HUKUM DALAM PEMIKIRAN SOSIOLOG (KARL MAX DAN RALF DAHRENDORF) Ramdani Wahyu Sururie Pertemuan-3
KARL MAX Karl Heinrich Marx adalah seorang filsuf, tokoh sosiologi, pakar ekonomi politik dan teori kemasyarakatan dari Prusia. Wikipedia Lahir: 5 Mei 1818, Trier, Jerman Meninggal: 14 Maret 1883, London, Britania Raya Pasangan: Jenny von Westphalen (m. 1843–1881) Pendidikan: Universitas Jena, Universitas Bonn, Universitas Humboldt Berlin Anak: Eleanor Marx, Laura Marx, Jenny Marx Longuet, Henry Edward Guy Marx, Edgar Marx, Jenny Eveline Frances Marx Pengaruh: Friedrich Engels, Adam Smith, lainnya
Menurut Marx basis sosial kehidupan manusia diwarnai oleh pola relasi ekonomi. Pola relasi ekonomi dalam masya-rakat yang mendasari hukum, agama dan politik disebut sebagai superstruktur.
RALF DAHRENDROF Dahrendorf lahir di Hamburg, Jerman. Ayahnya adalah politikus sosial demokrat. Seperti halnya ayah Dahrendorf, dia juga oposisi terhadap rezim Nazi. Selain sosiolog, karirnya lebih banyak dihabiskan pda organisasi politik, tercatat dia pernah duduk di parlemen, anggota partai sosial demokrat, komisi pengawas Eropa untuk perdagangan, ketika pndah ke Inggris dia juga menjadi pengawas pemilu, komisi pengawas UU, panitaia peninjau keuangan, dan sebagainya.
Ralph Gustav Dahrendorf, Baron Dahrendorf, KBE, FBA, PhD adalah sosiolog, filsuf, ilmuwan politik, dan politikus liberal Jerman-Britania. Lahir: 1 Mei 1929, Hamburg, Jerman Meninggal: 17 Juni 2009, Köln, Jerman Pasangan: Christiane Dahrendorf (m. 2004–2009), Ellen Dahrendorf (m. 1980–2004) Pendidikan: Universitas Hamburg (1947–1952), London School of Economics and Political Science Pengaruh: Karl Marx, Maximilian Weber, Talcott Parsons, Karl Popper, Immanuel Kant, Vilfredo Pareto, Friedrich August Hayek
RALF DAHRENDROF Konsep kelas dalam masyarakat yang dikembangkan oleh Marx hanya terbatas pada pemilikan sistem produksi. Selanjutnya buah pikiran Ralf Dahrendorf pada penjelasan nanti mengembangkannya pada aspek politik, yaitu kelas yang berkuasa dan kelas yang dikuasai.
Hukum dibuat oleh orang yang didedikasikan untuk mewakili kepentingan tertentu yang memiliki kekuatan untuk diwujudkan kepada publik. Hukum disini tidak mewakili kompromisasi dari keaneka ragaman masyarakat, tetapi untuk menyokong kepentingan tertentu.
Para pendukung pandangan ini misalnya Ralf Dahrendorf mempercayai, bahwasanya hukum adalah alat dari pihak yang berkuasa untuk mengendalikan orang yang dikuasainya. Oleh karena itu hukum akan selalu berpihak pada kekuasaan karena dibuat hanya oleh segelintir orang yang berkuasa. Jika sebuah pertanyaan diajukan mengapa hukum tidak dapat ditegakkan, maka (jika menggunakan perspektif konflik dari Dahrendorf) jawabannya karena hukum selalu membawa kepentingan kekuasaan dan tidak membawa kepentingan banyak orang.
Dahrendorf mencatat ada enam ciri kelompok dominan atau kelompok pemegang kekua-saan politik, yaitu pertama jumlahnya selalu lebih kecil dari jumlah kelompok yang di kuasai, kedua memiliki kelebihan kekayaan khusus untuk tetap memelihara dominasinya berupa kekayaan material, intelektual kehormatan moral, ketiga dalam pertentangan selalu terorganisir lebih baik dari pada kelompok yang ditundukkan, keempat kelas penguasa hanya terdiri dari orang-orang yang memegang posisi dominan dalam bidang politik, kelima kelas penguasa selalu berupaya memonopoli dan mewariskan kekuasaan politiknya kepada kelas/kelompoknya sendiri dan keeanam ada reduksi perubahan sosial terhadap perubahan komposisi kelas penguasa.