Pembangunan secara terus - menerus

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Program Studi Agrobisnis Fakultas Pertanian
Advertisements

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
METODE PENYUSUNAN AMDAL
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
AMDAL IPA SMK kelas XII.
fmipa universitas mulawarman
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
Metodologi AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
TEKNIK PENILAIAN DOKUMEN ANDAL
Teknik Pengairan Universitas Brawijaya
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
KELOMPOK 8. Terdapat 2 alasan pokok AMDAL,Yaitu: Karena undang undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian AMDAL harus dilakukan agar kualitas.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
PROSES PENILAIAN AMDAL PROVINSI
Aspek Dampak Lingkungan
Analisa dampak kesehatan lingkungan
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGERTIAN AMDAL AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan.
PENAPISAN Jenis dan besaran kegiatan pembangunan sangat beraneka ragam, sama banyaknya dengan jenis barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Untuk itu,
PROSEDUR PELAKSANAAN AMDAL.
Oleh: Enan Adiwilaga.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PEDOMAN DAN SISTEMATIK PENYUSUNAN AMDAL
Metodologi AMDAL Ir. Moh Sholichin MT, PhD Teknik Pengairan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
Studi Kelayakan Bisnis
AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Metodologi AMDAL Penapisan Pelingkupan Kerangka Acuan
PENGANTAR DASAR-DASAR AMDAL
Pertemuan 5 AMDAL dan DAMPAK LINGKUNGAN PROYEK
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
Amdal Komisi Penilai Amdal
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGERTIAN AMDAL AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
ASPEK LINGKUNGAN HIDUP
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
TEKNIK DAN MEKANISME PENYUSUNAN UKL-UPL
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
AMDAL (Analisis mengenai dampak lingkungan)
KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (KA-ANDAL)
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
AMDAL Disusun oleh : DEVI MUSTIJAYANTI ( )
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

Pembangunan secara terus - menerus Sanitasi yang buruk Penurunan kualitas lingkungan Perlu sinergi antara pembangunan dan lingkungan hidup

AMDAL

AMDAL oleh Liana Anjarwati (151810301025) Silvi Oniga Safitri (161810301032) Putri Jessica (161810301030) Eka Oktavia Larasti S (161810301047) Agung Susanto JatI Waseso (161810301067) Kelompok 10_AMDAL

AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan di Indonesia. Kelompok 10_AMDAL

AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan Kelompok 10_AMDAL

Alasan diperlukannya AMDAL Kapan AMDAL dibuat? Untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan- kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan AMDAL akan dibuat saat perencanaan suatu proyek yang akan memberikan pengaruh terhadap linkungan hidup di sekitarnya Badan yang bertanggungjawab terhadap koordinasi pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendali Dampak Lingkungan) Kelompok 10_AMDAL

Tujuan AMDAL Menghindari dampak buruk Meminimalisir dampak buruk Melakukan mitigasi/ kompensasi dampak buruk Kelompok 10_AMDAL

Fungsi AMDAL Bahan perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha Kelompok 10_AMDAL

Fungsi AMDAL Bagi Masyarakat Bagi Pemerintah Bagi Pemilik Proyek Kelompok 10_AMDAL Fungsi AMDAL Bagi Masyarakat Bagi Pemerintah Bagi Pemilik Proyek Masyarakat mengetahui rencana pembangunan dan mempersiapkan diri adaptasi Tidak terjadi salah paham dan dapat bekerjasama dengan pemilik proyek Masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dan hubungan dengan proyek tersebut AMDAL dipergunakan sebagai alat pengambilan keputusan Mencegah potensi SDA yang dikelola dan SDA lain diluar proyek rusak Menjamin proyek dapat berjalan sesuai dengan rencana pembangunan dan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah AMDAL merupakan sumber informasi mengenai keadaan sosial budaya masyarakat sekitar Dapat mengetahui kedaan/ kondisi lingkungan Terhindar dari pelanggaran UU dan PP dan tuduhan pencemaran lingkungan

Macam Dokumen AMDAL KA-ANDAL RPL ANDAL RKL Kelompok 10_AMDAL Menjabarkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa penyusun AMDAL dan komisi penilai RPL ANDAL Memuat upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha Memuat telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak dan pentingnya suatu rencana usaha berdasarkana arahan yang disepakati dalam KA- ANDAL RKL memuat upaya penanganan dampak besar dan pentingnya terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan Kelompok 10_AMDAL

Pihak – Pihak yang Terkait Dalam Penyusunan AMDAL Masyarakat yang Berkepentingan Pemrakarsa Komisi Penilai Orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha/ kegiatan yang akan dilaksanakan Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan – alasan tertentu. Kelompok 10_AMDAL

MEKANISME AMDAL Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL Proses Pengumuman Konsultasi Masyarakat Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL Penapisan (screening) Wajib AMDAL Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Kelompok 10_AMDAL

Penapisan (screening) Wajib AMDAL Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, terdapat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya. Penapisan (screening) Wajib AMDAL Kelompok 10_AMDAL

Proses Pengumuman Konsultasi Masyarakat Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA- ANDAL. Kelompok 10_AMDAL

Penyusunan dan Penilaian KA-ANDAL Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan. Kelompok 10_AMDAL

Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL dan RPL Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Kelompok 10_AMDAL

Peraturan Pemerintah No.27 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan UUD No. 4 Thun 1982 Mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1990 Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93 Kriteria Kegiatan Usaha Wajib AMDAL Kelompok 10_AMDAL

Terimakasih 