OTONOMI DAERAH Pengertian Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Latar belakang Perlunya otonomi daerah yaitu pemerintah terpusat sentralstastik pembagian SDA tidak adil dan merata, serta kesejahteraan sosial.
Tujuan Otonomi daerah Mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintah yang efisien, dan partisipasi masyarakat. Menurut para ahli tujuan otonomi dapat dilihat dari beberapa segi yaitu Segi politik Segi pemerintahan Segi sosial budaya Ekonomi
Dilihat dari Segi Politik bertujuan mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis Dilihat dari Segi Pemerintahan bertujuan mencapai pemerintahan yang efisien. Dilihat dari Segi Sosial Budaya bertujuan agar perhatian lebih fokus kepada daerah. 4. Dilihat dari Segi Ekonomi bertujuan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Tujuan utama adanya kebijakan otonomi daerah adalah : ♪ Kesetaraan politik (political equality) ♪ Tanggung jawab daerah (local accountability) ♪ Kesadaran Daerah (local responsiveness)
Prasyarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kebijakan otonomi daerah yaitu : » Memiliki torital kekuasaan yang jelas (legal territorial of power) » Memiliki Pendapatan daerah sendiri (legal territorial of power) » Memiliki badan Perwakilan (DAK) » Memiliki Kepala daerah yang diplih sendiri melalui pemilu (local leader executive by election)
Prinsip Otonomi Daerah Terciptanya efisiensi dan efektivas Sebagai sarana pendidikan politik Sebagai persiapan karier politik Stabilitas politik Kesetaraan politik (political equality) Akuntabilitas publik
Model Desentralisasi adalah pola penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan RI. Next
Menurut Rondinelli, model desentralisasi ada empat, yaitu : Dekonsentrasi → pelimpahan wewenang Delegasi → pelimpahan pengambilan keputusan Devolusi → transfer kewenangan Privatisasi → tindakan pemberian kewenangan