beradab Kemanusian yang Adi dan Beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan. Dalam Sila Kedua ini Mengandung Sikap saling menyanyangi sesama manusia sikap tenggang rasa serta sikap tidak semena-mena terhadap orang lain Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap menghormati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
Sila Ketiga : Persatuan indonesia Dalam sila ini, bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan Pribadi dan golongan. Dengan sikap seperti itu manusia Indonesia sanggup rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara, apabila diperlukan. Maka perlu dikembangkannya sikap cinta tanah air dalam memelihara ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial Persatuan Indonesia dikembangkan berdasarkan Bhineka Tunggal Ika.
Sila Keempat : Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawatan / Perwakilan Dalam sila ini, warga negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunkan hak dan kewajiban ia perlunya selalu memperhatikan dan menggunakan kepentingan Negara dan Kepentingan Masyarakat. Karena mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh memaksakan suatu kehendak kepada orang lain. Dalam mengambil keputusan harus hendaknya dilakukan musyawarah dengan semangat kekeluargaan yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.
Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat indoensia Dalam sila ini, bangsa Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia. Dalam hal tersebut perlu dikembangkan sikap perbuatan yang luhur mencerminkan kekeluargaan dan kegotong-royongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain Perlu dilestarikan untuk untuk tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. Dan tidak bersikap pemborosan, bergaya hidup mewah, serta sikap yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.
Terima kasih......
Dasar Pemikiran Pendidikan PANCASILA Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatakan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME. Jiwa patrioti, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiaan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai para pahlawan di kalangan mahasiswa akan dipupuk melalui Pendidikan Pancasila ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan tingkat pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Menetapkan Kurikulum Pendidiakan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintahan RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan Kurikulum tingkat satuan Perguruan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dengan menindak lanjuti Peraturan Pemerintahan tersebut Dirjen Pendidikan Perguruan Tinggi Mengeluarkan Keputusan Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi meliputi Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia sedangkan Pendidikan Pancasila dinyatakan sebagai substansi serta identitas yang harus mampu diamalkan dari kempetensi. Hal Diatas merupakan juga Landasan Yuridis Mengenai Mata Kuliah Pendidikan Pancasila disamping Landasan Utama yaitu yang tercantum dalam - Undang-Undang Dasar 1945 Alenia II dan IV, tersurat dalam cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa - Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5 tentang Pendidikan.